JERAT HUKUM BAGI ORMAS YANG MELAKUKAN INTIMIDASI MELALUI SOSIAL MEDIA
Organisasi Masyarakat
Ormas
adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan
tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila,[1]
dimana organisasi masyarakat ini diatur dalam UU No.17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan.
Hal-Hal yang
Dilarang Dilakukan oleh Ormas
Ormas
dilarang :[2]
a.
Menggunakan
bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang Negara Republik Indonesia
menjadi bendera atau lambang Ormas.
b.
Menggunakan
nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera,
atau atribut lembaga pemerintahan.
c.
Menggunakan
dengan tanpa izin nama, lambang, bendera Negara lain atau lembaga/badan
internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas.
d.
Menggunakan
nama, lambang, bendera atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol
organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.
e.
Menggunakan
nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar
ormas lain atau partai politik.
Selain
itu, dalam menjalankan kegiatannya Ormas dilarang :[3]
a.
Melakukan
tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
b.
Melakukan
penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
c.
Melakukan
kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Melakukan
tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak
fasilitas umum dan fasilitas sosial.
e.
Melakukan
kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
f.
Menerima
dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.
Mengumpulkan
dana untuk partai politik.
h.
Menganu,
mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila.
Jadi
sebuah Ormas pada dasarnya tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, mengganggu
ketenteraman dan ketertiban. Jika dalam berkegiatan Ormas melakukan tindakan
yang dilarang, maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup
tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas. Sebelum menjatuhkan
sanksi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif kepada
Ormas yang melakukan pelanggaran tersebut.[4]
Sanksi
administratif tersebut terdiri atas:[5]
a.
Peringatan
tertulis.
b.
Penghentian
bantuan dan/atau hibah.
c.
Penghentian
sementara kegiatan.
d.
Pencabutan
surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Intimidasi dan
Ancaman Terhadap Pengguna Media Sosial
Intimidasi
menurut Kamus Bahasa Indonesia sebagaimana yang Penulis teliti dari Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia berarti tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa
orang atau pihak lain berbuat sesuatu), gertakan, ancaman.
Menurut
Ps.30 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada dasarnya setiap orang
berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Jika dilakukan melalui
sosial media maka ketentuannya merujuk pada UU No.11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No.19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang mengatur mengenai pengancaman yang dilakukan terhadap
seseorang.
Ps.45b
UU No.19 Tahun 2016 mengatur sebagai berikut :
“Setiap orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Ps.29 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Ketentuan
dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik,
psikis, dan/atau kerugian materiil.[6]
Kesimpulannya,
melakukan intimidasi atau pengancaman di sosial media dapat dipidana penjara
paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 750 juta, dan berlaku untuk
siapa saja yang tunduk dalam hukum Indonesia.
Komentar
Posting Komentar