CARA MENDAFTARKAN BADAN USAHA DAN MENDAFTARKAN NAMA BADAN USAHA SEBAGAI MEREK
Pendaftaran nama
badan usaha
Pendaftaran
nama badan usaha bergantung pada bentuk badan usaha / perusahaan yang dipilih. Jika
bentuk badan usaha yang dipilih bukan badan hukum (misal CV, Firma atau
Persekutuan Perdata), maka tidak perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama
pada instansi manapun. Namun, apabila bentuk badan usaha yang dipilih merupakan
badan hukum (misal, PT, Yayasan, Koperasi), maka dalam proses pendiriannya
perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama.
Untuk
PT misalnya, pemesanan nama tersebut dilakukan melalui notaris yang akan
membuat Akta Pendirian PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini diatur dalam Permenkumham No.4
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan
Permenkumham No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkumham No.4 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa
sebelum melakukan permohonan pengesahan badan hukum PT, yang harus dilakukan
terlebih dahulu adalah pengajuan nama perseroan.[1]
Pemohon
mengajukan permohonan pemakaian nama Perseroan kepada Menteri melalui SABH.[2]
Yang dimaksud pemohon di sini adalah pendiri bersama-sama atau direksi
perseroan yang telah memperoleh status badan hukum atau likuidator perseroan
bubar atau kurator perseroan pailit yang memberikan kuasa kepada notaris untuk
mengajukan permohonan melalui sistem administrasi badan hukum.[3]
Pengajuan
nama dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama PT.[4]
Format pengajuan nama PT paling sedikit memuat :[5]
a.
Nomor
pembayaran persetujuan pemakaian nama perseroan dari bank persepsi.
b.
Nama
perseroan yang dipesan.
Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran
perusahaan merupakan lingkup kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Pendaftaran
perusahaan ini menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan yang dijalankan di Indonesia,
termasuk namun tidak terbatas bagi usaha-usaha baik berbentuk PT, Koperasi, CV,
Firma maupun usaha perorangan. Hal ini sesuai dengan Ps.7 jo. Ps.8 UU Wajib
Daftar Perusahaan dan Ps.2 ayat (1) Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Perusahaan
wajib melakukan pendaftaran dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya.[6]
Adapun
hal-hal yang wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan berbeda-beda, bergantung
pada bentuk perusahaan yang akan didaftarkan. Untuk PT misalnya, hal-hal yang
wajib didaftarkan adalah :[7]
1.
A.
Nama perseroan.
B. Merek perusahaan.
2.
A.
Tanggal pendirian perseroan.
B. Jangka waktu berdirinya perseroan.
3.
A.
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan.
B. Izin-izin usaha yang dimiliki.
4.
A.
Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya.
B. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan
agen serta perwakilan perseroan.
5.
Berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris :
-
Nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya.
-
Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1.
-
Nomor
dan tanggal tanda bukti diri.
-
Alamat
tempat tinggal yang tetap.
-
Alamat
dan Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia.
-
Tempat
dan tanggal lahir.
-
Negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
-
Kewarganegaraan
saat pendaftaran.
-
Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8.
-
Tanda
tangan.
-
Tanggal
mulai menduduki jabatan.
6.
Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris.
7.
A.
Modal dasar.
B. Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham.
C. Besarnya modal yang ditempatkan.
D. Besarnya modal yang disetor.
8.
A.
tanggal dimulainya kegiatan usaha.
B. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum.
C. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Mengenai
tempat serta waktu pendaftaran perusahaan ini diatur dalam Ps.9 dan Ps.10 UU Wajib
Daftar Perusahaan yaitu dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.
Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a.
Di
tempat kedudukan kantor perusahaan.
b.
Di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan.
c.
Di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3.
Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana disebutkan dalam angka
2 di atas, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Provinsi tempat kedudukannya.
Lebih
lanjut, dalam Permendag No.37 Tahun 2007 disebutkan bahwa pendaftaran
perusahaan dilakukan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) Kabupaten / Kota
/Kotamadya tempat kedudukan perusahaan yang bersangkutan.[8]
Pendaftaran perusahaan dapat dilakukan oleh Kantor Dinas / Suku Dinas yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan atau Pejabat yang bertugas
dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.[9]
Tata
cara melakukan pendaftaran PT adalah sebagai berikut :
a.
Pendaftaran
perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggung jawab, atau kuasa
perusahaan yang sah pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten / Kota /
Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan.[10]
Kuasa perusahaan tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir
pendaftaran perusahaan.[11]
b.
Pendaftaran
perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan yang
disampaikan langsung kepada Kepala Kabupaten / Kota / Kotamadya dengan
melampirkan dokumen-dokumen persyaratan.[12]
Formulir pendaftaran perusahaan untuk PT ditandatangani oleh pengurus atau
penanggung jawab perusahaan.[13]
c.
Dokumen-dokumen
persyaratan pendaftaran perusahaan baru berbentuk PT adalah sebagai berikut :[14]
-
Fotokopi
akta pendirian PT.
-
Fotokopi
akta perubahan pendirian PT (apabila ada).
-
Asli
dan fotokopi keputusan pengesahan sebagai badan hukum dan persetujuan perubahan
bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya UU PT.
-
Fotokopi
KTP atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan.
-
Fotokopi
izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang.
-
Fotokopi
NPWP.
d.
Pendaftaran
dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).[15]
e.
Kepala
KPP Kabupaten / Kota / Kotamadya mensahkan pendaftaran perusahaan dan
menerbitkan tanda daftar perusahaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan
lengkap.[16]
f.
Perusahaan
yang telah menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan
dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan
dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.[17]
Pendaftaran Nama
Perusahaan Menjadi Merek
Menurut
Ps.1 angka 1 UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek
adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama,
kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3
(tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur
tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau
badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek
terdiri dari :[18]
a.
Merek
dagang.
b.
Merek
jasa.
Apabila
suatu perusahaan ingin mendapatkan merek sesuai dengan namanya, maka perusahaan
tersebut tetap harus melakukan pendaftaran sebagaimana diatur dalam UU Merek
dan Permenkumham No.67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Secara
singkat, berikut ketentuan mengenai pendaftaran merek :
1.
Permohonan
pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada menkumham secara
elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.[19]
2.
Permohonan
secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Dirjen Kekayaan Intelektual
dengan mengisi formulir secara elektronik serta mengunggah dokumen persyaratan.[20]
3.
Sedangkan
permohonan secara non-elektronik diajukan secara tertulis kepada menteri dengan
melampirkan dokumen persyaratan.[21]
4.
Permohonan
paling sedikit memuat :[22]
a.
Tanggal,
bulan, dan tahun permohanan.
b.
Nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
c.
Nama
lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa.
d.
Nama
Negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dengan hak prioritas.
e.
Label
merek.
f.
Warna
jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna.
g.
Kelas
barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
5.
Dokumen
persyaratan yang dilampirkan dengan permohonan antara lain :[23]
a.
Bukti
pembayaran biaya permohonan.
b.
Label
merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran paling kecil 2x2 cm, dan paling
besar 9x9 cm.
c.
Surat
pernyataan kepemilikan merek.
d.
Surat
kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa.
e.
Bukti
prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Perlu
diketahui bahwa :
Permohonan
pendaftaran merek tidak dapat didaftar jika :
a.
Bertentangan
dengan ideologi Negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
b.
Sama
dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya.
c.
Memuat
unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran,
macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa
yang sejenis.
d.
Memuat
keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang
dan/atau jasa yang diproduksi.
e.
Tidak
memiliki daya pembeda.
f.
Merupakan
nama umum dan/atau lambang milik umum.[24]
Permohonan
ditolak oleh menteri dalam hal merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan :
a.
Merek
terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis.
b.
Merek
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
c.
Merek
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang
memenuhi persyaratan tertentu.
d.
Indikasi
geografis terdaftar.
Permohonan
pendaftaran merek ditolak oleh menteri jika merek tersebut :
a.
Merupakan
atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan
hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang
berhak.
b.
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem suatu Negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali
atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
c.
Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara
atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.
Permohonan
ditolak oleh menteri jika permohonan tersebut diajukan oleh pemohon yang
beritikad tidak baik.
[1] Ps.3
Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[2] Ps.4
ayat (1) Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[3] Ps.
1 angka 4 Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[4] Ps.4
ayat (2) Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[5] Ps.4
ayat (3) Permenkumham No.4 Tahun 2014.
[6] Ps.2
ayat (2) Permendag No.37 Tahun 2007.
[7] Ps.11
ayat (1) UU Wajib Daftar Perusahaan.
[8] Ps.3
ayat (1) Permendag No.37 Tahun 2007.
[9] Ps.3
ayat (2) Permendag No.37 Tahun 2007.
[10] Ps.9
ayat (1) Permendag No.8 Tahun 2017.
[11] Ps.9
ayat (2) Permendag No.8 Tahun 2017.
[12] Ps.9
ayat (3) Permendag No.8 Tahun 2017.
[13] Ps.9
ayat (5) Permendag No.8 Tahun 2017.
[14] Ps.9
ayat (3) Permendag No.8 Tahun 2017 jo. Lampiran
III Permendag No.37 Tahun 2007.
[15] Ps.9
ayat (8) Permendag No.8 Tahun 2017.
[16] Ps.9
ayat (7) Permendag No.8 Tahun 2017.
[17] Ps.9
ayat (10) Permendag No.8 Tahun 2017.
[18] Ps.2
ayat (2) UU Merek.
[19] Ps.4
ayat (1) UU Merek.
[20] Ps.7
Permenkumham No.67 Tahun 2016.
[21] Ps.8
Permenkumham No.67 Tahun 2016.
[22] Ps.3
ayat (2) Permenkumham No.67 Tahun 2016.
[23] Ps.3
ayat (3) Permenkumham No.67 Tahun 2016.
[24] Ps.16
Permenkumham No.67 Tahun 2016.
Komentar
Posting Komentar