Langsung ke konten utama

ACTIO PAULIANA

PERBEDAAN ACTIO PAULIANA DI PENGADILAN NEGERI DENGAN DI PENGADILAN NIAGA




Action Pauliana adalah hak yang diberikan oleh UU kepada seseorang untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh Debitor terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh Debitor perbuatan tersebut akan merugikan pihak lain yaitu Kreditor. Misalnya, dalam Kepailitan, tindakan Debitor yang mengetahui akan dinyatakan pailit, melakukan perbuatan hukum berupa memindahkan haknya atas sebagian dari harta kekayannya kepada pihak lain dan perbuatan tersebut dapat merugikan para Kreditornya.

Actio Pauliana Menurut KUH Perdata

Hal ini diatur dalam ketentuan Ps.1341 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut :
Meskipun demikian, Kreditor boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh Debitor, dengan nama apapun juga yang merugikan Kreditor; atau untuknya Debitor itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para Kreditor.

Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dan tindakan yang tidak sah, harus dihormati.

Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan cuma-cuma dilakukan Debitor, cukuplah Kreditor menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu Debitor mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan para Kreditor, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak.

Actio Pauliana Menurut UU KPKPU

Selain itu, Actio Pauliana juga diatur dalam ketentuan UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yakni Ps.41 sampai dengan Ps.50 UU KPKPU.

Dalam ketentuan Ps.41 ayat (1) UU KPKPU dijelaskan :
Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan Pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit diucapkan.

Yang dimaksud dengan Pengadilan di sini adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.

Menurut Fred B.G Tumbuan, adalah tugas Kurator untuk membuktikan telah ada persyaratan Actio Pauliana tersebut, syarat tersebut yaitu :
a.       Debitor telah melakukan suatu perbuatan hukum.
b.      Perbuatan hukum tersebut tidak wajib dilakukan Debitor.
c.       Perbuatan hukum dimaksud telah merugikan Kreditor.
d.      Pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut akan merugikan Kreditor, dan perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.

Berdasarkan hal tersebut, terdapat perbedaan antara gugatan Actio Pauliana berdasarkan ketentuan Ps.1341 KUHPer dan UU KPKPU, dimana gugatan Actio Pauliana menurut Ps.1341 KUHPer diajukan oleh Kreditor (pihak yang memiliki piutang) dan hal tersebut dilaksanakan melalui forum Pengadilan Negeri biasa.

Sedangkan Actio Pauliana dalam ketentuan UU KPKPU diajukan oleh Kurator sebagai pihak yang wajib membuktikannya, dikarenakan adanya redaksional “Untuk kepentingan harta pailit…”, dimana kewenangannya ada pada Kurator terkait dengan kepentingan harta pailit. Selain itu, pada UU KPKPU terdapat ketentuan pembatasan kata Pengadilan (huruf P kapital) dimana merujuk pada ketentuan Ps.1 angka 7 UU KPKPU, Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAT BUKTI REKAMAN

APAKAH REKAMAN YANG DILAKUKAN DENGAN DIAM-DIAM DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI? Rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara ( voice memo atau voice record ) yang ada di telepon seluler ( smartphone ) termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Ps.1 angka 4 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “ Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ”. Sehingga, berdasarkan bunyi pasal d...

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI

ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi. Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik. Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekal...

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...