Langsung ke konten utama

ACTIO PAULIANA

PERBEDAAN ACTIO PAULIANA DI PENGADILAN NEGERI DENGAN DI PENGADILAN NIAGA




Action Pauliana adalah hak yang diberikan oleh UU kepada seseorang untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh Debitor terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh Debitor perbuatan tersebut akan merugikan pihak lain yaitu Kreditor. Misalnya, dalam Kepailitan, tindakan Debitor yang mengetahui akan dinyatakan pailit, melakukan perbuatan hukum berupa memindahkan haknya atas sebagian dari harta kekayannya kepada pihak lain dan perbuatan tersebut dapat merugikan para Kreditornya.

Actio Pauliana Menurut KUH Perdata

Hal ini diatur dalam ketentuan Ps.1341 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut :
Meskipun demikian, Kreditor boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh Debitor, dengan nama apapun juga yang merugikan Kreditor; atau untuknya Debitor itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para Kreditor.

Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dan tindakan yang tidak sah, harus dihormati.

Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan cuma-cuma dilakukan Debitor, cukuplah Kreditor menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu Debitor mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan para Kreditor, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak.

Actio Pauliana Menurut UU KPKPU

Selain itu, Actio Pauliana juga diatur dalam ketentuan UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yakni Ps.41 sampai dengan Ps.50 UU KPKPU.

Dalam ketentuan Ps.41 ayat (1) UU KPKPU dijelaskan :
Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan Pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit diucapkan.

Yang dimaksud dengan Pengadilan di sini adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.

Menurut Fred B.G Tumbuan, adalah tugas Kurator untuk membuktikan telah ada persyaratan Actio Pauliana tersebut, syarat tersebut yaitu :
a.       Debitor telah melakukan suatu perbuatan hukum.
b.      Perbuatan hukum tersebut tidak wajib dilakukan Debitor.
c.       Perbuatan hukum dimaksud telah merugikan Kreditor.
d.      Pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut akan merugikan Kreditor, dan perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.

Berdasarkan hal tersebut, terdapat perbedaan antara gugatan Actio Pauliana berdasarkan ketentuan Ps.1341 KUHPer dan UU KPKPU, dimana gugatan Actio Pauliana menurut Ps.1341 KUHPer diajukan oleh Kreditor (pihak yang memiliki piutang) dan hal tersebut dilaksanakan melalui forum Pengadilan Negeri biasa.

Sedangkan Actio Pauliana dalam ketentuan UU KPKPU diajukan oleh Kurator sebagai pihak yang wajib membuktikannya, dikarenakan adanya redaksional “Untuk kepentingan harta pailit…”, dimana kewenangannya ada pada Kurator terkait dengan kepentingan harta pailit. Selain itu, pada UU KPKPU terdapat ketentuan pembatasan kata Pengadilan (huruf P kapital) dimana merujuk pada ketentuan Ps.1 angka 7 UU KPKPU, Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

THR BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT JADI KARYAWAN TETAP

TUNJANGAN HARI RAYA BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT MENJADI KARYAWAN TETAP Sebelum membahas tentang Tunjangan Hari Raya (THR), ada baiknya kita membahas terlebih dahulu tentang status pekerja di dalam suatu perusahaan. Karena artikel ini membahas tentang THR bagi karyawan kontrak yang diangkat menjadi karyawan tetap, maka terlebih dahulu kita membahas apa itu karyawan kontrak. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Untuk mengingatkan, sistem kerja kontrak dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : 1.       Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. 2.       Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun. 3.    ...

KEKUATAN HUKUM ADAT DI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

APAKAH SESEORANG DAPAT DIPIDANA SESUAI HUKUM NASIONAL, APABILA SEBELUMNYA TELAH DIPIDANA SECARA ADAT Hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim. Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat itu diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tidak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional. Namun sebelum membahas lebih jauh, ada lebih baiknya kita kupas satu per satu   terkait sistem hukum di Negara kita. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Dalam hukum pidana, dikenal suatu asas bernama Asas Legalitas yang diatur dalam Ps. 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :             “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Asas legalitas...