Langsung ke konten utama

EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM

SYARAT AGAR EKSEKUSI PUTUSAN DAPAT DIJALANKAN KEPADA PIHAK KETIGA YANG MENGUASAI BARANG TERPERKARA



Jenis Putusan Hakim Ditinjau dari Sifatnya

Menurut Yahya Harahap, jenis putusan hakim salah satunya dapat ditinjau dari sifatnya, yakni sebagai berikut:

a.       Putusan Declaratoir
Putusan declaratoir atau deklarator atau deklaratif berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata. Misalnya putusan yang menyatakan ikatan perkawinan yang sah, perjanjian jual-beli sah, dan sebagainya.

Putusan deklarator adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau title maupun status dan pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan.

b.      Putusan Constitutief
Putusan constitutief adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru.

c.       Putusan Condemnatoir
Putusan condemnatoir atau kondemnator adalah putusan yang memuat amar menghukum salah satu pihak yang berperkara. Putusan yang bersifat kondemnator merupakan bagian yang tidak terpisah dari amar deklaratif atau konstitutif.

Lebih lanjut, Yahya Harahap menjelaskan bahwa hanya putusan yang bersifat kondemnator yang bisa dieksekusi, yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “penghukuman”. Putusan yang amar atau diktumnya tidak mengandung unsur penghukuman, tidak dapat dieksekusi.

Jadi eksekusi terdapat dalam amar putusan yang isinya menghukum salah satu pihak yang berperkara. Pada dasarnya eksekusi merujuk kepada amar (diktum) putusan pengadilan. Eksekusi yang hendak dijalankan pengadilan tidak boleh menyimpang dari amar putusan. Asas ini merupakan patokan yang harus ditaati, supaya eksekusi yang dijalankan tidak melampaui batas kewenangan.

Amar Meliputi Pihak yang Tidak Tergugat

Pada dasarnya, amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat, sehingga eksekusi seperti penyerahan dan pengosongan dapat dijalankan (dipaksakan) kepada pihak ketiga, sekalipun tidak menjadi pihak dalam perkara. Seperti contoh berikut :

A menggugat B atas sebidang tanah dengan dalil tanah terperkara adalah milik A berdasarkan warisan yang diperolehnya dari orang tuanya. Secara nyata, tanah terperkara berada di tangan C, akan tetapi C tidak ikut digugat. Pengadilan mengabulkan gugatan A. tanah terperkara dinyatakan milik A, dan selanjutnya menghukum B untuk menyerahkan dan mengosongkannya. Hal yang dipertanyakan di sini adalah apakah amar putusan yang seperti itu dapat menjangkau C, sehingga eksekusi penyerahan dan pengosongan dapat dipaksakan kepada C?

Berdasarkan ilustrasi di atas, eksekusi dapat dijalankan kepada yang menguasai barang terperkara, sekalipun pihak ketiga yang menguasai barang tersebut tidak ikut digugat (sebagai pihak) dalam perkara. Akan tetapi agar asas amar putusan dapat meliputi pihak ketiga yang tidak ikut digugat, diperlukan beberapa syarat. Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, asas amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat tidak dapat diterapkan, sehingga eksekusi putusan tidak dapat menjangkau pihak yang tidak ikut digugat sekalipun barang terperkara berada di tangan orang tersebut.

Syarat Eksekusi Dapat Dijalankan kepada Pihak yang Menguasai Barang Terperkara yang Tidak Ikut Digugat

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat dapat dijalankan :
  
      1. Barang sengketa berada di tangan pihak yang tidak ikut digugat.

Barang yang disengketakan berada di tangan pihak ketiga, dan sekalipun barang berada di tangannya, dia tidak ikut menjadi pihak yang digugat dalam perkara. Jadi, kalaupun amar putusan dapat menjangkau pihak yang tidak ikut digugat, tetapi jangkauan amar yang demikian hanya dikarenakan terhadap orang yang menguasai (memegang) barang yang diperkarakan. Oleh karena itu, jangkauan amar putusan terhadap pihak yang tidak ikut digugat hanya terbatas pada orang yang menguasai barang itu.

      2. Amar putusan memuat rumusan; “dan terhadap setiap orang yang mendapat hak dari tergugat”.

Amar putusan harus dirangkai dengan rumusan yang menyatakan putusan berlaku terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hak dari tergugat. Rumusan amar yang hanya terbatas pada diri tergugat, tidak dapat meliputi orang lain, sekalipun seluruh atau sebagian barang terperkara berada di tangan (penguasaan) orang yang tidak terlibat langsung dalam perkara.

Misalnya, amar putusan yang hanya berbunyi; “Menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara kepada penggugat.” Bunyi amar putusan yang demikian tidak meliputi pihak lain, walaupun dia menguasai seluruh atau sebagian tanah terperkara.

Supaya amar putusan punya kekuatan eksekusi terhadap orang lain yang sedang menguasai barang terperkara, amar putusannya harus berbunyi; “Menghukum tergugat serta setiap orang yang mendapat hak dari tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan barang terperkara kepada penggugat.

Intinya, dalam amar tersebut harus ada secara tegas dicantumkan penghukuman meliputi diri setiap orang yang mendapat hak dari tergugat.

3. Adanya barang di tangan pihak yang tidak ikut digugat karena memperoleh dari tergugat.

Syarat ketiga adalah barang terperkara berada di tangan orang yang tidak ikut digugat karena memperoleh hak dari tergugat. Kalau barang terperkara yang berada di tangan pihak yang tidak ikut digugat bukan merupakan hak yang diperolehnya dari tergugat, amar putusan dan eksekusi tidak dapat menjangkau orang tersebut. Misalnya barang terperkara diperolehnya dari orang lain, bukan tergugat.

Perolehan hak dari tergugat tersebut:
-          Dapat secara langsung dari tergugat sendiri.
-          Melalui perantaraan orang lain (kuasa dari tergugat).

Berdasarkan uraian di atas, Penulis berkesimpulan bahwa pada dasarnya amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat, sehingga eksekusi seperti penyerahan dan pengosongan dapat dijalankan (dipaksakan) kepada pihak ketiga, sekalipun tidak menjadi pihak dalam perkara. Akan tetapi, dengan beberapa syarat. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka asas amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat tidak dapat diterapkan, sehingga eksekusi putusan tidak dapat menjangkau pihak yang tidak ikut digugat sekalipun barang terperkara berada di tangan orang tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...

MENGENAL PERAN PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT

APAKAH PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT BISA BERACARA DI PENGADILAN? Ada beberapa ketentuan yang mengatur bahwa seorang bukan advokat, bisa menerima kuasa dan bersidang di pengadilan, baik kasus perdata umum, agama, tata usaha Negara maupun kasus pidana. Kuasa dalam kasus perdata misalnya, berdasarkan Ps. 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen / Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) , gugata dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat. Non Advokat Sebagai Penerima Kuasa Seorang bukan Advokat yang dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan perdata, pengadilan agama, dan Tata Usaha Negara adalah : 1.       Jaksa (sebagai Pengacara Negara). 2.       Lembaga Swadaya Masyarakat (lingkungan hidup). 3.       Biro hukum (Instansi pemerintah, badan atau lembaga Negara, BUMN,...