PENDAFTARAN BADAN USAHA SERTA KEWAJIBAN BAGI PENGUSAHA UNTUK MEMBAYAR PAJAK DAN MEMBERIKAN UPAH MINIMUM
Pada era sekarang,
kebutuhan hidup akan sandang, pangan, dan juga papan semakin tinggi. Dengan kebutuhan
hidup yang seiring berjalannya waktu semakin bertambah, otomatis harga-harga
kebutuhan hidup semakin bertambah pula. Berdasarkan prinsip ekonomi, semakin
banyak permintaan, maka semakin banyak pula persediaan barang yang harus
tersedia di masyarakat. Hal ini jelas “dimanfaatkan” oleh komunitas orang-orang
yang memiliki jiwa usaha untuk bergelut di bidang wirausaha demi mencari keuntungan.
Namun, seringkali para pengusaha / wirausahawan lupa bahwa dalam setiap
kegiatan yang menghasilkan keuntungan, maka ada kewajiban pajak yang harus
dipenuhi, berikut juga dengan wadah usahanya.
Pada dasarnya,
menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang pengusaha untuk
mendirikan sebuah badan usaha. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi
pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk
kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu
yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk
badan usaha yang merupakan badan hukum.
Sebagai referensi,
apabila suatu pihak hendak menjalankan usaha di bidang Penyediaan Tenaga Kerja
/ Buruh, maka pihak tersebut wajib untuk mendirikan suatu badan usaha yang
berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dan untuk pendirian suatu bank wajib
berbentuk PT. Selain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
tersebut, kebutuhan pendirian badan usaha biasanya digunakan untuk keperluan
tender yang disyaratkan oleh penyelenggara tender.
Wajib
Pajak
Pemilihan bentuk usaha
oleh para pengusaha, sebagaimana telah dijelaskan di atas tidak memiliki
korelasi terhadap kewajiban para pengusaha sebagai wajib pajak. Sebelum membahas
lebih jauh mengenai wajib pajak, Penulis mencoba mengulas mengenai pengertian
pajak menurut Ps. 1 ayat (1) UU No.28 Tahun 2007, yakni :
“Pajak
adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”
Sedangkan pengertian
wajib pajak menurut Ps. 1 ayat (2) UU No.28 Tahun 2007, yakni :
“Wajib
pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak,
dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”
Salah satu kewajiban
pajak oleh pribadi atau badan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
adalah Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang diterima dari
subjek pajak yang menerima atau memperoleh objek pajak. Berikut penjelasan
penulis mengenai Subjek Pajak dan Objek Pajak pada Pajak Penghasilan. Pengertian
subjek pajak menurut Ps. 2 UU No.36 Tahun 2008 adalah :
a.
Orang pribadi dan warisan yang belum
terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
b.
Badan.
c.
Bentuk usaha tetap.
Pengertian objek pajak
menurut potongan Ps. 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 adalah :
“Yang menjadi objek
pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan”.
Oleh karena itu, baik
pribadi yang menjalankan usaha tanpa mendirikan sebuah CV ataupun PT sekalipun,
jika memenuhi syarat sebagai subjek pajak dan memiliki objek pajak disebut
sebagai wajib pajak, sehingga pribadi tersebut wajib untuk membayar pajak.
Perlu diketahui, selain
menjadi wajib pajak sebagaimana dijelaskan pada paragraph sebelumnya, Ps. 4 PMK
68/2010 mengatur bahwa, bagi pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran
bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta
rupiah) setahun, pengusaha tersebut wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (Batasan PKP sekarang dinaikkan
menjadi Rp. 4.800.000.000,- setahun).
Pengupahan
Karyawan
Selanjutnya, sehubungan
dengan pengupahan karyawan di bawah upah minimum dengan alasan tidak memiliki
status sebagai CV ataupun PT, hal tersebut bukan merupakan suatu alasan
dan/atau pelepasan kewajiban bagi pengusaha untuk dapat memberikan upah di
bawah minimum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini
diamanatkan pada Ps.90 ayat (1) UU No.13 Tahun 2013 yang menyatakan pengusaha
dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah
ditetapkan pemerintah setempat.
Apabila pengusaha dalam
memberikan kesepakatan upah kepada pekerja/buruh lebih rendah atau bertentangan
dengan UU, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum. Dan pengusaha wajib
membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal
ini telah ditegaskan pada Ps.91 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003.
Namun, pengaturan
tentang pengupahan memberikan keringanan bagi pengusaha yang tidak mampu
membayar upah sesuai dengan penetapan pemerintah setempat mengenai upah
minimum. Pengusaha dapat meminta penangguhan untuk membayar pekerja/buruh di
bawah upah minimum dengan cara meminta permohonan penangguhan yang lebih lanjut
diatur dalam Kepmenakertrans No.231 Tahun 2003.
Berikut sedikit
penjelasan mengenai tata cara permohonan penangguhan upah minimum :
1.
Permohonan penangguhan pelaksanaan upah
minimum diajukan kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal
berlakunya upah minimum.
2.
Permohonan penangguhan dilakukan atas
kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh yang tercatat.
Berdasarkan sekelumit
ulasan penulis di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap pengusaha baik dengan
mendirikan suatu badan usaha atau tidak berbentuk badan usaha, tidak mengurangi
kewajibannya terhadap ketentuan pajak dan pengupahan ditetapkan oleh pemerintah
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar