Langsung ke konten utama

SELAYANG PANDANG TERHADAP PEMBUATAN PT

PROSEDUR PEMBUATAN PERSEROAN TERBATAS (PT) SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA PARA "PEMILIK"








Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikian perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan wadah untuk melakukan kegiatan usaha, yang membatasi tanggung jawab pemilik modal, yaitu sebesar jumlah saham yang dimiliki sehingga bentuk usaha seperti ini banyak dinikmati, terutama bagi perusahaan dengan jumlah modal yang besar. Kemudahan untuk menarik dana dari masyarakat dengan jalan penjualan saham yang juga merupakan satu dorongan untuk mendirikan suatu badan usaha berbentuk perseroan terbatas.[1]

Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar badan usaha yang berdiri dan menjalankan usaha di Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas. Penulis beranggapan, hal ini dipengaruhi beberapa faktor, yaitu :
1.      Semata-mata untuk mengambil manfaat karakteristik pertanggung jawaban terbatas.
2.      Atau bisa juga dengan maksud kelak manakala diperlukan mudah melakukan transformasi perusahaan.
3.      Bisa juga dengan alasan fiskal.

Perseroan terbatas (PT) merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang paling disukai saat ini, di samping karena pertanggungjawaban yang bersifat terbatas, perseroan terbatas juga memberikan kemudahan bagi pemilik (pemegang saham) untuk mengalihkan perusahaannya (kepada setiap orang) dengan menjual seluruh saham yang dimilikinya pada perusahaan tersebut.[2]

Selain itu, alasan bentuk badan usaha perseroan sangat dinikmati juga dikarenakan karakteristik khasnya, dimana perseroan merupakan asosiasi modal yang berbentuk badan hukum yang mandiri, yang memberikan pertanggungjawaban yang bersifat terbatas kepada para pemegang sahamnya. Dengan demikian, pemegang saham tidak perlu lagi memiliki kekhawatiran bahwa kekayaan pribadinya akan terserap ke dalam setiap perikatan yang dibuat oleh perseroan. Selain hal-hal yang disebutkan di atas, bentuk badan usaha perseroan disukai karena memberikan pengaruh yang positif dalam dunia usaha.

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruh modalnya terbagi dalam saham.[3] Kepemilikan badan hukum atas harta kekayaan tertentu pada pokoknya bersumber dari hasil kekayaan yang dipisahkan dari orang perorangan secara khusus, yang diperuntukkan bagi penggunaan maksud dan tujuan badan hukum tersebut.

Dalam perseroan terbatas, selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah, juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga ahli dalam bidangnya. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi dan komisaris. Hubungan antara direksi dengan perseroan adalah hubungan yang saling ketergantungan. Direksi adalah organ yang dipercayakan untuk melakukan pengurusan perseroan. Perseroan merupakan sebab adanya direksi. Tanpa perseroan, maka direksi tidak pernah ada. Begitu juga direksi, tanpanya maka perseroan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

Demikian pula hubungan direksi dengan dewan komisaris. Menurut Ps. 1 angka 6 UU PT, dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada direksi. Dengan demikian, komisaris berfungsi sebagai pengawas dan penasihat direksi, sehingga keberadaannya merupakan suatu keharusan.

Dalam praktiknya, di Indonesia sering terjadi anggota dewan komisaris yang sama sekali tidak menjalankan peran pengawasannya yang sangat mendasar terhadap dewan direksi. Dewan komisaris seringkali dianggap tidak memiliki manfaat, hal ini dapat dilihat dalam fakta, bahwa banyak anggota dewan komisaris tidak memiliki kemampuan dan tidak dapat menunjukkan independensinya.

Di Indonesia, dewan komisaris merupakan organ yang bersifat pasif dan tidak dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif terhadap direksi. Atau sebaliknya, peran komisaris yang terlalu kuat dalam perusahaan, sehingga sering kali melakukan intervensi terhadap kebijakan direksi. Fenomena ini menjadi masalah pada perusahaan terbatas biasa, namun akan berbeda halnya bila perusahaan tersebut telah go public. Sikap pasif ini atau sebaliknya sikap yang mengintervensi setiap kebijakan yang diambil direksi tersebut pada akhirnya akan dapat  merugikan kepentingan pemegang saham minoritas serta para stakeholder lainnya.

Persiapan Modal Untuk Mendirikan PT

Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), mengenai modal dasar PT adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan setoran minimal 25% sebagai modal untuk PT tersebut. Persyaratan yang tertulis di undang-undang ini terkadang menjadi kendala atau masalah bagi pengusaha yang ingin mendirikan PT. beberapa di antara mereka ingin mendirikan PT namun memiliki modal yang pas-pasan, padahal mereka sudah sadar akan pentingnya mendirikan PT yang merupakan badan hukum.

Kemudian akhirnya pemerintah mempermudah kita semua dengan mengeluarkan aturan baru bahwa besarnya modal dasar pendirian PT tergantung kesepakatan dari pendirinya. Hal ini juga telah disebutkan dalam PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal dasar PT. meskipun begitu, persyaratan modal ini hanya berlaku untuk para UMKM saja.

Menentukan Domisili Usaha

Setelah modal sudah ditentukan, langkah selanjutnya adalah menentukan domisili usaha. Hal ini untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Namun beberapa dari pengusaha juga terbentur dengan keadaan dana yang belum cukup untuk menyewa ruang kantor. Karena terdapat peraturan daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi. Padahal SKDP ini sangat penting untuk mendapatkan NPWP, TDP, SIUP atau izin usaha lainnya.

Oleh karena itu, solusi yang bisa diambil adalah menggunakan virtual office. Virtual Office merupakan opsi yang lebih hemat untuk usaha yang ingin berdomisili di Jakarta. Memang berbeda persyaratan domisili di tiap daerah. Jika anda berada di Tangerang dan Bogor, anda bisa menggunakan rumah sebagai domisili usaha anda sampai batasan tertentu. Sedangkan di Depok anda harus menggunakan bangunan dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tak jarang ada yang diminta UU Ganggugan sebagai persyaratan tambahan.

Menentukan Bidang Usaha sesuai KBLI

KBLI ini kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini merupakan seperti adanya klasifikasi di dalam menentukan jenis usaha yang nanti digunakan untuk melihat kode bidang usaha. Dan nanti kode bidang usaha ini akan dimuat di dalam SIUP dan juga TDP. Biasanya tiap pemerintah daerah sudah memberikan kemudahan dalam hal ini. Pemerintah membuat bentuk sederhana dari kode KBLI ini untuk dijadikan rujukan dalam mengurus izin usaha di daerah bersangkutan.

Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT

Di dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan, setiap orang bisa melakukannya dengan Online. Hal ini tentunya bisa lebih menghemat waktu dan lebih cepat disbanding harus mengurus secara Offline. BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi salah satu persyaratan di dalam mengurus surat izin lainnya, seperti SKDP.

Membuat NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan

Untuk membuat PT, kita juga harus mengurus NPWP, baik untuk direktur maupun untuk perusahaan. NPWP yang dimiliki Direktur PT haruslah sudah dalam format terbaru. Pada tahun 2015, ada NIK KTP Direktur yang bersangkutan di Kartu NPWP Pribadinya. Begitu juga terdapat alamat yang tertera di NPWP Pribadi tersebut. Selain itu juga Direktur PT yang bersangkutan sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak.

Pembuatan SIUP dan TDP

Untuk membuat kedua surat izin ini, sekarang sudah semakin dipermudah. Saat ini kita bisa ajukan pembuatan SIUP dan TDP secara online. Dengan hanya sekali login dan mengisi formulir online, dapat dengan mudah mendapatkan SIUP dan TDP ini sekaligus.

Adapun syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 adalah :
1.      Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Ps. 7 ayat (1)).
2.      Akta notaris yang berbahasa Indonesia.
3.      Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Ps. 7 ayat (2) dan (3)).
4.      Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Ps. 7 ayat (4)).
5.      Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Ps. 32, Ps. 33).
6.      Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Ps. 92 ayat (3) & Ps. 108 ayat (3)).
7.      Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA (Penanaman Modal Asing).


[1] Badriyah Rifai Amirudin, Artikel Pendidikan Network; Peran Komisaris Independen dalam Mewujudkan Good Corporate Governance di Tubuh Perusahaan Publik, http;//researchengines.com/badriyahamirudin, terakhir diakses pada tanggal 07 Juni 2017.
[2] Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis, Perseroan Terbatas, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, hal. 1.
[3] Ps. 1 angka 1 UU No. 49 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.       Sekutu aktif be

PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS

BANYAK PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS KARENA KETIDAK TAHUAN ATAU KEKELIRUAN PARA ADVOKAT / PENGGUGAT Membawa sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak selalu berjalan mulus. Ada proses yang harus pertama kali dilewati oleh setiap penggugat yang mendaftarkan perkaranyadi PTUN. Yakni, tahap pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process . Tidak sedikit gugatan tata usaha Negara justru berhenti di tahap ini. Sepanjang catur wulan pertama 2010, PTUN Jakarta mencatat delapan perkara yang kandas pada dismissal process . Rinciannya, empat perkara pada Januari, dua perkara pada Februari, dan masing-masing satu perkara pada Maret dan April. Perkara pajak dan merek termasuk yang terhambat pada tahap ini. Pada dasarnya, dismissal process adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh undang-undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan oleh majelis. Pasalnya, apabila perkara tersebut

SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT

PROSEDUR MENGURUS SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT Surat Kepemilikan Tanah (SKT) pada dasarnya menegaskan mengenai riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit, memang tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP No.24 Tahun 1997. Namun, SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (pada saat itu, Ferry Mursyidan Baldan), Surat Kepemilikan Tanah itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. SKT di perkotaan tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UU No.5