Langsung ke konten utama

MENDAFTARKAN BADAN USAHA SEKALIGUS SEBAGAI MEREK

CARA MENDAFTARKAN BADAN USAHA DAN MENDAFTARKAN NAMA BADAN USAHA SEBAGAI MEREK



Pendaftaran nama badan usaha

Pendaftaran nama badan usaha bergantung pada bentuk badan usaha / perusahaan yang dipilih. Jika bentuk badan usaha yang dipilih bukan badan hukum (misal CV, Firma atau Persekutuan Perdata), maka tidak perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama pada instansi manapun. Namun, apabila bentuk badan usaha yang dipilih merupakan badan hukum (misal, PT, Yayasan, Koperasi), maka dalam proses pendiriannya perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama.

Untuk PT misalnya, pemesanan nama tersebut dilakukan melalui notaris yang akan membuat Akta Pendirian PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini diatur dalam Permenkumham No.4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Permenkumham No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkumham No.4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa sebelum melakukan permohonan pengesahan badan hukum PT, yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah pengajuan nama perseroan.[1]

Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Perseroan kepada Menteri melalui SABH.[2] Yang dimaksud pemohon di sini adalah pendiri bersama-sama atau direksi perseroan yang telah memperoleh status badan hukum atau likuidator perseroan bubar atau kurator perseroan pailit yang memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan melalui sistem administrasi badan hukum.[3]

Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama PT.[4] Format pengajuan nama PT paling sedikit memuat :[5]
a.       Nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama perseroan dari bank persepsi.
b.      Nama perseroan yang dipesan.

Pendaftaran Perusahaan

Pendaftaran perusahaan merupakan lingkup kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Pendaftaran perusahaan ini menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan yang dijalankan di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas bagi usaha-usaha baik berbentuk PT, Koperasi, CV, Firma maupun usaha perorangan. Hal ini sesuai dengan Ps.7 jo. Ps.8 UU Wajib Daftar Perusahaan dan Ps.2 ayat (1) Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Perusahaan wajib melakukan pendaftaran dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya.[6]

Adapun hal-hal yang wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan berbeda-beda, bergantung pada bentuk perusahaan yang akan didaftarkan. Untuk PT misalnya, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :[7]
1.      A. Nama perseroan.
B. Merek perusahaan.

2.      A. Tanggal pendirian perseroan.
B. Jangka waktu berdirinya perseroan.

3.      A. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan.
B. Izin-izin usaha yang dimiliki.

4.      A. Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya.
B. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan.

5.      Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
-          Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya.
-          Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1.
-          Nomor dan tanggal tanda bukti diri.
-          Alamat tempat tinggal yang tetap.
-          Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia.
-          Tempat dan tanggal lahir.
-          Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
-          Kewarganegaraan saat pendaftaran.
-          Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8.
-          Tanda tangan.
-          Tanggal mulai menduduki jabatan.

6.      Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris.
7.      A. Modal dasar.
B. Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham.
C. Besarnya modal yang ditempatkan.
D. Besarnya modal yang disetor.

8.      A. tanggal dimulainya kegiatan usaha.
B. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum.
C. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

Mengenai tempat serta waktu pendaftaran perusahaan ini diatur dalam Ps.9 dan Ps.10 UU Wajib Daftar Perusahaan yaitu dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a.       Di tempat kedudukan kantor perusahaan.
b.      Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan.
c.       Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3.      Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana disebutkan dalam angka 2 di atas, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Provinsi tempat kedudukannya.

Lebih lanjut, dalam Permendag No.37 Tahun 2007 disebutkan bahwa pendaftaran perusahaan dilakukan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) Kabupaten / Kota /Kotamadya tempat kedudukan perusahaan yang bersangkutan.[8] Pendaftaran perusahaan dapat dilakukan oleh Kantor Dinas / Suku Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan atau Pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.[9]

Tata cara melakukan pendaftaran PT adalah sebagai berikut :
a.       Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggung jawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten / Kota / Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan.[10] Kuasa perusahaan tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.[11]
b.      Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan yang disampaikan langsung kepada Kepala Kabupaten / Kota / Kotamadya dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan.[12] Formulir pendaftaran perusahaan untuk PT ditandatangani oleh pengurus atau penanggung jawab perusahaan.[13]
c.       Dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru berbentuk PT adalah sebagai berikut :[14]
-          Fotokopi akta pendirian PT.
-          Fotokopi akta perubahan pendirian PT (apabila ada).
-          Asli dan fotokopi keputusan pengesahan sebagai badan hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya UU PT.
-          Fotokopi KTP atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan.
-          Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
-          Fotokopi NPWP.
d.      Pendaftaran dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).[15]
e.       Kepala KPP Kabupaten / Kota / Kotamadya mensahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan tanda daftar perusahaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap.[16]
f.       Perusahaan yang telah menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.[17]

Pendaftaran Nama Perusahaan Menjadi Merek

Menurut Ps.1 angka 1 UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek terdiri dari :[18]
a.       Merek dagang.
b.      Merek jasa.

Apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan merek sesuai dengan namanya, maka perusahaan tersebut tetap harus melakukan pendaftaran sebagaimana diatur dalam UU Merek dan Permenkumham No.67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Secara singkat, berikut ketentuan mengenai pendaftaran merek :
1.      Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada menkumham secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.[19]
2.      Permohonan secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Dirjen Kekayaan Intelektual dengan mengisi formulir secara elektronik serta mengunggah dokumen persyaratan.[20]
3.      Sedangkan permohonan secara non-elektronik diajukan secara tertulis kepada menteri dengan melampirkan dokumen persyaratan.[21]
4.      Permohonan paling sedikit memuat :[22]
a.       Tanggal, bulan, dan tahun permohanan.
b.      Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
c.       Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa.
d.      Nama Negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
e.       Label merek.
f.       Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna.
g.      Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
5.      Dokumen persyaratan yang dilampirkan dengan permohonan antara lain :[23]
a.       Bukti pembayaran biaya permohonan.
b.      Label merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran paling kecil 2x2 cm, dan paling besar 9x9 cm.
c.       Surat pernyataan kepemilikan merek.
d.      Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa.
e.       Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Perlu diketahui bahwa :
Permohonan pendaftaran merek tidak dapat didaftar jika :
a.       Bertentangan dengan ideologi Negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
b.      Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
c.       Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
d.      Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
e.       Tidak memiliki daya pembeda.
f.       Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.[24]

Permohonan ditolak oleh menteri dalam hal merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan :
a.       Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
b.      Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
c.       Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
d.      Indikasi geografis terdaftar.

Permohonan pendaftaran merek ditolak oleh menteri jika merek tersebut :
a.       Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
b.      Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu Negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
c.       Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Permohonan ditolak oleh menteri jika permohonan tersebut diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.


[1] Ps.3 Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[2] Ps.4 ayat (1) Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[3] Ps. 1 angka 4 Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[4] Ps.4 ayat (2) Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[5] Ps.4 ayat (3) Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[6] Ps.2 ayat (2) Permendag No.37 Tahun 2007.
[7] Ps.11 ayat (1) UU Wajib Daftar Perusahaan.
[8] Ps.3 ayat (1) Permendag No.37 Tahun 2007.
[9] Ps.3 ayat (2) Permendag No.37 Tahun 2007.
[10] Ps.9 ayat (1) Permendag No.8 Tahun 2017.
[11] Ps.9 ayat (2) Permendag No.8 Tahun 2017.
[12] Ps.9 ayat (3) Permendag No.8 Tahun 2017.
[13] Ps.9 ayat (5) Permendag No.8 Tahun 2017.
[14] Ps.9 ayat (3) Permendag No.8 Tahun 2017  jo. Lampiran III Permendag No.37 Tahun 2007.
[15] Ps.9 ayat (8) Permendag No.8 Tahun 2017.
[16] Ps.9 ayat (7) Permendag No.8 Tahun 2017.
[17] Ps.9 ayat (10) Permendag No.8 Tahun 2017.
[18] Ps.2 ayat (2) UU Merek.
[19] Ps.4 ayat (1) UU Merek.
[20] Ps.7 Permenkumham No.67 Tahun 2016.
[21] Ps.8 Permenkumham No.67 Tahun 2016.
[22] Ps.3 ayat (2) Permenkumham No.67 Tahun 2016.
[23] Ps.3 ayat (3) Permenkumham No.67 Tahun 2016.
[24] Ps.16 Permenkumham No.67 Tahun 2016.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

MENGENAL PERAN PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT

APAKAH PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT BISA BERACARA DI PENGADILAN? Ada beberapa ketentuan yang mengatur bahwa seorang bukan advokat, bisa menerima kuasa dan bersidang di pengadilan, baik kasus perdata umum, agama, tata usaha Negara maupun kasus pidana. Kuasa dalam kasus perdata misalnya, berdasarkan Ps. 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen / Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) , gugata dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat. Non Advokat Sebagai Penerima Kuasa Seorang bukan Advokat yang dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan perdata, pengadilan agama, dan Tata Usaha Negara adalah : 1.       Jaksa (sebagai Pengacara Negara). 2.       Lembaga Swadaya Masyarakat (lingkungan hidup). 3.       Biro hukum (Instansi pemerintah, badan atau lembaga Negara, BUMN,...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...