Langsung ke konten utama

EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM

SYARAT AGAR EKSEKUSI PUTUSAN DAPAT DIJALANKAN KEPADA PIHAK KETIGA YANG MENGUASAI BARANG TERPERKARA



Jenis Putusan Hakim Ditinjau dari Sifatnya

Menurut Yahya Harahap, jenis putusan hakim salah satunya dapat ditinjau dari sifatnya, yakni sebagai berikut:

a.       Putusan Declaratoir
Putusan declaratoir atau deklarator atau deklaratif berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata. Misalnya putusan yang menyatakan ikatan perkawinan yang sah, perjanjian jual-beli sah, dan sebagainya.

Putusan deklarator adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau title maupun status dan pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan.

b.      Putusan Constitutief
Putusan constitutief adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru.

c.       Putusan Condemnatoir
Putusan condemnatoir atau kondemnator adalah putusan yang memuat amar menghukum salah satu pihak yang berperkara. Putusan yang bersifat kondemnator merupakan bagian yang tidak terpisah dari amar deklaratif atau konstitutif.

Lebih lanjut, Yahya Harahap menjelaskan bahwa hanya putusan yang bersifat kondemnator yang bisa dieksekusi, yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “penghukuman”. Putusan yang amar atau diktumnya tidak mengandung unsur penghukuman, tidak dapat dieksekusi.

Jadi eksekusi terdapat dalam amar putusan yang isinya menghukum salah satu pihak yang berperkara. Pada dasarnya eksekusi merujuk kepada amar (diktum) putusan pengadilan. Eksekusi yang hendak dijalankan pengadilan tidak boleh menyimpang dari amar putusan. Asas ini merupakan patokan yang harus ditaati, supaya eksekusi yang dijalankan tidak melampaui batas kewenangan.

Amar Meliputi Pihak yang Tidak Tergugat

Pada dasarnya, amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat, sehingga eksekusi seperti penyerahan dan pengosongan dapat dijalankan (dipaksakan) kepada pihak ketiga, sekalipun tidak menjadi pihak dalam perkara. Seperti contoh berikut :

A menggugat B atas sebidang tanah dengan dalil tanah terperkara adalah milik A berdasarkan warisan yang diperolehnya dari orang tuanya. Secara nyata, tanah terperkara berada di tangan C, akan tetapi C tidak ikut digugat. Pengadilan mengabulkan gugatan A. tanah terperkara dinyatakan milik A, dan selanjutnya menghukum B untuk menyerahkan dan mengosongkannya. Hal yang dipertanyakan di sini adalah apakah amar putusan yang seperti itu dapat menjangkau C, sehingga eksekusi penyerahan dan pengosongan dapat dipaksakan kepada C?

Berdasarkan ilustrasi di atas, eksekusi dapat dijalankan kepada yang menguasai barang terperkara, sekalipun pihak ketiga yang menguasai barang tersebut tidak ikut digugat (sebagai pihak) dalam perkara. Akan tetapi agar asas amar putusan dapat meliputi pihak ketiga yang tidak ikut digugat, diperlukan beberapa syarat. Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, asas amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat tidak dapat diterapkan, sehingga eksekusi putusan tidak dapat menjangkau pihak yang tidak ikut digugat sekalipun barang terperkara berada di tangan orang tersebut.

Syarat Eksekusi Dapat Dijalankan kepada Pihak yang Menguasai Barang Terperkara yang Tidak Ikut Digugat

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat dapat dijalankan :
  
      1. Barang sengketa berada di tangan pihak yang tidak ikut digugat.

Barang yang disengketakan berada di tangan pihak ketiga, dan sekalipun barang berada di tangannya, dia tidak ikut menjadi pihak yang digugat dalam perkara. Jadi, kalaupun amar putusan dapat menjangkau pihak yang tidak ikut digugat, tetapi jangkauan amar yang demikian hanya dikarenakan terhadap orang yang menguasai (memegang) barang yang diperkarakan. Oleh karena itu, jangkauan amar putusan terhadap pihak yang tidak ikut digugat hanya terbatas pada orang yang menguasai barang itu.

      2. Amar putusan memuat rumusan; “dan terhadap setiap orang yang mendapat hak dari tergugat”.

Amar putusan harus dirangkai dengan rumusan yang menyatakan putusan berlaku terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hak dari tergugat. Rumusan amar yang hanya terbatas pada diri tergugat, tidak dapat meliputi orang lain, sekalipun seluruh atau sebagian barang terperkara berada di tangan (penguasaan) orang yang tidak terlibat langsung dalam perkara.

Misalnya, amar putusan yang hanya berbunyi; “Menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara kepada penggugat.” Bunyi amar putusan yang demikian tidak meliputi pihak lain, walaupun dia menguasai seluruh atau sebagian tanah terperkara.

Supaya amar putusan punya kekuatan eksekusi terhadap orang lain yang sedang menguasai barang terperkara, amar putusannya harus berbunyi; “Menghukum tergugat serta setiap orang yang mendapat hak dari tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan barang terperkara kepada penggugat.

Intinya, dalam amar tersebut harus ada secara tegas dicantumkan penghukuman meliputi diri setiap orang yang mendapat hak dari tergugat.

3. Adanya barang di tangan pihak yang tidak ikut digugat karena memperoleh dari tergugat.

Syarat ketiga adalah barang terperkara berada di tangan orang yang tidak ikut digugat karena memperoleh hak dari tergugat. Kalau barang terperkara yang berada di tangan pihak yang tidak ikut digugat bukan merupakan hak yang diperolehnya dari tergugat, amar putusan dan eksekusi tidak dapat menjangkau orang tersebut. Misalnya barang terperkara diperolehnya dari orang lain, bukan tergugat.

Perolehan hak dari tergugat tersebut:
-          Dapat secara langsung dari tergugat sendiri.
-          Melalui perantaraan orang lain (kuasa dari tergugat).

Berdasarkan uraian di atas, Penulis berkesimpulan bahwa pada dasarnya amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat, sehingga eksekusi seperti penyerahan dan pengosongan dapat dijalankan (dipaksakan) kepada pihak ketiga, sekalipun tidak menjadi pihak dalam perkara. Akan tetapi, dengan beberapa syarat. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka asas amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat tidak dapat diterapkan, sehingga eksekusi putusan tidak dapat menjangkau pihak yang tidak ikut digugat sekalipun barang terperkara berada di tangan orang tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAT BUKTI REKAMAN

APAKAH REKAMAN YANG DILAKUKAN DENGAN DIAM-DIAM DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI? Rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara ( voice memo atau voice record ) yang ada di telepon seluler ( smartphone ) termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Ps.1 angka 4 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “ Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ”. Sehingga, berdasarkan bunyi pasal d...

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI

ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi. Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik. Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekal...

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...