PROSEDUR PEMBUATAN PERSEROAN TERBATAS (PT) SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA PARA "PEMILIK"
Perseroan Terbatas
(PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikian perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan wadah untuk melakukan kegiatan usaha, yang membatasi tanggung jawab
pemilik modal, yaitu sebesar jumlah saham yang dimiliki sehingga bentuk usaha
seperti ini banyak dinikmati, terutama bagi perusahaan dengan jumlah modal yang
besar. Kemudahan untuk menarik dana dari masyarakat dengan jalan penjualan
saham yang juga merupakan satu dorongan untuk mendirikan suatu badan usaha
berbentuk perseroan terbatas.[1]
Tidak dapat dipungkiri
bahwa sebagian besar badan usaha yang berdiri dan menjalankan usaha di Indonesia
berbentuk Perseroan Terbatas. Penulis beranggapan, hal ini dipengaruhi beberapa
faktor, yaitu :
1.
Semata-mata untuk mengambil manfaat
karakteristik pertanggung jawaban terbatas.
2.
Atau bisa juga dengan maksud kelak
manakala diperlukan mudah melakukan transformasi perusahaan.
3.
Bisa juga dengan alasan fiskal.
Perseroan terbatas (PT)
merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang paling disukai saat ini, di
samping karena pertanggungjawaban yang bersifat terbatas, perseroan terbatas
juga memberikan kemudahan bagi pemilik (pemegang saham) untuk mengalihkan
perusahaannya (kepada setiap orang) dengan menjual seluruh saham yang
dimilikinya pada perusahaan tersebut.[2]
Selain itu, alasan
bentuk badan usaha perseroan sangat dinikmati juga dikarenakan karakteristik
khasnya, dimana perseroan merupakan asosiasi modal yang berbentuk badan hukum
yang mandiri, yang memberikan pertanggungjawaban yang bersifat terbatas kepada
para pemegang sahamnya. Dengan demikian, pemegang saham tidak perlu lagi
memiliki kekhawatiran bahwa kekayaan pribadinya akan terserap ke dalam setiap
perikatan yang dibuat oleh perseroan. Selain hal-hal yang disebutkan di atas,
bentuk badan usaha perseroan disukai karena memberikan pengaruh yang positif
dalam dunia usaha.
Perseroan Terbatas
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan
perjanjian dan melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruh modalnya terbagi
dalam saham.[3] Kepemilikan
badan hukum atas harta kekayaan tertentu pada pokoknya bersumber dari hasil
kekayaan yang dipisahkan dari orang perorangan secara khusus, yang
diperuntukkan bagi penggunaan maksud dan tujuan badan hukum tersebut.
Dalam perseroan
terbatas, selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah, juga
ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan
dapat diserahkan kepada tenaga ahli dalam bidangnya. Struktur organisasi
perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi dan komisaris. Hubungan
antara direksi dengan perseroan adalah hubungan yang saling ketergantungan. Direksi
adalah organ yang dipercayakan untuk melakukan pengurusan perseroan. Perseroan merupakan
sebab adanya direksi. Tanpa perseroan, maka direksi tidak pernah ada. Begitu juga
direksi, tanpanya maka perseroan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Demikian pula hubungan
direksi dengan dewan komisaris. Menurut Ps. 1 angka 6 UU PT, dewan komisaris
adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada direksi. Dengan
demikian, komisaris berfungsi sebagai pengawas dan penasihat direksi, sehingga
keberadaannya merupakan suatu keharusan.
Dalam praktiknya, di Indonesia
sering terjadi anggota dewan komisaris yang sama sekali tidak menjalankan peran
pengawasannya yang sangat mendasar terhadap dewan direksi. Dewan komisaris
seringkali dianggap tidak memiliki manfaat, hal ini dapat dilihat dalam fakta,
bahwa banyak anggota dewan komisaris tidak memiliki kemampuan dan tidak dapat
menunjukkan independensinya.
Di Indonesia, dewan
komisaris merupakan organ yang bersifat pasif dan tidak dapat menjalankan
fungsi pengawasannya secara efektif terhadap direksi. Atau sebaliknya, peran
komisaris yang terlalu kuat dalam perusahaan, sehingga sering kali melakukan
intervensi terhadap kebijakan direksi. Fenomena ini menjadi masalah pada
perusahaan terbatas biasa, namun akan berbeda halnya bila perusahaan tersebut
telah go public. Sikap pasif ini atau sebaliknya sikap yang mengintervensi
setiap kebijakan yang diambil direksi tersebut pada akhirnya akan dapat merugikan kepentingan pemegang saham
minoritas serta para stakeholder
lainnya.
Persiapan
Modal Untuk Mendirikan PT
Menurut UU No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), mengenai modal dasar PT adalah sebesar
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan setoran minimal 25% sebagai
modal untuk PT tersebut. Persyaratan yang tertulis di undang-undang ini
terkadang menjadi kendala atau masalah bagi pengusaha yang ingin mendirikan PT.
beberapa di antara mereka ingin mendirikan PT namun memiliki modal yang
pas-pasan, padahal mereka sudah sadar akan pentingnya mendirikan PT yang
merupakan badan hukum.
Kemudian akhirnya pemerintah
mempermudah kita semua dengan mengeluarkan aturan baru bahwa besarnya modal
dasar pendirian PT tergantung kesepakatan dari pendirinya. Hal ini juga telah
disebutkan dalam PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal dasar PT.
meskipun begitu, persyaratan modal ini hanya berlaku untuk para UMKM saja.
Menentukan
Domisili Usaha
Setelah modal sudah
ditentukan, langkah selanjutnya adalah menentukan domisili usaha. Hal ini untuk
mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Namun beberapa dari
pengusaha juga terbentur dengan keadaan dana yang belum cukup untuk menyewa
ruang kantor. Karena terdapat peraturan daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014
tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi. Padahal SKDP ini sangat
penting untuk mendapatkan NPWP, TDP, SIUP atau izin usaha lainnya.
Oleh karena itu, solusi
yang bisa diambil adalah menggunakan virtual
office. Virtual Office merupakan
opsi yang lebih hemat untuk usaha yang ingin berdomisili di Jakarta. Memang berbeda
persyaratan domisili di tiap daerah. Jika anda berada di Tangerang dan Bogor,
anda bisa menggunakan rumah sebagai domisili usaha anda sampai batasan
tertentu. Sedangkan di Depok anda harus menggunakan bangunan dan Surat Izin
Mendirikan Bangunan (IMB). Tak jarang ada yang diminta UU Ganggugan sebagai
persyaratan tambahan.
Menentukan
Bidang Usaha sesuai KBLI
KBLI ini kepanjangan
dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini merupakan seperti adanya
klasifikasi di dalam menentukan jenis usaha yang nanti digunakan untuk melihat
kode bidang usaha. Dan nanti kode bidang usaha ini akan dimuat di dalam SIUP
dan juga TDP. Biasanya tiap pemerintah daerah sudah memberikan kemudahan dalam
hal ini. Pemerintah membuat bentuk sederhana dari kode KBLI ini untuk dijadikan
rujukan dalam mengurus izin usaha di daerah bersangkutan.
Membuat
BPJS Ketenagakerjaan untuk PT
Di dalam mengurus BPJS
Ketenagakerjaan, setiap orang bisa melakukannya dengan Online. Hal ini tentunya
bisa lebih menghemat waktu dan lebih cepat disbanding harus mengurus secara
Offline. BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi salah satu persyaratan di dalam
mengurus surat izin lainnya, seperti SKDP.
Membuat
NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan
Untuk membuat PT, kita
juga harus mengurus NPWP, baik untuk direktur maupun untuk perusahaan. NPWP
yang dimiliki Direktur PT haruslah sudah dalam format terbaru. Pada tahun 2015,
ada NIK KTP Direktur yang bersangkutan di Kartu NPWP Pribadinya. Begitu juga
terdapat alamat yang tertera di NPWP Pribadi tersebut. Selain itu juga Direktur
PT yang bersangkutan sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak.
Pembuatan
SIUP dan TDP
Untuk membuat kedua
surat izin ini, sekarang sudah semakin dipermudah. Saat ini kita bisa ajukan
pembuatan SIUP dan TDP secara online. Dengan hanya sekali login dan mengisi
formulir online, dapat dengan mudah mendapatkan SIUP dan TDP ini sekaligus.
Adapun syarat pendirian
PT secara formal berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 adalah :
1.
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Ps.
7 ayat (1)).
2.
Akta notaris yang berbahasa Indonesia.
3.
Setiap pendiri harus mengambil bagian
atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Ps. 7 ayat (2) dan (3)).
4.
Akta pendirian harus disahkan oleh
Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Ps. 7 ayat (4)).
5.
Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan
modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Ps. 32, Ps. 33).
6.
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang
komisaris (Ps. 92 ayat (3) & Ps. 108 ayat (3)).
7.
Pemegang saham harus WNI atau Badan
Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA (Penanaman Modal
Asing).
[1] Badriyah
Rifai Amirudin, Artikel Pendidikan
Network; Peran Komisaris Independen dalam Mewujudkan Good Corporate Governance
di Tubuh Perusahaan Publik, http;//researchengines.com/badriyahamirudin,
terakhir diakses pada tanggal 07 Juni 2017.
[2] Ahmad
Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum
Bisnis, Perseroan Terbatas, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, hal.
1.
[3] Ps.
1 angka 1 UU No. 49 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Komentar
Posting Komentar