Langsung ke konten utama

KETENTUAN PERUBAHAN SURAT DAKWAAN

KETENTUAN PERUBAHAN SURAT DAKWAAN BERDASARKAN UU NO. 8 TAHUN 1981



Pengertian Surat Dakwaan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak memberikan definisi atau pengertian tentang Surat Dakwaan. A. Karim Nasution, dalam bukunya Masalah Surat Dakwaan Dalam Proses Pidana (hal. 75) telah memberikan definisi Surat Dakwaan yang sangat komprehensif yaitu, “suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata cukup bukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman”.

Perubahan Surat Dakwaan

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia (hal. 180), surat dakwaan dapat diubah baik atas inisiatif penuntut umum sendiri maupun merupakan saran hakim. Tetapi perubahan itu harus berdasarkan syarat yang ditentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengaturan mengenai perubahan surat dakwaan terdapat dalam Ps.144 KUHAP :
1.      Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.
2.      Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.
3.      Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.

Batas Waktu Mengubah Surat Dakwaan

Sebagaimana yang disebutkan Ps.144 ayat (1) dan (2) KUHAP, penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya. Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai.

Mengenai batas waktu ini, Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (hal. 445) menjelaskan bahwa berkas perkara yang telah dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan masih dapat dilakukan penghentian penuntutan atau perubahan surat dakwaan, asalkan pengadilan belum menetapkan hari persidangan.

Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar patokan batas waktu perubahan dan penghentian itu hanya dapat dilakukan sebelum pengadilan menetapkan hari persidangan? Lebih Lanjut, Yahya Harahap menjelaskan bahwa tidak mutlak demikian, sebab Ps.144 ayat (2) KUHAP menjelaskan perubahan surat dakwaan dapat dilakukan hanya “satu kali” selambat-lambatnya “tujuh hari” sebelum sidang dimulai.

Yahya menyebutkan bahwa ketentuan Ps.144 ayat (2) KUHAP ini menimbulkan permasalahan jika dihubungkan dengan Ps.144 ayat (1) KUHAP. Karena dalam Ps.144 ayat (1) KUHAP perubahan dapat dilakukan sebelum Pengadilan Negeri menetapkan hari persidangan, sedangkan Ps.144 ayat (2) KUHAP menetapkan perubahan dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai. Menurut Yahya, keduanya benar dan tidak ada pertentangan di antaranya dengan jalan menyematkan kata “atau” di antara kedua ayat tersebut. Dengan demikian, pengubahan surat dakwaan atau penghentian penuntutan masih dapat dilakukan oleh penuntut umum :
1.      Sebelum pengadilan menetapkan hari persidangan.
2.      Selambat-lambatnya 7 hari sebelum persidangan dimulai.

Jadi, penuntut umum dapat menempuh salah satu dari jangka waktu yang ditentukan pada Ps.144 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Ruang Lingkup Perubahan Surat Dakwaan

Ps.144 KUHAP memberi kemungkinan kepada penuntut umum untuk melakukan perubahan surat dakwaan, untuk menyempurnakan surat dakwaan dengan hal-hal yang memberatkan hukuman, baik yang memberatkan hukuman secara umum maupun yang memberatkan secara khusus.

Perubahan surat dakwaan mengakibatkan adanya perubahan pengertian dan penjelasan dalam surat dakwaan semula. Perubahan dan penjelasan seperti ini, adakalanya sangat merugikan terdakwa. Ambil perubahan yang menyempurnakan dakwaan dengan hal yang memberatkan hukuman. Misalnya, perubahan penyempurnaan dari Ps.338 KUHP menjadi Ps.340 KUHP. Dalam kasus ini telah terjadi perubahan penyempurnaan dakwaan dari pembunuhan biasa menjadi pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Ps.144 KUHAP tidak mengatur sampai di mana perubahan surat dakwaan dapat dilakukan. Oleh karena itu, sebagai bahan perbandingan dan orientasi, ada baiknya dilihat ketentuan yang diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Ps.76 HIR tegas-tegas melarang perubahan surat dakwaan yang bisa mengakibatkan materiel feit. Perubahan surat dakwaan tidak boleh mengakibatkan sesuatu yang semula merupakan tindak pidana, menjadi tindak pidana yang lain. Artinya, perubahan dakwaan tidak boleh mengakibatkan unsur-unsur tindak pidana semula berubah menjadi tindak pidana baru. Misalnya, semula surat dakwaan berisi material feit pencurian. Kemudian perubahan surat dakwaan mengalihkan dakwaan pencurian menjadi tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Jadi, pada HIR perubahan surat dakwaan semata-mata ditujukan untuk maksud :
a.       Menyempurnakan dan memperbaiki kesalahan yang terdapat pada surat dakwaan.
b.      Agar dengan perbaikan dan penyempurnaan itu menghindari hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan sebagai akibat kekurangsempurnaan surat dakwaan.
c.       HIR melarang terjadinya perubahan materiel feit dari satu tindak pidana tertentu menjadi tindak pidana lain.
d.      Perubahan yang boleh dilakukan paling maksimal, perubahan dari sesuatu yang tidak merupakan tindak pidana, diubah menjadi dakwaan yang merupakan tindak pidana. Atau perubahan dan perbaikan dimaksudkan untuk melengkapi dengan keadaan yang memberatkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAT BUKTI REKAMAN

APAKAH REKAMAN YANG DILAKUKAN DENGAN DIAM-DIAM DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI? Rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara ( voice memo atau voice record ) yang ada di telepon seluler ( smartphone ) termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Ps.1 angka 4 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “ Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ”. Sehingga, berdasarkan bunyi pasal d...

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI

ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi. Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik. Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekal...

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...