CARA PENGHITUNGAN PEMBEBASAN BERSYARAT DAN REMISI Remisi Pengertian Remisi berdasarkan Ps. 1 angka 3 Permenkumham No.21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkumham No.21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat adalah “ pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ”. Syarat Remisi : a. Berkelakuan baik. b. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan : a. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. b. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan...