Langsung ke konten utama

PERKAWINAN CAMPURAN

PERMASALAHAN PERKAWINAN CAMPURAN DAN HARTA BERSAMA


Jika seseorang dengan kapasitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) akan menikah dengan warga Negara asing (WNA) di Indonesia, maka perkawinan tersebut adalah Perkawinan Campuran, sebagaimana diatur dalam Ps.57 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan :
“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu  pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi, yang dibuktikan dengan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi dari pihak yang berwenang mencatatkan perkawinan menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak.[1]

Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan (dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi) tentang apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak. Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak berasalan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan. Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 bulan sesudah keterangan itu diberikan.[2]

Perkawinan di Luar Indonesia

Akan tetapi, jika seseorang Warga Negara Indonesia menikah di Luar Negeri, berarti perkawinan tersebut adalah Perkawinan di Luar Indonesia sebagaimana diatur dalam Ps.56 UU Perkawinan :
1.      Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di Negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan UU ini.
2.      Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

Jadi, dalam perkawinan di luar Indonesia, ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi antara lain :
a.       Dilakukan menurut hukum yang berlaku di Negara mana perkawinan itu dilangsungkan. Apabila suatu pernikahan dilakukan di Prancis, maka pernikahan tersebut harus sesuai dengan hukum Prancis, dan kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat.
b.      Bagi WNI, perkawinan tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan. Maka dari itu, perkawinan campuran tetap harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam UU Perkawinan.
c.       Apabila perkawinan tersebut hendak dilakukan di Prancis (Luar Negeri), maka WNI harus melakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan

WNI yang menikah dengan WNA, setelah perkawinan, memang tidak diperbolehkan untuk memiliki hak atas tanah yang berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha ataupun Hak Bangunan. Hal demikian sesuai dengan Ps.35 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. jadi, ada percampuran harta yang diperoleh selama perkawinan dan pasangan (yang berstatus WNA) akan turut menjadi pemilik atas harta bersama tersebut. Sedangkan merujuk pada ketentuan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, WNA tidak boleh memiliki Hak Milik, Hak Guna Usaha ataupun Hak Guna Bangunan.

Karena itulah, seorang WNI yang menikah dengan WNA, setelah menikah tidak bisa lagi memperoleh Hak Milik, atau Hak Guna Bangunan, atau Hak Guna Usaha, karena akan menjadi bagian dari harta bersama yang dimilikinya dengan pasangan WNA-nya. Apabila WNI tersebut tetap memiliki hak atas tanah setelah melakukan perkawinan dengan WNA, maka WNI tersebut harus membuat perjanjian perkawinan atau perjanjian pra nikah yang mengatur mengenai pemisahan harta WNI tersebut dengan pasangannya yang WNA.

Perjanjian kawiln boleh dibuat pada waktu, sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini diatur dalam Ps.29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 :
1.      Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2.      Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
3.      Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
4.      Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri No: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instansi Pelaksana. Terhadap pelaporan perjanjian perkawinan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.

Menurut advokat Anita D.A. Kolopaking dalam makalahnya berjudul “Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing” perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi:
1.      Harta bawaan ke dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
2.      Semua hutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selama perkawinan tetap akan menjadi tanggungan suami atau istri.
3.      Istri akan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain.
4.      Untuk mengurus hartanya itu isteri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami.
5.      Dan lain sebagainya.



[1] Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan.
[2] Pasal 60 ayat (3), (4), dan (5) UU Perkawinan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...