JAMINAN PENSIUN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSTATUS TERPIDANA
Pada dasarnya, UU No. 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara telah menentukan bahwa setiap Pegawai Negeri
Sipil berhak memperoleh jaminan pensiun.[1]
Batas usia pensiun yaitu :[2]
a.
58
tahun bagi Pejabat Administrasi.
b.
60
tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c.
Sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
UU ASN mengatur bahwa PNS diberikan
jaminan pensiun apabila :[3]
a.
Meninggal
dunia.
b.
Atas
permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu.
c.
Mencapai
batas usia pensiun.
d.
Perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
e.
Tidak
cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban.
Hal
serupa juga diatur dalam PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, yaitu jaminan pensiun diberikan kepada :
a.
PNS
yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.
b.
PNS
yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia
45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.
c.
PNS
yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun apabila
telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 tahun.
d.
PNS
yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit
50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun.
e.
PNS
yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi
dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan
oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan
masa kerja.
f.
PNS
yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi
dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak
disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban apabila telah memiliki masa
kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.
PNS yang menjadi
terpidana
Terpidana
adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.[4]
1.
Tindak Pidana
Berencana
Apabila
PNS dinyatakan sebagai terpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun karena melakukan tindakan pidana berencana (sebelumnya ia telah dikenakan
pemberhentian sementara terlebih dahulu/ditahan karena menjadi tersangka tindak
pidana)[5]
pada saat mencapai batas usia pensiun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan
dengan tidak hormat namun masih mendapat hak kepegawaiannya, tanpa jaminan
pensiun.
Hal
ini diatur dalam Ps. 283 ayat (1) huruf d PP 11/2017 yang berbunyi :
“PNS yang
dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai batas usia pensiun apabila
berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan berencana, diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung sejak akhir bulan yang
bersangkutan mencapai batas usia pensiun dan tidak mengembalikan penghasilan
yang telah dibayarkan.”
2.
Tindak Pidana
Tidak Berencana
Namun,
apabila PNS dinyatakan sebagai terpidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun karena melakukan tindak pidana tidak berencana (sebelumnya ia telah
dikenakan pemberhentian sementara terlebih dahulu/ditahan karena menjadi
tersangka tindak pidana) pada saat mencapai batas usia pensiun, maka PNS yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat namun masih mendapat hak
kepegawaiannya, termasuk jaminan pensiun.
Hal
ini diatur dalam Ps. 283 ayat (1) huruf c PP 11/2017 yang berbunyi :
“PNS yang
dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai batas usia pensiun apabila
berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak berencana,
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung sejak akhir bulan yang
bersangkutan mencapai batas usia pensiun dan hak atas pensiun dibayarkan mulai
bulan berikutnya.”
Jadi,
kesimpulannya, untuk mendapatkan hak pensiun, seorang PNS yang memasuki usia
pensiun harus diberhentikan secara hormat, dan tidak boleh diberhentikan secara
tidak dengan hormat.
Komentar
Posting Komentar