Langsung ke konten utama

JAMINAN PENSIUN

JAMINAN PENSIUN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSTATUS TERPIDANA



Pada dasarnya, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah menentukan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh jaminan pensiun.[1]

Batas usia pensiun yaitu :[2]
a.       58 tahun bagi Pejabat Administrasi.
b.      60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c.       Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

UU ASN mengatur bahwa PNS diberikan jaminan pensiun apabila :[3]
a.       Meninggal dunia.
b.      Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu.
c.       Mencapai batas usia pensiun.
d.      Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
e.       Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Hal serupa juga diatur dalam PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu jaminan pensiun diberikan kepada :
a.       PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.
b.      PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.
c.       PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 tahun.
d.      PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun.
e.       PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja.
f.       PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.

PNS yang menjadi terpidana

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[4]

1.      Tindak Pidana Berencana

Apabila PNS dinyatakan sebagai terpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindakan pidana berencana (sebelumnya ia telah dikenakan pemberhentian sementara terlebih dahulu/ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana)[5] pada saat mencapai batas usia pensiun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat namun masih mendapat hak kepegawaiannya, tanpa jaminan pensiun.

Hal ini diatur dalam Ps. 283 ayat (1) huruf d PP 11/2017 yang berbunyi :
“PNS yang dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai batas usia pensiun apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan berencana, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun dan tidak mengembalikan penghasilan yang telah dibayarkan.”

2.      Tindak Pidana Tidak Berencana

Namun, apabila PNS dinyatakan sebagai terpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana tidak berencana (sebelumnya ia telah dikenakan pemberhentian sementara terlebih dahulu/ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana) pada saat mencapai batas usia pensiun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat namun masih mendapat hak kepegawaiannya, termasuk jaminan pensiun.

Hal ini diatur dalam Ps. 283 ayat (1) huruf c PP 11/2017 yang berbunyi :
“PNS yang dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai batas usia pensiun apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak berencana, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun dan hak atas pensiun dibayarkan mulai bulan berikutnya.”

Jadi, kesimpulannya, untuk mendapatkan hak pensiun, seorang PNS yang memasuki usia pensiun harus diberhentikan secara hormat, dan tidak boleh diberhentikan secara tidak dengan hormat.


[1] Ps. 21 huruf c UU ASN.
[2] Ps. 90 UU ASN.
[3] Ps. 91 ayat (2) UU ASN.
[4] Ps. 1 angka 32 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
[5] Ps. 276 huruf c PP 11/2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAT BUKTI REKAMAN

APAKAH REKAMAN YANG DILAKUKAN DENGAN DIAM-DIAM DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI? Rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara ( voice memo atau voice record ) yang ada di telepon seluler ( smartphone ) termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Ps.1 angka 4 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “ Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ”. Sehingga, berdasarkan bunyi pasal d...

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI

ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi. Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik. Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekal...

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...