SYARAT AGAR EKSEKUSI PUTUSAN DAPAT DIJALANKAN KEPADA PIHAK KETIGA YANG MENGUASAI BARANG TERPERKARA
Jenis Putusan
Hakim Ditinjau dari Sifatnya
Menurut
Yahya Harahap, jenis putusan hakim salah satunya dapat ditinjau dari sifatnya,
yakni sebagai berikut:
a.
Putusan
Declaratoir
Putusan declaratoir
atau deklarator atau deklaratif
berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum
semata-mata. Misalnya putusan yang menyatakan ikatan perkawinan yang sah,
perjanjian jual-beli sah, dan sebagainya.
Putusan deklarator
adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan
itu merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau title maupun
status dan pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan.
b.
Putusan
Constitutief
Putusan constitutief
adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat
meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru.
c.
Putusan
Condemnatoir
Putusan condemnatoir
atau kondemnator adalah putusan yang memuat amar menghukum salah satu pihak
yang berperkara. Putusan yang bersifat kondemnator merupakan bagian yang tidak
terpisah dari amar deklaratif atau konstitutif.
Lebih
lanjut, Yahya Harahap menjelaskan bahwa hanya putusan yang bersifat kondemnator
yang bisa dieksekusi, yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “penghukuman”.
Putusan yang amar atau diktumnya tidak mengandung unsur penghukuman, tidak
dapat dieksekusi.
Jadi
eksekusi terdapat dalam amar putusan yang isinya menghukum salah satu pihak
yang berperkara. Pada dasarnya eksekusi merujuk kepada amar (diktum) putusan
pengadilan. Eksekusi yang hendak dijalankan pengadilan tidak boleh menyimpang
dari amar putusan. Asas ini merupakan patokan yang harus ditaati, supaya
eksekusi yang dijalankan tidak melampaui batas kewenangan.
Amar Meliputi
Pihak yang Tidak Tergugat
Pada
dasarnya, amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat, sehingga
eksekusi seperti penyerahan dan pengosongan dapat dijalankan (dipaksakan)
kepada pihak ketiga, sekalipun tidak menjadi pihak dalam perkara. Seperti contoh
berikut :
A
menggugat B atas sebidang tanah dengan dalil tanah terperkara adalah milik A
berdasarkan warisan yang diperolehnya dari orang tuanya. Secara nyata, tanah
terperkara berada di tangan C, akan tetapi C tidak ikut digugat. Pengadilan mengabulkan
gugatan A. tanah terperkara dinyatakan milik A, dan selanjutnya menghukum B
untuk menyerahkan dan mengosongkannya. Hal yang dipertanyakan di sini adalah
apakah amar putusan yang seperti itu dapat menjangkau C, sehingga eksekusi
penyerahan dan pengosongan dapat dipaksakan kepada C?
Berdasarkan
ilustrasi di atas, eksekusi dapat dijalankan kepada yang menguasai barang
terperkara, sekalipun pihak ketiga yang menguasai barang tersebut tidak ikut
digugat (sebagai pihak) dalam perkara. Akan tetapi agar asas amar putusan dapat
meliputi pihak ketiga yang tidak ikut digugat, diperlukan beberapa syarat. Kalau
salah satu syarat tidak terpenuhi, asas amar putusan meliputi pihak yang tidak
ikut digugat tidak dapat diterapkan, sehingga eksekusi putusan tidak dapat
menjangkau pihak yang tidak ikut digugat sekalipun barang terperkara berada di
tangan orang tersebut.
Syarat Eksekusi
Dapat Dijalankan kepada Pihak yang Menguasai Barang Terperkara yang Tidak Ikut
Digugat
Ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi agar amar putusan meliputi pihak yang tidak
ikut digugat dapat dijalankan :
1. Barang
sengketa berada di tangan pihak yang tidak ikut digugat.
Barang yang disengketakan berada di tangan pihak
ketiga, dan sekalipun barang berada di tangannya, dia tidak ikut menjadi pihak
yang digugat dalam perkara. Jadi, kalaupun amar putusan dapat menjangkau pihak
yang tidak ikut digugat, tetapi jangkauan amar yang demikian hanya dikarenakan
terhadap orang yang menguasai (memegang) barang yang diperkarakan. Oleh karena
itu, jangkauan amar putusan terhadap pihak yang tidak ikut digugat hanya
terbatas pada orang yang menguasai barang itu.
2. Amar
putusan memuat rumusan; “dan terhadap setiap orang yang mendapat hak dari
tergugat”.
Amar putusan harus dirangkai dengan rumusan yang
menyatakan putusan berlaku terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hak
dari tergugat. Rumusan amar yang hanya terbatas pada diri tergugat, tidak dapat
meliputi orang lain, sekalipun seluruh atau sebagian barang terperkara berada
di tangan (penguasaan) orang yang tidak terlibat langsung dalam perkara.
Misalnya, amar putusan yang hanya berbunyi; “Menghukum tergugat untuk mengosongkan dan
menyerahkan tanah terperkara kepada penggugat.” Bunyi amar putusan yang
demikian tidak meliputi pihak lain, walaupun dia menguasai seluruh atau
sebagian tanah terperkara.
Supaya amar putusan punya kekuatan eksekusi terhadap
orang lain yang sedang menguasai barang terperkara, amar putusannya harus
berbunyi; “Menghukum tergugat serta
setiap orang yang mendapat hak dari tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan
barang terperkara kepada penggugat.”
Intinya, dalam amar tersebut harus ada secara tegas
dicantumkan penghukuman meliputi diri setiap orang yang mendapat hak dari
tergugat.
3. Adanya
barang di tangan pihak yang tidak ikut digugat karena memperoleh dari tergugat.
Syarat ketiga adalah barang terperkara berada di
tangan orang yang tidak ikut digugat karena memperoleh hak dari tergugat. Kalau
barang terperkara yang berada di tangan pihak yang tidak ikut digugat bukan
merupakan hak yang diperolehnya dari tergugat, amar putusan dan eksekusi tidak
dapat menjangkau orang tersebut. Misalnya barang terperkara diperolehnya dari
orang lain, bukan tergugat.
Perolehan hak dari tergugat tersebut:
-
Dapat
secara langsung dari tergugat sendiri.
-
Melalui
perantaraan orang lain (kuasa dari tergugat).
Berdasarkan
uraian di atas, Penulis berkesimpulan bahwa pada dasarnya amar putusan meliputi
pihak yang tidak ikut digugat, sehingga eksekusi seperti penyerahan dan
pengosongan dapat dijalankan (dipaksakan) kepada pihak ketiga, sekalipun tidak
menjadi pihak dalam perkara. Akan tetapi, dengan beberapa syarat. Apabila salah
satu syarat tidak terpenuhi, maka asas amar putusan meliputi pihak yang tidak
ikut digugat tidak dapat diterapkan, sehingga eksekusi putusan tidak dapat
menjangkau pihak yang tidak ikut digugat sekalipun barang terperkara berada di
tangan orang tersebut.
Komentar
Posting Komentar