Langsung ke konten utama

ACTIO PAULIANA

PERBEDAAN ACTIO PAULIANA DI PENGADILAN NEGERI DENGAN DI PENGADILAN NIAGA




Action Pauliana adalah hak yang diberikan oleh UU kepada seseorang untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh Debitor terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh Debitor perbuatan tersebut akan merugikan pihak lain yaitu Kreditor. Misalnya, dalam Kepailitan, tindakan Debitor yang mengetahui akan dinyatakan pailit, melakukan perbuatan hukum berupa memindahkan haknya atas sebagian dari harta kekayannya kepada pihak lain dan perbuatan tersebut dapat merugikan para Kreditornya.

Actio Pauliana Menurut KUH Perdata

Hal ini diatur dalam ketentuan Ps.1341 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut :
Meskipun demikian, Kreditor boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh Debitor, dengan nama apapun juga yang merugikan Kreditor; atau untuknya Debitor itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para Kreditor.

Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dan tindakan yang tidak sah, harus dihormati.

Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan cuma-cuma dilakukan Debitor, cukuplah Kreditor menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu Debitor mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan para Kreditor, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak.

Actio Pauliana Menurut UU KPKPU

Selain itu, Actio Pauliana juga diatur dalam ketentuan UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yakni Ps.41 sampai dengan Ps.50 UU KPKPU.

Dalam ketentuan Ps.41 ayat (1) UU KPKPU dijelaskan :
Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan Pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit diucapkan.

Yang dimaksud dengan Pengadilan di sini adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.

Menurut Fred B.G Tumbuan, adalah tugas Kurator untuk membuktikan telah ada persyaratan Actio Pauliana tersebut, syarat tersebut yaitu :
a.       Debitor telah melakukan suatu perbuatan hukum.
b.      Perbuatan hukum tersebut tidak wajib dilakukan Debitor.
c.       Perbuatan hukum dimaksud telah merugikan Kreditor.
d.      Pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut akan merugikan Kreditor, dan perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.

Berdasarkan hal tersebut, terdapat perbedaan antara gugatan Actio Pauliana berdasarkan ketentuan Ps.1341 KUHPer dan UU KPKPU, dimana gugatan Actio Pauliana menurut Ps.1341 KUHPer diajukan oleh Kreditor (pihak yang memiliki piutang) dan hal tersebut dilaksanakan melalui forum Pengadilan Negeri biasa.

Sedangkan Actio Pauliana dalam ketentuan UU KPKPU diajukan oleh Kurator sebagai pihak yang wajib membuktikannya, dikarenakan adanya redaksional “Untuk kepentingan harta pailit…”, dimana kewenangannya ada pada Kurator terkait dengan kepentingan harta pailit. Selain itu, pada UU KPKPU terdapat ketentuan pembatasan kata Pengadilan (huruf P kapital) dimana merujuk pada ketentuan Ps.1 angka 7 UU KPKPU, Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
 

Komentar