Langsung ke konten utama

KASASI & PK

PERBEDAAN KASASI DEMI KEPENTINGAN HUKUM DENGAN PENINJAUAN KEMBALI







Upaya Hukum

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.[1] Upaya hukum tersebut terdiri dari :
1.      Upaya hukum biasa[2]:
a.       Banding;
b.      Kasasi.

2.      Upaya hukum luar biasa[3]:
a.       Kasasi Demi Kepentingan Hukum;
b.      Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Pengaturan mengenai Kasasi Demi Kepentingan Hukum dapat kita lihat pada Ps.259 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :
“Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.”

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 608), terhadap semua putusan kecuali putusan Mahkamah Agung, dapat diajukan kasasi demi kepentingan hukum, dengan syarat putusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap, dan hanya terbatas pada putusan Pengadilan Negeri dan atau putusan Pengadilan Tinggi. Sedangkan terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan tetap, tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum.

Putusan Kasasi Demi Kepentingan Hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.[4] Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu.[5]

Peninjauan Kembali

Memeriksa dan memutus permohonan Peninjauan Kembali (“PK”) adalah salah satu tugas dan wewenang Mahkamah Agung yang terdapat dalam Ps.28 ayat (1) huruf c UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan UU No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi :
“Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Peninjauan kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung. Tetapi permohonan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.[6]

Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :[7]
a.       Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
b.      Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.\
c.       Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Dalam Ps.268 ayat (3) KUHAP berbunyi “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja”.

Ketentuan di atas juga dipertegas dalam Ps.24 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa terhadap putusan PK tidak dapat diajukan PK kembali. Ketentuan ini juga dipertegas Mahkamah Agung dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana yang mengatur bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali.

Perbedaan Upaya Hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum dengan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Memang benar upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali sama-sama merupakan upaya hukum luar biasa, tetapi antara keduanya memiliki beberapa perbedaan. Berdasarkan uraian yang telah Penulis kemukakan di atas, berikut perbedaan antara upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum dengan upaya hukum Peninjauan Kembali:

Pembeda
Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Peninjauan Kembali
Ruang lingkup
Dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbatas hanya pada putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.[8]
Dilakukan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.[9]
Pihak yang mengajukan
Jaksa Agung[10]
Terpidana dan ahli warisnya. Jaksa Penuntut Umum tidak berhak mengajukan peninjauan kembali.[11]
Jenis putusan yang bisa dilakukan upaya hukum
Dapat dilakukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung).[12]
Dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau putusan lepas.[13]



[1] Pasal 1 angka 12 KUHAP (UU No.8 Tahun 1981).
[2] Bab XVII KUHAP.
[3] Bab XVIII KUHAP.
[4] Pasal 259 ayat (2) KUHAP.
[5] Pasal 260 ayat (1) KUHAP.
[6] Pasal 263 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016.
[7] Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
[8] Pasal 259 ayat (1) KUHAP.
[9] Pasal 263 KUHAP.
[10] Pasal 260 ayat (1) KUHAP.
[11] Pasal 263 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 dan Yahya Harahap, hal.616.
[12] Pasal 259 ayat (1) KUHAP.
[13] Pasal 263 KUHAP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAT BUKTI REKAMAN

APAKAH REKAMAN YANG DILAKUKAN DENGAN DIAM-DIAM DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI? Rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara ( voice memo atau voice record ) yang ada di telepon seluler ( smartphone ) termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Ps.1 angka 4 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “ Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ”. Sehingga, berdasarkan bunyi pasal d...

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI

ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi. Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik. Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekal...

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...