Langsung ke konten utama

MENDAFTARKAN BADAN USAHA SEKALIGUS SEBAGAI MEREK

CARA MENDAFTARKAN BADAN USAHA DAN MENDAFTARKAN NAMA BADAN USAHA SEBAGAI MEREK



Pendaftaran nama badan usaha

Pendaftaran nama badan usaha bergantung pada bentuk badan usaha / perusahaan yang dipilih. Jika bentuk badan usaha yang dipilih bukan badan hukum (misal CV, Firma atau Persekutuan Perdata), maka tidak perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama pada instansi manapun. Namun, apabila bentuk badan usaha yang dipilih merupakan badan hukum (misal, PT, Yayasan, Koperasi), maka dalam proses pendiriannya perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama.

Untuk PT misalnya, pemesanan nama tersebut dilakukan melalui notaris yang akan membuat Akta Pendirian PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini diatur dalam Permenkumham No.4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Permenkumham No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkumham No.4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa sebelum melakukan permohonan pengesahan badan hukum PT, yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah pengajuan nama perseroan.[1]

Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Perseroan kepada Menteri melalui SABH.[2] Yang dimaksud pemohon di sini adalah pendiri bersama-sama atau direksi perseroan yang telah memperoleh status badan hukum atau likuidator perseroan bubar atau kurator perseroan pailit yang memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan melalui sistem administrasi badan hukum.[3]

Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama PT.[4] Format pengajuan nama PT paling sedikit memuat :[5]
a.       Nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama perseroan dari bank persepsi.
b.      Nama perseroan yang dipesan.

Pendaftaran Perusahaan

Pendaftaran perusahaan merupakan lingkup kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Pendaftaran perusahaan ini menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan yang dijalankan di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas bagi usaha-usaha baik berbentuk PT, Koperasi, CV, Firma maupun usaha perorangan. Hal ini sesuai dengan Ps.7 jo. Ps.8 UU Wajib Daftar Perusahaan dan Ps.2 ayat (1) Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Perusahaan wajib melakukan pendaftaran dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya.[6]

Adapun hal-hal yang wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan berbeda-beda, bergantung pada bentuk perusahaan yang akan didaftarkan. Untuk PT misalnya, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :[7]
1.      A. Nama perseroan.
B. Merek perusahaan.

2.      A. Tanggal pendirian perseroan.
B. Jangka waktu berdirinya perseroan.

3.      A. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan.
B. Izin-izin usaha yang dimiliki.

4.      A. Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya.
B. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan.

5.      Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
-          Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya.
-          Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1.
-          Nomor dan tanggal tanda bukti diri.
-          Alamat tempat tinggal yang tetap.
-          Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia.
-          Tempat dan tanggal lahir.
-          Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
-          Kewarganegaraan saat pendaftaran.
-          Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8.
-          Tanda tangan.
-          Tanggal mulai menduduki jabatan.

6.      Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris.
7.      A. Modal dasar.
B. Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham.
C. Besarnya modal yang ditempatkan.
D. Besarnya modal yang disetor.

8.      A. tanggal dimulainya kegiatan usaha.
B. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum.
C. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

Mengenai tempat serta waktu pendaftaran perusahaan ini diatur dalam Ps.9 dan Ps.10 UU Wajib Daftar Perusahaan yaitu dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a.       Di tempat kedudukan kantor perusahaan.
b.      Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan.
c.       Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3.      Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana disebutkan dalam angka 2 di atas, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Provinsi tempat kedudukannya.

Lebih lanjut, dalam Permendag No.37 Tahun 2007 disebutkan bahwa pendaftaran perusahaan dilakukan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) Kabupaten / Kota /Kotamadya tempat kedudukan perusahaan yang bersangkutan.[8] Pendaftaran perusahaan dapat dilakukan oleh Kantor Dinas / Suku Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan atau Pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.[9]

Tata cara melakukan pendaftaran PT adalah sebagai berikut :
a.       Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggung jawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten / Kota / Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan.[10] Kuasa perusahaan tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.[11]
b.      Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan yang disampaikan langsung kepada Kepala Kabupaten / Kota / Kotamadya dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan.[12] Formulir pendaftaran perusahaan untuk PT ditandatangani oleh pengurus atau penanggung jawab perusahaan.[13]
c.       Dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru berbentuk PT adalah sebagai berikut :[14]
-          Fotokopi akta pendirian PT.
-          Fotokopi akta perubahan pendirian PT (apabila ada).
-          Asli dan fotokopi keputusan pengesahan sebagai badan hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya UU PT.
-          Fotokopi KTP atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan.
-          Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
-          Fotokopi NPWP.
d.      Pendaftaran dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).[15]
e.       Kepala KPP Kabupaten / Kota / Kotamadya mensahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan tanda daftar perusahaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap.[16]
f.       Perusahaan yang telah menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.[17]

Pendaftaran Nama Perusahaan Menjadi Merek

Menurut Ps.1 angka 1 UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek terdiri dari :[18]
a.       Merek dagang.
b.      Merek jasa.

Apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan merek sesuai dengan namanya, maka perusahaan tersebut tetap harus melakukan pendaftaran sebagaimana diatur dalam UU Merek dan Permenkumham No.67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Secara singkat, berikut ketentuan mengenai pendaftaran merek :
1.      Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada menkumham secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.[19]
2.      Permohonan secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Dirjen Kekayaan Intelektual dengan mengisi formulir secara elektronik serta mengunggah dokumen persyaratan.[20]
3.      Sedangkan permohonan secara non-elektronik diajukan secara tertulis kepada menteri dengan melampirkan dokumen persyaratan.[21]
4.      Permohonan paling sedikit memuat :[22]
a.       Tanggal, bulan, dan tahun permohanan.
b.      Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
c.       Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa.
d.      Nama Negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
e.       Label merek.
f.       Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna.
g.      Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
5.      Dokumen persyaratan yang dilampirkan dengan permohonan antara lain :[23]
a.       Bukti pembayaran biaya permohonan.
b.      Label merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran paling kecil 2x2 cm, dan paling besar 9x9 cm.
c.       Surat pernyataan kepemilikan merek.
d.      Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa.
e.       Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Perlu diketahui bahwa :
Permohonan pendaftaran merek tidak dapat didaftar jika :
a.       Bertentangan dengan ideologi Negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
b.      Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
c.       Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
d.      Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
e.       Tidak memiliki daya pembeda.
f.       Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.[24]

Permohonan ditolak oleh menteri dalam hal merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan :
a.       Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
b.      Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
c.       Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
d.      Indikasi geografis terdaftar.

Permohonan pendaftaran merek ditolak oleh menteri jika merek tersebut :
a.       Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
b.      Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu Negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
c.       Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Permohonan ditolak oleh menteri jika permohonan tersebut diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.


[1] Ps.3 Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[2] Ps.4 ayat (1) Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[3] Ps. 1 angka 4 Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[4] Ps.4 ayat (2) Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[5] Ps.4 ayat (3) Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[6] Ps.2 ayat (2) Permendag No.37 Tahun 2007.
[7] Ps.11 ayat (1) UU Wajib Daftar Perusahaan.
[8] Ps.3 ayat (1) Permendag No.37 Tahun 2007.
[9] Ps.3 ayat (2) Permendag No.37 Tahun 2007.
[10] Ps.9 ayat (1) Permendag No.8 Tahun 2017.
[11] Ps.9 ayat (2) Permendag No.8 Tahun 2017.
[12] Ps.9 ayat (3) Permendag No.8 Tahun 2017.
[13] Ps.9 ayat (5) Permendag No.8 Tahun 2017.
[14] Ps.9 ayat (3) Permendag No.8 Tahun 2017  jo. Lampiran III Permendag No.37 Tahun 2007.
[15] Ps.9 ayat (8) Permendag No.8 Tahun 2017.
[16] Ps.9 ayat (7) Permendag No.8 Tahun 2017.
[17] Ps.9 ayat (10) Permendag No.8 Tahun 2017.
[18] Ps.2 ayat (2) UU Merek.
[19] Ps.4 ayat (1) UU Merek.
[20] Ps.7 Permenkumham No.67 Tahun 2016.
[21] Ps.8 Permenkumham No.67 Tahun 2016.
[22] Ps.3 ayat (2) Permenkumham No.67 Tahun 2016.
[23] Ps.3 ayat (3) Permenkumham No.67 Tahun 2016.
[24] Ps.16 Permenkumham No.67 Tahun 2016.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAT BUKTI REKAMAN

APAKAH REKAMAN YANG DILAKUKAN DENGAN DIAM-DIAM DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI? Rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara ( voice memo atau voice record ) yang ada di telepon seluler ( smartphone ) termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Ps.1 angka 4 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “ Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ”. Sehingga, berdasarkan bunyi pasal d...

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI

ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi. Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik. Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekal...

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...