Langsung ke konten utama

SERBA - SERBI PENGACARA

PANDUAN DALAM MENEMUKAN PENGACARA / ADVOKAT YANG BERKUALITAS, NAMUN DENGAN BIAYA YANG TERJANGKAU



Honorarium Advokat

Sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana caranya mendapatkan pengacara yang tidak mahal tapi berkualitas, perlu kita ketahui bersama bahwa honor yang diperoleh oleh advokat harus ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya sesuai dengan Ps.21 ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lalu dalam menentukan besarnya honorarium, advokat wajib mempertimbangkan kemampuan kliennya dan tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. Hal ini tercantum dalam Ps.4 Kode Etik Advokat Indonesia.

Menurut Ahmad Fikri Assegaf, partner dari Assegaf Hamzah & Partners, tidak ada standar yang baku tentang biaya jasa advokat dan skema pembayaran honorarium pun bisa berbeda antara advokat satu dengan yang lain. Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dengan dua macam skema pembayaran yaitu :
a.       Lump sum (suatu jumlah pembayaran untuk beberapa jasa hukum tertentu yang ditawarkan).
b.      Hourly basis (dihitung per-jam).

Dikarenakan Penulis di sini juga memiliki kapasitas dan kapabiltas sebagai advokat, maka pada Penulis berpendapat bahwa pada dasarnya penentuan tarif advokat adalah berdasarkan perkiraan advokat itu sendiri terkait seberapa banyak pekerjaan yang dilakukan dan seberapa tingkat kesulitan dari perkara yang akan ditangani. Untuk mengetahui biaya jasa ini tentunya langsung kepada advokat yang bersangkutan.

Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma

Perlu diketahui bahwa advokat juga memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu atau biasa disebut dengan “Pro Bono”. Alternatif tersebut adalah dengan pergi ke Lembaga Bantuan Hukum. LBH adalah salah satu pemberi bantuan hukum sebagaimana disebutkan dalam Ps.1 angka 3 jo. Angka 1 UU No.16 Tahun 2011.

Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum:
“Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU ini.:

Pasal 1 angka 1 UU Bantuan Hukum:
“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.”


Masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum harus memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Ps.5 UU Bantuan Hukum, yang berbunyi :
1.      Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Ps.4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
2.      Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Tentunya syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain sebagai pengganti, misalnya Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, dan lain-lain.

Tips Mencari Advokat yang Berkualitas

Berdasarkan uraian yang Penulis kemukakan di atas, bisa diketahui bahwa advokat tidak bisa menentukan honorarium secara sewenang-wenang. Berikut beberapa tips yang dapat dijadikan referensi untuk para pembaca :
1.      Pastikan anda mengetahui masalah hukum apa yang anda hadapi sebelum memilih advokat. Contohnya, jika anda mengalami masalah hukum keluarga sebaiknya mencari advokat yang memiliki keahlian di bidang hukum keluarga bukan hukum pertambangan.
2.      Memilih seorang advokat yang tepat sama halnya memilih rumah yang layak untuk dibeli dan ditinggali. Anda tidak bisa langsung memilih rumah yang pertama anda lihat. Pastikan anda mendapatkan beberapa nama advokat untuk mendapatkan beberapa opsi advokat berkualitas.
3.      Carilah informasi tentang advokat yang anda butuhkan dengan memanfaatkan teknologi secara online, atau menelepon asosiasi advokat setempat. Ini akan membantu anda dalam menilai advokat mana yang sekiranya berkualitas dalam menangani masalah hukum yang sedang anda alami. Jangan mengambil resiko dengan memilih advokat tanpa menelusuri latar belakangnya terlebih dahulu.
4.      Perlu juga menentukan jangka waktu yang anda butuhkan dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang anda alami dan hal ini perlu disampaikan juga kepada calon advokat yang akan menangani masalah hukum anda, agar kebutuhan hukum anda tidak terabaikan.
5.      Yang terakhir namun yang terpenting adalah meninjau dahulu tarif / biaya jasa advokat dalam menyelesaikan suatu masalah hukum. Sebenarnya kode etik profesi advokat sudah mencantumkan larangan untuk membebankan biaya yang tidak perlu kepada klien. Namun tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih tarif / biaya jasa advokat untuk mengukur seberapa besar biaya yang akan anda keluarkan nantinya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...