MENELISIK LEBIH DALAM TENTANG BERAT RINGANNYA HUKUMAN PIDANA BAGI PELAKU PENCURIAN "BUAH"
Apabila seseorang
memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman
pidana. Tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Meskipun hanya “sekedar”
buah, apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah dapat
dipidana. Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri.
Jika harganya tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan.
Sebelum lanjut lebih
jauh, Penulis perlu jelaskan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal prinsip materialistas,
yang mana lebih menekankan kepada nilai dari suatu objek. Namun, adalah prinsip
legalitas yang sangat dijunjung tinggi sebagaimana diatur dalam Ps.1 ayat (1)
KUHP yang berbunyi :
“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan
ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya”.
Berdasarkan bunyi dari
Ps.1 ayat (1) KUHP di atas, maka Penulis beranggapan, bahwa tidak ada suatu
perbuatan pun yang terlarang atau diharuskan kecuali hal tersebut telah
dinyatakan secara tegas dalam suatu ketentuan undang-undang, hingga hukum yang sifatnya
tidak tertulis itu haruslah dikesampingkan, dan tidak ada satu hukuman pun yang
dapat dijatuhkan terhadap orang yang telah melanggar suatu larangan atau suatu
keharusan, kecuali jika hukuman itu telah diancamkan dalam suatu ketentuan
undang-undang yang telah ada terlebih dahulu daripada pelanggarannya itu
sendiri.
Selain itu, prinsip
legalitas tersebut juga sejalan dengan adagium
yang telah mendapat suatu pengakuan secara tegas dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, yaitu nullum delictum
nulla poena sine lege praevia poenali. Yang artinya, “tidak ada tindak
pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”.
Tindak
Pidana Pencurian
Tindak pidana pencurian
diatur dalam Ps.362 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum,
diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
denda sebanyak-banyaknya Rp. 900”.
Ketentuan tersebut
terdiri dari unsur-unsur tindak pidana pencurian. Apabila tindakan seseorang
memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman
pidana. Dapat dilihat dalam ketentuan tersebut, tidak ditentukan objek apa yang
menjadi barang curian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa meskipun hanya buah,
apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah tetap dapat
dikenakan pidana.
Pencurian
Ringan
Akan tetapi perlu
dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih
dari Rp. 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan sebagaimana diatur dalam
Ps.364 KUHP jo. Ps. 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun
2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP
(PERMA 2/2012):
Ps.364 KUHP:
“Perbuatan yang diterangkan dalam Ps.362 dan Ps.363 butir 4, begitu pun
perbuatan yang diterangkan dalam Ps.363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam
sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang
dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
dua ratus lima puluh rupiah”.
Ps.1 PERMA 2/2012:
“Kata-kata dua ratus puluh lima
rupiah dalam Ps.364, 373, 379, 384, 407 dan Ps.482 KUHP dibaca menjadi Rp.
2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)”.
Terkait dengan
pencurian ringan, Konsideran poin b PERMA 2/2012 menyatakan sebagai berikut :
“bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan
dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti
pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat
ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang
dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau
terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang
digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut
tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi”.
Ps.2
ayat (1) PERMA 2/2012 mengatur bahwa :
“Dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penipuan, Penggelapan,
Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang
atau uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan Ps.1 di atas”.
Lebih lanjut dijelaskan
dalam Ps.2 ayat (2) PERMA 2/2012 mengatur :
“Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp.
2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera
menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara
tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Ps. 205 – 210 KUHAP”.
Dengan demikian, Penulis berkesimpulan bahwa tindak pidana mencuri buah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, yang mana masuk di dalam Acara Pemeriksaan Cepat dan tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi. Tindak pidana ringan itu bisa saja berubah menjadi tindak pidana pencurian sesuai yang diatur di dalam Ps.362 KUHP apabila pencurian buah tersebut adalah sebanyak 1 kontainer.
Komentar
Posting Komentar