Langsung ke konten utama

TINDAK PIDANA ORMAS

JERAT HUKUM BAGI ORMAS YANG MELAKUKAN INTIMIDASI MELALUI SOSIAL MEDIA


Organisasi Masyarakat

Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila,[1] dimana organisasi masyarakat ini diatur dalam UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Ormas

Ormas dilarang :[2]
a.       Menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang Negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas.
b.      Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.
c.       Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera Negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas.
d.      Menggunakan nama, lambang, bendera atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.
e.       Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.

Selain itu, dalam menjalankan kegiatannya Ormas dilarang :[3]
a.       Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
b.      Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
c.       Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.      Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
e.       Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.       Menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.      Mengumpulkan dana untuk partai politik.
h.      Menganu, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Jadi sebuah Ormas pada dasarnya tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban. Jika dalam berkegiatan Ormas melakukan tindakan yang dilarang, maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas. Sebelum menjatuhkan sanksi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran tersebut.[4]
Sanksi administratif tersebut terdiri atas:[5]
a.       Peringatan tertulis.
b.      Penghentian bantuan dan/atau hibah.
c.       Penghentian sementara kegiatan.
d.      Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Intimidasi dan Ancaman Terhadap Pengguna Media Sosial

Intimidasi menurut Kamus Bahasa Indonesia sebagaimana yang Penulis teliti dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berarti tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu), gertakan, ancaman.

Menurut Ps.30 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada dasarnya setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Jika dilakukan melalui sosial media maka ketentuannya merujuk pada UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai pengancaman yang dilakukan terhadap seseorang.

Ps.45b UU No.19 Tahun 2016 mengatur sebagai berikut :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Ps.29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Ketentuan dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.[6]

Kesimpulannya, melakukan intimidasi atau pengancaman di sosial media dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 750 juta, dan berlaku untuk siapa saja yang tunduk dalam hukum Indonesia.


[1] Pasal 1 angka 1 UU Ormas.
[2] Pasal 59 ayat (1) UU Ormas.
[3] Pasal 59 ayat (2), (3) dan (4) UU Ormas.
[4] Pasal 60 UU Ormas.
[5] Pasal 61 UU Ormas.
[6] Penjelasan Pasal 45B UU No.19 Tahun 2016.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAT BUKTI REKAMAN

APAKAH REKAMAN YANG DILAKUKAN DENGAN DIAM-DIAM DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI? Rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara ( voice memo atau voice record ) yang ada di telepon seluler ( smartphone ) termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Ps.1 angka 4 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “ Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ”. Sehingga, berdasarkan bunyi pasal d...

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI

ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi. Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik. Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekal...

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...