Langsung ke konten utama

KETENTUAN PERUBAHAN SURAT DAKWAAN

KETENTUAN PERUBAHAN SURAT DAKWAAN BERDASARKAN UU NO. 8 TAHUN 1981



Pengertian Surat Dakwaan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak memberikan definisi atau pengertian tentang Surat Dakwaan. A. Karim Nasution, dalam bukunya Masalah Surat Dakwaan Dalam Proses Pidana (hal. 75) telah memberikan definisi Surat Dakwaan yang sangat komprehensif yaitu, “suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata cukup bukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman”.

Perubahan Surat Dakwaan

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia (hal. 180), surat dakwaan dapat diubah baik atas inisiatif penuntut umum sendiri maupun merupakan saran hakim. Tetapi perubahan itu harus berdasarkan syarat yang ditentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengaturan mengenai perubahan surat dakwaan terdapat dalam Ps.144 KUHAP :
1.      Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.
2.      Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.
3.      Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.

Batas Waktu Mengubah Surat Dakwaan

Sebagaimana yang disebutkan Ps.144 ayat (1) dan (2) KUHAP, penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya. Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai.

Mengenai batas waktu ini, Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (hal. 445) menjelaskan bahwa berkas perkara yang telah dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan masih dapat dilakukan penghentian penuntutan atau perubahan surat dakwaan, asalkan pengadilan belum menetapkan hari persidangan.

Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar patokan batas waktu perubahan dan penghentian itu hanya dapat dilakukan sebelum pengadilan menetapkan hari persidangan? Lebih Lanjut, Yahya Harahap menjelaskan bahwa tidak mutlak demikian, sebab Ps.144 ayat (2) KUHAP menjelaskan perubahan surat dakwaan dapat dilakukan hanya “satu kali” selambat-lambatnya “tujuh hari” sebelum sidang dimulai.

Yahya menyebutkan bahwa ketentuan Ps.144 ayat (2) KUHAP ini menimbulkan permasalahan jika dihubungkan dengan Ps.144 ayat (1) KUHAP. Karena dalam Ps.144 ayat (1) KUHAP perubahan dapat dilakukan sebelum Pengadilan Negeri menetapkan hari persidangan, sedangkan Ps.144 ayat (2) KUHAP menetapkan perubahan dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai. Menurut Yahya, keduanya benar dan tidak ada pertentangan di antaranya dengan jalan menyematkan kata “atau” di antara kedua ayat tersebut. Dengan demikian, pengubahan surat dakwaan atau penghentian penuntutan masih dapat dilakukan oleh penuntut umum :
1.      Sebelum pengadilan menetapkan hari persidangan.
2.      Selambat-lambatnya 7 hari sebelum persidangan dimulai.

Jadi, penuntut umum dapat menempuh salah satu dari jangka waktu yang ditentukan pada Ps.144 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Ruang Lingkup Perubahan Surat Dakwaan

Ps.144 KUHAP memberi kemungkinan kepada penuntut umum untuk melakukan perubahan surat dakwaan, untuk menyempurnakan surat dakwaan dengan hal-hal yang memberatkan hukuman, baik yang memberatkan hukuman secara umum maupun yang memberatkan secara khusus.

Perubahan surat dakwaan mengakibatkan adanya perubahan pengertian dan penjelasan dalam surat dakwaan semula. Perubahan dan penjelasan seperti ini, adakalanya sangat merugikan terdakwa. Ambil perubahan yang menyempurnakan dakwaan dengan hal yang memberatkan hukuman. Misalnya, perubahan penyempurnaan dari Ps.338 KUHP menjadi Ps.340 KUHP. Dalam kasus ini telah terjadi perubahan penyempurnaan dakwaan dari pembunuhan biasa menjadi pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Ps.144 KUHAP tidak mengatur sampai di mana perubahan surat dakwaan dapat dilakukan. Oleh karena itu, sebagai bahan perbandingan dan orientasi, ada baiknya dilihat ketentuan yang diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Ps.76 HIR tegas-tegas melarang perubahan surat dakwaan yang bisa mengakibatkan materiel feit. Perubahan surat dakwaan tidak boleh mengakibatkan sesuatu yang semula merupakan tindak pidana, menjadi tindak pidana yang lain. Artinya, perubahan dakwaan tidak boleh mengakibatkan unsur-unsur tindak pidana semula berubah menjadi tindak pidana baru. Misalnya, semula surat dakwaan berisi material feit pencurian. Kemudian perubahan surat dakwaan mengalihkan dakwaan pencurian menjadi tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Jadi, pada HIR perubahan surat dakwaan semata-mata ditujukan untuk maksud :
a.       Menyempurnakan dan memperbaiki kesalahan yang terdapat pada surat dakwaan.
b.      Agar dengan perbaikan dan penyempurnaan itu menghindari hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan sebagai akibat kekurangsempurnaan surat dakwaan.
c.       HIR melarang terjadinya perubahan materiel feit dari satu tindak pidana tertentu menjadi tindak pidana lain.
d.      Perubahan yang boleh dilakukan paling maksimal, perubahan dari sesuatu yang tidak merupakan tindak pidana, diubah menjadi dakwaan yang merupakan tindak pidana. Atau perubahan dan perbaikan dimaksudkan untuk melengkapi dengan keadaan yang memberatkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL PERAN PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT

APAKAH PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT BISA BERACARA DI PENGADILAN? Ada beberapa ketentuan yang mengatur bahwa seorang bukan advokat, bisa menerima kuasa dan bersidang di pengadilan, baik kasus perdata umum, agama, tata usaha Negara maupun kasus pidana. Kuasa dalam kasus perdata misalnya, berdasarkan Ps. 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen / Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) , gugata dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat. Non Advokat Sebagai Penerima Kuasa Seorang bukan Advokat yang dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan perdata, pengadilan agama, dan Tata Usaha Negara adalah : 1.       Jaksa (sebagai Pengacara Negara). 2.       Lembaga Swadaya Masyarakat (lingkungan hidup). 3.       Biro hukum (Instansi pemerintah, badan atau lembaga Negara, BUMN,...

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.    ...

PENANAMAN MODAL ASING

PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) MENJADI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) AKIBAT DARI PEWARISAN SAHAM Penanaman Modal Asing Definisi Penanaman Modal Asing (PMA) diatur dalam Ps.1 angka 3 UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berbunyi : “ Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. ” Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal asing terdapat dalam Ps.1 angka 6 UU No.25 Tahun 2007 sebagai berikut : “ Penanam modal asing adalah perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. ” Kemudian Ps.1 angka 8 UU No.25 Tahun 2007 menyebutkan : “ Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara asing, perseorangan warg...