Langsung ke konten utama

MENDAFTARKAN BADAN USAHA SEKALIGUS SEBAGAI MEREK

CARA MENDAFTARKAN BADAN USAHA DAN MENDAFTARKAN NAMA BADAN USAHA SEBAGAI MEREK



Pendaftaran nama badan usaha

Pendaftaran nama badan usaha bergantung pada bentuk badan usaha / perusahaan yang dipilih. Jika bentuk badan usaha yang dipilih bukan badan hukum (misal CV, Firma atau Persekutuan Perdata), maka tidak perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama pada instansi manapun. Namun, apabila bentuk badan usaha yang dipilih merupakan badan hukum (misal, PT, Yayasan, Koperasi), maka dalam proses pendiriannya perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama.

Untuk PT misalnya, pemesanan nama tersebut dilakukan melalui notaris yang akan membuat Akta Pendirian PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini diatur dalam Permenkumham No.4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Permenkumham No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkumham No.4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa sebelum melakukan permohonan pengesahan badan hukum PT, yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah pengajuan nama perseroan.[1]

Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Perseroan kepada Menteri melalui SABH.[2] Yang dimaksud pemohon di sini adalah pendiri bersama-sama atau direksi perseroan yang telah memperoleh status badan hukum atau likuidator perseroan bubar atau kurator perseroan pailit yang memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan melalui sistem administrasi badan hukum.[3]

Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama PT.[4] Format pengajuan nama PT paling sedikit memuat :[5]
a.       Nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama perseroan dari bank persepsi.
b.      Nama perseroan yang dipesan.

Pendaftaran Perusahaan

Pendaftaran perusahaan merupakan lingkup kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Pendaftaran perusahaan ini menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan yang dijalankan di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas bagi usaha-usaha baik berbentuk PT, Koperasi, CV, Firma maupun usaha perorangan. Hal ini sesuai dengan Ps.7 jo. Ps.8 UU Wajib Daftar Perusahaan dan Ps.2 ayat (1) Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Perusahaan wajib melakukan pendaftaran dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya.[6]

Adapun hal-hal yang wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan berbeda-beda, bergantung pada bentuk perusahaan yang akan didaftarkan. Untuk PT misalnya, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :[7]
1.      A. Nama perseroan.
B. Merek perusahaan.

2.      A. Tanggal pendirian perseroan.
B. Jangka waktu berdirinya perseroan.

3.      A. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan.
B. Izin-izin usaha yang dimiliki.

4.      A. Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya.
B. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan.

5.      Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
-          Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya.
-          Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1.
-          Nomor dan tanggal tanda bukti diri.
-          Alamat tempat tinggal yang tetap.
-          Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia.
-          Tempat dan tanggal lahir.
-          Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
-          Kewarganegaraan saat pendaftaran.
-          Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8.
-          Tanda tangan.
-          Tanggal mulai menduduki jabatan.

6.      Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris.
7.      A. Modal dasar.
B. Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham.
C. Besarnya modal yang ditempatkan.
D. Besarnya modal yang disetor.

8.      A. tanggal dimulainya kegiatan usaha.
B. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum.
C. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

Mengenai tempat serta waktu pendaftaran perusahaan ini diatur dalam Ps.9 dan Ps.10 UU Wajib Daftar Perusahaan yaitu dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a.       Di tempat kedudukan kantor perusahaan.
b.      Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan.
c.       Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3.      Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana disebutkan dalam angka 2 di atas, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Provinsi tempat kedudukannya.

Lebih lanjut, dalam Permendag No.37 Tahun 2007 disebutkan bahwa pendaftaran perusahaan dilakukan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) Kabupaten / Kota /Kotamadya tempat kedudukan perusahaan yang bersangkutan.[8] Pendaftaran perusahaan dapat dilakukan oleh Kantor Dinas / Suku Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan atau Pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.[9]

Tata cara melakukan pendaftaran PT adalah sebagai berikut :
a.       Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggung jawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten / Kota / Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan.[10] Kuasa perusahaan tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.[11]
b.      Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan yang disampaikan langsung kepada Kepala Kabupaten / Kota / Kotamadya dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan.[12] Formulir pendaftaran perusahaan untuk PT ditandatangani oleh pengurus atau penanggung jawab perusahaan.[13]
c.       Dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru berbentuk PT adalah sebagai berikut :[14]
-          Fotokopi akta pendirian PT.
-          Fotokopi akta perubahan pendirian PT (apabila ada).
-          Asli dan fotokopi keputusan pengesahan sebagai badan hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya UU PT.
-          Fotokopi KTP atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan.
-          Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
-          Fotokopi NPWP.
d.      Pendaftaran dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).[15]
e.       Kepala KPP Kabupaten / Kota / Kotamadya mensahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan tanda daftar perusahaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap.[16]
f.       Perusahaan yang telah menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.[17]

Pendaftaran Nama Perusahaan Menjadi Merek

Menurut Ps.1 angka 1 UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek terdiri dari :[18]
a.       Merek dagang.
b.      Merek jasa.

Apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan merek sesuai dengan namanya, maka perusahaan tersebut tetap harus melakukan pendaftaran sebagaimana diatur dalam UU Merek dan Permenkumham No.67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Secara singkat, berikut ketentuan mengenai pendaftaran merek :
1.      Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada menkumham secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.[19]
2.      Permohonan secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Dirjen Kekayaan Intelektual dengan mengisi formulir secara elektronik serta mengunggah dokumen persyaratan.[20]
3.      Sedangkan permohonan secara non-elektronik diajukan secara tertulis kepada menteri dengan melampirkan dokumen persyaratan.[21]
4.      Permohonan paling sedikit memuat :[22]
a.       Tanggal, bulan, dan tahun permohanan.
b.      Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
c.       Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa.
d.      Nama Negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
e.       Label merek.
f.       Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna.
g.      Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
5.      Dokumen persyaratan yang dilampirkan dengan permohonan antara lain :[23]
a.       Bukti pembayaran biaya permohonan.
b.      Label merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran paling kecil 2x2 cm, dan paling besar 9x9 cm.
c.       Surat pernyataan kepemilikan merek.
d.      Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa.
e.       Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Perlu diketahui bahwa :
Permohonan pendaftaran merek tidak dapat didaftar jika :
a.       Bertentangan dengan ideologi Negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
b.      Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
c.       Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
d.      Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
e.       Tidak memiliki daya pembeda.
f.       Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.[24]

Permohonan ditolak oleh menteri dalam hal merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan :
a.       Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
b.      Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
c.       Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
d.      Indikasi geografis terdaftar.

Permohonan pendaftaran merek ditolak oleh menteri jika merek tersebut :
a.       Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
b.      Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu Negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
c.       Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Permohonan ditolak oleh menteri jika permohonan tersebut diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.


[1] Ps.3 Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[2] Ps.4 ayat (1) Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[3] Ps. 1 angka 4 Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[4] Ps.4 ayat (2) Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[5] Ps.4 ayat (3) Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[6] Ps.2 ayat (2) Permendag No.37 Tahun 2007.
[7] Ps.11 ayat (1) UU Wajib Daftar Perusahaan.
[8] Ps.3 ayat (1) Permendag No.37 Tahun 2007.
[9] Ps.3 ayat (2) Permendag No.37 Tahun 2007.
[10] Ps.9 ayat (1) Permendag No.8 Tahun 2017.
[11] Ps.9 ayat (2) Permendag No.8 Tahun 2017.
[12] Ps.9 ayat (3) Permendag No.8 Tahun 2017.
[13] Ps.9 ayat (5) Permendag No.8 Tahun 2017.
[14] Ps.9 ayat (3) Permendag No.8 Tahun 2017  jo. Lampiran III Permendag No.37 Tahun 2007.
[15] Ps.9 ayat (8) Permendag No.8 Tahun 2017.
[16] Ps.9 ayat (7) Permendag No.8 Tahun 2017.
[17] Ps.9 ayat (10) Permendag No.8 Tahun 2017.
[18] Ps.2 ayat (2) UU Merek.
[19] Ps.4 ayat (1) UU Merek.
[20] Ps.7 Permenkumham No.67 Tahun 2016.
[21] Ps.8 Permenkumham No.67 Tahun 2016.
[22] Ps.3 ayat (2) Permenkumham No.67 Tahun 2016.
[23] Ps.3 ayat (3) Permenkumham No.67 Tahun 2016.
[24] Ps.16 Permenkumham No.67 Tahun 2016.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.       Sekutu aktif be

PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS

BANYAK PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS KARENA KETIDAK TAHUAN ATAU KEKELIRUAN PARA ADVOKAT / PENGGUGAT Membawa sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak selalu berjalan mulus. Ada proses yang harus pertama kali dilewati oleh setiap penggugat yang mendaftarkan perkaranyadi PTUN. Yakni, tahap pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process . Tidak sedikit gugatan tata usaha Negara justru berhenti di tahap ini. Sepanjang catur wulan pertama 2010, PTUN Jakarta mencatat delapan perkara yang kandas pada dismissal process . Rinciannya, empat perkara pada Januari, dua perkara pada Februari, dan masing-masing satu perkara pada Maret dan April. Perkara pajak dan merek termasuk yang terhambat pada tahap ini. Pada dasarnya, dismissal process adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh undang-undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan oleh majelis. Pasalnya, apabila perkara tersebut

SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT

PROSEDUR MENGURUS SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT Surat Kepemilikan Tanah (SKT) pada dasarnya menegaskan mengenai riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit, memang tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP No.24 Tahun 1997. Namun, SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (pada saat itu, Ferry Mursyidan Baldan), Surat Kepemilikan Tanah itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. SKT di perkotaan tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UU No.5