Langsung ke konten utama

KETENTUAN PERUBAHAN SURAT DAKWAAN

KETENTUAN PERUBAHAN SURAT DAKWAAN BERDASARKAN UU NO. 8 TAHUN 1981



Pengertian Surat Dakwaan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak memberikan definisi atau pengertian tentang Surat Dakwaan. A. Karim Nasution, dalam bukunya Masalah Surat Dakwaan Dalam Proses Pidana (hal. 75) telah memberikan definisi Surat Dakwaan yang sangat komprehensif yaitu, “suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata cukup bukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman”.

Perubahan Surat Dakwaan

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia (hal. 180), surat dakwaan dapat diubah baik atas inisiatif penuntut umum sendiri maupun merupakan saran hakim. Tetapi perubahan itu harus berdasarkan syarat yang ditentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengaturan mengenai perubahan surat dakwaan terdapat dalam Ps.144 KUHAP :
1.      Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.
2.      Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.
3.      Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.

Batas Waktu Mengubah Surat Dakwaan

Sebagaimana yang disebutkan Ps.144 ayat (1) dan (2) KUHAP, penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya. Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai.

Mengenai batas waktu ini, Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (hal. 445) menjelaskan bahwa berkas perkara yang telah dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan masih dapat dilakukan penghentian penuntutan atau perubahan surat dakwaan, asalkan pengadilan belum menetapkan hari persidangan.

Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar patokan batas waktu perubahan dan penghentian itu hanya dapat dilakukan sebelum pengadilan menetapkan hari persidangan? Lebih Lanjut, Yahya Harahap menjelaskan bahwa tidak mutlak demikian, sebab Ps.144 ayat (2) KUHAP menjelaskan perubahan surat dakwaan dapat dilakukan hanya “satu kali” selambat-lambatnya “tujuh hari” sebelum sidang dimulai.

Yahya menyebutkan bahwa ketentuan Ps.144 ayat (2) KUHAP ini menimbulkan permasalahan jika dihubungkan dengan Ps.144 ayat (1) KUHAP. Karena dalam Ps.144 ayat (1) KUHAP perubahan dapat dilakukan sebelum Pengadilan Negeri menetapkan hari persidangan, sedangkan Ps.144 ayat (2) KUHAP menetapkan perubahan dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai. Menurut Yahya, keduanya benar dan tidak ada pertentangan di antaranya dengan jalan menyematkan kata “atau” di antara kedua ayat tersebut. Dengan demikian, pengubahan surat dakwaan atau penghentian penuntutan masih dapat dilakukan oleh penuntut umum :
1.      Sebelum pengadilan menetapkan hari persidangan.
2.      Selambat-lambatnya 7 hari sebelum persidangan dimulai.

Jadi, penuntut umum dapat menempuh salah satu dari jangka waktu yang ditentukan pada Ps.144 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Ruang Lingkup Perubahan Surat Dakwaan

Ps.144 KUHAP memberi kemungkinan kepada penuntut umum untuk melakukan perubahan surat dakwaan, untuk menyempurnakan surat dakwaan dengan hal-hal yang memberatkan hukuman, baik yang memberatkan hukuman secara umum maupun yang memberatkan secara khusus.

Perubahan surat dakwaan mengakibatkan adanya perubahan pengertian dan penjelasan dalam surat dakwaan semula. Perubahan dan penjelasan seperti ini, adakalanya sangat merugikan terdakwa. Ambil perubahan yang menyempurnakan dakwaan dengan hal yang memberatkan hukuman. Misalnya, perubahan penyempurnaan dari Ps.338 KUHP menjadi Ps.340 KUHP. Dalam kasus ini telah terjadi perubahan penyempurnaan dakwaan dari pembunuhan biasa menjadi pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Ps.144 KUHAP tidak mengatur sampai di mana perubahan surat dakwaan dapat dilakukan. Oleh karena itu, sebagai bahan perbandingan dan orientasi, ada baiknya dilihat ketentuan yang diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Ps.76 HIR tegas-tegas melarang perubahan surat dakwaan yang bisa mengakibatkan materiel feit. Perubahan surat dakwaan tidak boleh mengakibatkan sesuatu yang semula merupakan tindak pidana, menjadi tindak pidana yang lain. Artinya, perubahan dakwaan tidak boleh mengakibatkan unsur-unsur tindak pidana semula berubah menjadi tindak pidana baru. Misalnya, semula surat dakwaan berisi material feit pencurian. Kemudian perubahan surat dakwaan mengalihkan dakwaan pencurian menjadi tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Jadi, pada HIR perubahan surat dakwaan semata-mata ditujukan untuk maksud :
a.       Menyempurnakan dan memperbaiki kesalahan yang terdapat pada surat dakwaan.
b.      Agar dengan perbaikan dan penyempurnaan itu menghindari hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan sebagai akibat kekurangsempurnaan surat dakwaan.
c.       HIR melarang terjadinya perubahan materiel feit dari satu tindak pidana tertentu menjadi tindak pidana lain.
d.      Perubahan yang boleh dilakukan paling maksimal, perubahan dari sesuatu yang tidak merupakan tindak pidana, diubah menjadi dakwaan yang merupakan tindak pidana. Atau perubahan dan perbaikan dimaksudkan untuk melengkapi dengan keadaan yang memberatkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.       Sekutu aktif be

PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS

BANYAK PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS KARENA KETIDAK TAHUAN ATAU KEKELIRUAN PARA ADVOKAT / PENGGUGAT Membawa sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak selalu berjalan mulus. Ada proses yang harus pertama kali dilewati oleh setiap penggugat yang mendaftarkan perkaranyadi PTUN. Yakni, tahap pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process . Tidak sedikit gugatan tata usaha Negara justru berhenti di tahap ini. Sepanjang catur wulan pertama 2010, PTUN Jakarta mencatat delapan perkara yang kandas pada dismissal process . Rinciannya, empat perkara pada Januari, dua perkara pada Februari, dan masing-masing satu perkara pada Maret dan April. Perkara pajak dan merek termasuk yang terhambat pada tahap ini. Pada dasarnya, dismissal process adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh undang-undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan oleh majelis. Pasalnya, apabila perkara tersebut

SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT

PROSEDUR MENGURUS SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT Surat Kepemilikan Tanah (SKT) pada dasarnya menegaskan mengenai riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit, memang tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP No.24 Tahun 1997. Namun, SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (pada saat itu, Ferry Mursyidan Baldan), Surat Kepemilikan Tanah itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. SKT di perkotaan tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UU No.5