Langsung ke konten utama

JAMINAN PENSIUN

JAMINAN PENSIUN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSTATUS TERPIDANA



Pada dasarnya, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah menentukan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh jaminan pensiun.[1]

Batas usia pensiun yaitu :[2]
a.       58 tahun bagi Pejabat Administrasi.
b.      60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c.       Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

UU ASN mengatur bahwa PNS diberikan jaminan pensiun apabila :[3]
a.       Meninggal dunia.
b.      Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu.
c.       Mencapai batas usia pensiun.
d.      Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
e.       Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Hal serupa juga diatur dalam PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu jaminan pensiun diberikan kepada :
a.       PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.
b.      PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.
c.       PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 tahun.
d.      PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun.
e.       PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja.
f.       PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.

PNS yang menjadi terpidana

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[4]

1.      Tindak Pidana Berencana

Apabila PNS dinyatakan sebagai terpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindakan pidana berencana (sebelumnya ia telah dikenakan pemberhentian sementara terlebih dahulu/ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana)[5] pada saat mencapai batas usia pensiun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat namun masih mendapat hak kepegawaiannya, tanpa jaminan pensiun.

Hal ini diatur dalam Ps. 283 ayat (1) huruf d PP 11/2017 yang berbunyi :
“PNS yang dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai batas usia pensiun apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan berencana, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun dan tidak mengembalikan penghasilan yang telah dibayarkan.”

2.      Tindak Pidana Tidak Berencana

Namun, apabila PNS dinyatakan sebagai terpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana tidak berencana (sebelumnya ia telah dikenakan pemberhentian sementara terlebih dahulu/ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana) pada saat mencapai batas usia pensiun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat namun masih mendapat hak kepegawaiannya, termasuk jaminan pensiun.

Hal ini diatur dalam Ps. 283 ayat (1) huruf c PP 11/2017 yang berbunyi :
“PNS yang dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai batas usia pensiun apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak berencana, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun dan hak atas pensiun dibayarkan mulai bulan berikutnya.”

Jadi, kesimpulannya, untuk mendapatkan hak pensiun, seorang PNS yang memasuki usia pensiun harus diberhentikan secara hormat, dan tidak boleh diberhentikan secara tidak dengan hormat.


[1] Ps. 21 huruf c UU ASN.
[2] Ps. 90 UU ASN.
[3] Ps. 91 ayat (2) UU ASN.
[4] Ps. 1 angka 32 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
[5] Ps. 276 huruf c PP 11/2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...