PERBEDAAN KASASI DEMI KEPENTINGAN HUKUM DENGAN PENINJAUAN KEMBALI
Upaya Hukum
Upaya
hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima
putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak
terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam KUHAP.[1]
Upaya hukum tersebut terdiri dari :
1.
Upaya
hukum biasa[2]:
a.
Banding;
b.
Kasasi.
2.
Upaya
hukum luar biasa[3]:
a.
Kasasi
Demi Kepentingan Hukum;
b.
Peninjauan
Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
Kasasi Demi
Kepentingan Hukum
Pengaturan
mengenai Kasasi Demi Kepentingan Hukum dapat kita lihat pada Ps.259 ayat (1)
KUHAP yang berbunyi :
“Demi
kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu
kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.”
Menurut
Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding,
Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 608), terhadap semua putusan kecuali
putusan Mahkamah Agung, dapat diajukan kasasi demi kepentingan hukum, dengan
syarat putusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap, dan hanya terbatas
pada putusan Pengadilan Negeri dan atau putusan Pengadilan Tinggi. Sedangkan terhadap
putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan tetap, tidak dapat diajukan upaya
hukum kasasi demi kepentingan hukum.
Putusan
Kasasi Demi Kepentingan Hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.[4]
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa
Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus
perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan
itu.[5]
Peninjauan Kembali
Memeriksa
dan memutus permohonan Peninjauan Kembali (“PK”) adalah salah satu tugas dan
wewenang Mahkamah Agung yang terdapat dalam Ps.28 ayat (1) huruf c UU No.14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah terakhir
kalinya dengan UU No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No.14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi :
“Mahkamah Agung
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Peninjauan
kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung. Tetapi
permohonan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau
putusan lepas dari segala tuntutan hukum.[6]
Permintaan
peninjauan kembali dilakukan atas dasar :[7]
a.
Apabila
terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu
sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa
putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan
penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan
ketentuan pidana yang lebih ringan.
b.
Apabila
dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan
tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah
terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.\
c.
Apabila
putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu
kekeliruan yang nyata.
Dalam
Ps.268 ayat (3) KUHAP berbunyi “Permintaan
peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja”.
Ketentuan
di atas juga dipertegas dalam Ps.24 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa terhadap putusan PK tidak dapat
diajukan PK kembali. Ketentuan ini juga dipertegas Mahkamah Agung dengan
menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.7 Tahun 2014 tentang Pengajuan
Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana yang mengatur bahwa PK hanya
bisa dilakukan satu kali.
Perbedaan Upaya
Hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum dengan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Memang
benar upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali
sama-sama merupakan upaya hukum luar biasa, tetapi antara keduanya memiliki
beberapa perbedaan. Berdasarkan uraian yang telah Penulis kemukakan di atas,
berikut perbedaan antara upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum dengan upaya
hukum Peninjauan Kembali:
Pembeda
|
Kasasi Demi
Kepentingan Hukum
|
Peninjauan Kembali
|
Ruang
lingkup
|
Dilakukan
terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbatas hanya pada
putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.[8]
|
Dilakukan
terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang diputus oleh
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.[9]
|
Pihak
yang mengajukan
|
Jaksa
Agung[10]
|
Terpidana
dan ahli warisnya. Jaksa Penuntut Umum tidak berhak mengajukan peninjauan
kembali.[11]
|
Jenis
putusan yang bisa dilakukan upaya hukum
|
Dapat
dilakukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (dapat diajukan satu kali
permohonan kasasi oleh Jaksa Agung).[12]
|
Dapat
dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau putusan lepas.[13]
|
[1] Pasal
1 angka 12 KUHAP (UU No.8 Tahun 1981).
[2] Bab
XVII KUHAP.
[3] Bab
XVIII KUHAP.
[4] Pasal
259 ayat (2) KUHAP.
[5] Pasal
260 ayat (1) KUHAP.
[6] Pasal
263 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016.
[7] Pasal
263 ayat (2) KUHAP.
[8] Pasal
259 ayat (1) KUHAP.
[9] Pasal
263 KUHAP.
[10] Pasal
260 ayat (1) KUHAP.
[11] Pasal
263 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 dan
Yahya Harahap, hal.616.
[12] Pasal
259 ayat (1) KUHAP.
[13] Pasal
263 KUHAP.
Komentar
Posting Komentar