Langsung ke konten utama

PENDAFTARAN BADAN USAHA DAN KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK

PENDAFTARAN BADAN USAHA SERTA KEWAJIBAN BAGI PENGUSAHA UNTUK MEMBAYAR PAJAK DAN MEMBERIKAN UPAH MINIMUM


Hasil gambar untuk pendaftaran badan usaha 





Pada era sekarang, kebutuhan hidup akan sandang, pangan, dan juga papan semakin tinggi. Dengan kebutuhan hidup yang seiring berjalannya waktu semakin bertambah, otomatis harga-harga kebutuhan hidup semakin bertambah pula. Berdasarkan prinsip ekonomi, semakin banyak permintaan, maka semakin banyak pula persediaan barang yang harus tersedia di masyarakat. Hal ini jelas “dimanfaatkan” oleh komunitas orang-orang yang memiliki jiwa usaha untuk bergelut di bidang wirausaha demi mencari keuntungan. Namun, seringkali para pengusaha / wirausahawan lupa bahwa dalam setiap kegiatan yang menghasilkan keuntungan, maka ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi, berikut juga dengan wadah usahanya.

Pada dasarnya, menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang pengusaha untuk mendirikan sebuah badan usaha. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum.

Sebagai referensi, apabila suatu pihak hendak menjalankan usaha di bidang Penyediaan Tenaga Kerja / Buruh, maka pihak tersebut wajib untuk mendirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dan untuk pendirian suatu bank wajib berbentuk PT. Selain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut, kebutuhan pendirian badan usaha biasanya digunakan untuk keperluan tender yang disyaratkan oleh penyelenggara tender.

Wajib Pajak

Pemilihan bentuk usaha oleh para pengusaha, sebagaimana telah dijelaskan di atas tidak memiliki korelasi terhadap kewajiban para pengusaha sebagai wajib pajak. Sebelum membahas lebih jauh mengenai wajib pajak, Penulis mencoba mengulas mengenai pengertian pajak menurut Ps. 1 ayat (1) UU No.28 Tahun 2007, yakni :
            “Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Sedangkan pengertian wajib pajak menurut Ps. 1 ayat (2) UU No.28 Tahun 2007, yakni :
            “Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Salah satu kewajiban pajak oleh pribadi atau badan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang diterima dari subjek pajak yang menerima atau memperoleh objek pajak. Berikut penjelasan penulis mengenai Subjek Pajak dan Objek Pajak pada Pajak Penghasilan. Pengertian subjek pajak menurut Ps. 2 UU No.36 Tahun 2008 adalah :
a.       Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
b.      Badan.
c.       Bentuk usaha tetap.

Pengertian objek pajak menurut potongan Ps. 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 adalah :
            “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan”.

Oleh karena itu, baik pribadi yang menjalankan usaha tanpa mendirikan sebuah CV ataupun PT sekalipun, jika memenuhi syarat sebagai subjek pajak dan memiliki objek pajak disebut sebagai wajib pajak, sehingga pribadi tersebut wajib untuk membayar pajak.

Perlu diketahui, selain menjadi wajib pajak sebagaimana dijelaskan pada paragraph sebelumnya, Ps. 4 PMK 68/2010 mengatur bahwa, bagi pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) setahun, pengusaha tersebut wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (Batasan PKP sekarang dinaikkan menjadi Rp. 4.800.000.000,- setahun).

Pengupahan Karyawan

Selanjutnya, sehubungan dengan pengupahan karyawan di bawah upah minimum dengan alasan tidak memiliki status sebagai CV ataupun PT, hal tersebut bukan merupakan suatu alasan dan/atau pelepasan kewajiban bagi pengusaha untuk dapat memberikan upah di bawah minimum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini diamanatkan pada Ps.90 ayat (1) UU No.13 Tahun 2013 yang menyatakan pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

Apabila pengusaha dalam memberikan kesepakatan upah kepada pekerja/buruh lebih rendah atau bertentangan dengan UU, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum. Dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini telah ditegaskan pada Ps.91 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003.

Namun, pengaturan tentang pengupahan memberikan keringanan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan penetapan pemerintah setempat mengenai upah minimum. Pengusaha dapat meminta penangguhan untuk membayar pekerja/buruh di bawah upah minimum dengan cara meminta permohonan penangguhan yang lebih lanjut diatur dalam Kepmenakertrans No.231 Tahun 2003.

Berikut sedikit penjelasan mengenai tata cara permohonan penangguhan upah minimum :
1.      Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
2.      Permohonan penangguhan dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat.

Berdasarkan sekelumit ulasan penulis di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap pengusaha baik dengan mendirikan suatu badan usaha atau tidak berbentuk badan usaha, tidak mengurangi kewajibannya terhadap ketentuan pajak dan pengupahan ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...