KETENTUAN PERUBAHAN SURAT DAKWAAN BERDASARKAN UU NO. 8 TAHUN 1981
Pengertian
Surat Dakwaan
Undang-Undang No. 8
Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak
memberikan definisi atau pengertian tentang Surat Dakwaan. A. Karim Nasution,
dalam bukunya Masalah Surat Dakwaan Dalam
Proses Pidana (hal. 75) telah memberikan definisi Surat Dakwaan yang sangat
komprehensif yaitu, “suatu surat atau
akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang
sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang
merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata
cukup bukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman”.
Perubahan
Surat Dakwaan
Menurut Andi Hamzah
dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia
(hal. 180), surat dakwaan dapat diubah baik atas inisiatif penuntut umum
sendiri maupun merupakan saran hakim. Tetapi perubahan itu harus berdasarkan
syarat yang ditentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengaturan mengenai
perubahan surat dakwaan terdapat dalam Ps.144 KUHAP :
1. Penuntut umum dapat mengubah surat
dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan
maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.
2. Pengubahan surat dakwaan tersebut
dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang
dimulai.
3. Dalam hal penuntut umum mengubah
surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum
dan penyidik.
Batas
Waktu Mengubah Surat Dakwaan
Sebagaimana yang
disebutkan Ps.144 ayat (1) dan (2) KUHAP, penuntut umum dapat mengubah surat
dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk
menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya. Pengubahan surat
dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya 7 hari
sebelum sidang dimulai.
Mengenai batas waktu
ini, Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (hal. 445)
menjelaskan bahwa berkas perkara yang telah dilimpahkan penuntut umum ke
pengadilan masih dapat dilakukan penghentian penuntutan atau perubahan surat
dakwaan, asalkan pengadilan belum menetapkan hari persidangan.
Akan tetapi, yang
menjadi pertanyaan adalah apakah benar patokan batas waktu perubahan dan
penghentian itu hanya dapat dilakukan sebelum pengadilan menetapkan hari
persidangan? Lebih Lanjut, Yahya Harahap menjelaskan bahwa tidak mutlak
demikian, sebab Ps.144 ayat (2) KUHAP menjelaskan perubahan surat dakwaan dapat
dilakukan hanya “satu kali” selambat-lambatnya “tujuh hari” sebelum sidang
dimulai.
Yahya menyebutkan bahwa
ketentuan Ps.144 ayat (2) KUHAP ini menimbulkan permasalahan jika dihubungkan
dengan Ps.144 ayat (1) KUHAP. Karena dalam Ps.144 ayat (1) KUHAP perubahan
dapat dilakukan sebelum Pengadilan Negeri menetapkan hari persidangan,
sedangkan Ps.144 ayat (2) KUHAP menetapkan perubahan dapat dilakukan
selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai. Menurut Yahya, keduanya benar
dan tidak ada pertentangan di antaranya dengan jalan menyematkan kata “atau” di
antara kedua ayat tersebut. Dengan demikian, pengubahan surat dakwaan atau
penghentian penuntutan masih dapat dilakukan oleh penuntut umum :
1.
Sebelum pengadilan menetapkan hari
persidangan.
2.
Selambat-lambatnya 7 hari sebelum
persidangan dimulai.
Jadi, penuntut umum
dapat menempuh salah satu dari jangka waktu yang ditentukan pada Ps.144 ayat
(1) dan (2) KUHAP.
Ruang
Lingkup Perubahan Surat Dakwaan
Ps.144 KUHAP memberi
kemungkinan kepada penuntut umum untuk melakukan perubahan surat dakwaan, untuk
menyempurnakan surat dakwaan dengan hal-hal yang memberatkan hukuman, baik yang
memberatkan hukuman secara umum maupun yang memberatkan secara khusus.
Perubahan surat dakwaan
mengakibatkan adanya perubahan pengertian dan penjelasan dalam surat dakwaan
semula. Perubahan dan penjelasan seperti ini, adakalanya sangat merugikan
terdakwa. Ambil perubahan yang menyempurnakan dakwaan dengan hal yang
memberatkan hukuman. Misalnya, perubahan penyempurnaan dari Ps.338 KUHP menjadi
Ps.340 KUHP. Dalam kasus ini telah terjadi perubahan penyempurnaan dakwaan dari
pembunuhan biasa menjadi pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Ps.144 KUHAP tidak
mengatur sampai di mana perubahan surat dakwaan dapat dilakukan. Oleh karena
itu, sebagai bahan perbandingan dan orientasi, ada baiknya dilihat ketentuan
yang diatur dalam Herzien Inlandsch
Reglement (HIR). Ps.76 HIR tegas-tegas melarang perubahan surat dakwaan
yang bisa mengakibatkan materiel feit.
Perubahan surat dakwaan tidak boleh mengakibatkan sesuatu yang semula merupakan
tindak pidana, menjadi tindak pidana yang lain. Artinya, perubahan dakwaan
tidak boleh mengakibatkan unsur-unsur tindak pidana semula berubah menjadi
tindak pidana baru. Misalnya, semula surat dakwaan berisi material feit pencurian. Kemudian perubahan surat dakwaan
mengalihkan dakwaan pencurian menjadi tindak pidana penggelapan atau penipuan.
Jadi, pada HIR
perubahan surat dakwaan semata-mata ditujukan untuk maksud :
a.
Menyempurnakan dan memperbaiki kesalahan
yang terdapat pada surat dakwaan.
b.
Agar dengan perbaikan dan penyempurnaan
itu menghindari hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan sebagai akibat
kekurangsempurnaan surat dakwaan.
c.
HIR melarang terjadinya perubahan materiel feit dari satu tindak pidana
tertentu menjadi tindak pidana lain.
d.
Perubahan yang boleh dilakukan paling
maksimal, perubahan dari sesuatu yang tidak merupakan tindak pidana, diubah
menjadi dakwaan yang merupakan tindak pidana. Atau perubahan dan perbaikan
dimaksudkan untuk melengkapi dengan keadaan yang memberatkan.
Komentar
Posting Komentar