PERBEDAAN ACTIO PAULIANA DI PENGADILAN NEGERI DENGAN DI PENGADILAN NIAGA
Action Pauliana adalah hak yang
diberikan oleh UU kepada seseorang untuk mengajukan permohonan kepada
pengadilan untuk pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk
dilakukan oleh Debitor terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh Debitor
perbuatan tersebut akan merugikan pihak lain yaitu Kreditor. Misalnya, dalam
Kepailitan, tindakan Debitor yang mengetahui akan dinyatakan pailit, melakukan
perbuatan hukum berupa memindahkan haknya atas sebagian dari harta kekayannya
kepada pihak lain dan perbuatan tersebut dapat merugikan para Kreditornya.
Actio Pauliana Menurut KUH Perdata
Hal ini diatur dalam ketentuan Ps.1341
KUHPer yang berbunyi sebagai berikut :
Meskipun
demikian, Kreditor boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak
diwajibkan yang dilakukan oleh Debitor, dengan nama apapun juga yang merugikan
Kreditor; atau untuknya Debitor itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu
mengakibatkan kerugian bagi para Kreditor.
Hak-hak
yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi
obyek dan tindakan yang tidak sah, harus dihormati.
Untuk
mengajukan batalnya tindakan yang dengan cuma-cuma dilakukan Debitor, cukuplah
Kreditor menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu Debitor mengetahui
bahwa dengan cara demikian dia merugikan para Kreditor, tak peduli apakah orang
yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak.
Actio Pauliana Menurut UU KPKPU
Selain itu, Actio Pauliana juga diatur dalam ketentuan UU No.37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yakni Ps.41 sampai
dengan Ps.50 UU KPKPU.
Dalam ketentuan Ps.41 ayat (1) UU KPKPU
dijelaskan :
Untuk
kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan segala perbuatan
hukum Debitor yang telah dinyatakan Pailit yang merugikan kepentingan Kreditor,
yang dilakukan sebelum pernyataan pailit diucapkan.
Yang dimaksud dengan Pengadilan di sini
adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
Menurut Fred B.G Tumbuan, adalah tugas
Kurator untuk membuktikan telah ada persyaratan Actio Pauliana tersebut, syarat tersebut yaitu :
a.
Debitor
telah melakukan suatu perbuatan hukum.
b.
Perbuatan
hukum tersebut tidak wajib dilakukan Debitor.
c.
Perbuatan
hukum dimaksud telah merugikan Kreditor.
d.
Pada
saat melakukan perbuatan hukum tersebut akan merugikan Kreditor, dan perbuatan
hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum
tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
Berdasarkan
hal tersebut, terdapat perbedaan antara gugatan Actio Pauliana berdasarkan ketentuan Ps.1341 KUHPer dan UU KPKPU,
dimana gugatan Actio Pauliana menurut
Ps.1341 KUHPer diajukan oleh Kreditor (pihak yang memiliki piutang) dan hal
tersebut dilaksanakan melalui forum Pengadilan Negeri biasa.
Sedangkan
Actio Pauliana dalam ketentuan UU
KPKPU diajukan oleh Kurator sebagai pihak yang wajib membuktikannya,
dikarenakan adanya redaksional “Untuk
kepentingan harta pailit…”, dimana kewenangannya ada pada Kurator terkait
dengan kepentingan harta pailit. Selain itu, pada UU KPKPU terdapat ketentuan
pembatasan kata Pengadilan (huruf P kapital) dimana merujuk pada ketentuan Ps.1
angka 7 UU KPKPU, Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan
umum.
Komentar
Posting Komentar