Langsung ke konten utama

SERBA - SERBI PENGACARA

PANDUAN DALAM MENEMUKAN PENGACARA / ADVOKAT YANG BERKUALITAS, NAMUN DENGAN BIAYA YANG TERJANGKAU



Honorarium Advokat

Sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana caranya mendapatkan pengacara yang tidak mahal tapi berkualitas, perlu kita ketahui bersama bahwa honor yang diperoleh oleh advokat harus ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya sesuai dengan Ps.21 ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lalu dalam menentukan besarnya honorarium, advokat wajib mempertimbangkan kemampuan kliennya dan tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. Hal ini tercantum dalam Ps.4 Kode Etik Advokat Indonesia.

Menurut Ahmad Fikri Assegaf, partner dari Assegaf Hamzah & Partners, tidak ada standar yang baku tentang biaya jasa advokat dan skema pembayaran honorarium pun bisa berbeda antara advokat satu dengan yang lain. Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dengan dua macam skema pembayaran yaitu :
a.       Lump sum (suatu jumlah pembayaran untuk beberapa jasa hukum tertentu yang ditawarkan).
b.      Hourly basis (dihitung per-jam).

Dikarenakan Penulis di sini juga memiliki kapasitas dan kapabiltas sebagai advokat, maka pada Penulis berpendapat bahwa pada dasarnya penentuan tarif advokat adalah berdasarkan perkiraan advokat itu sendiri terkait seberapa banyak pekerjaan yang dilakukan dan seberapa tingkat kesulitan dari perkara yang akan ditangani. Untuk mengetahui biaya jasa ini tentunya langsung kepada advokat yang bersangkutan.

Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma

Perlu diketahui bahwa advokat juga memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu atau biasa disebut dengan “Pro Bono”. Alternatif tersebut adalah dengan pergi ke Lembaga Bantuan Hukum. LBH adalah salah satu pemberi bantuan hukum sebagaimana disebutkan dalam Ps.1 angka 3 jo. Angka 1 UU No.16 Tahun 2011.

Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum:
“Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU ini.:

Pasal 1 angka 1 UU Bantuan Hukum:
“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.”


Masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum harus memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Ps.5 UU Bantuan Hukum, yang berbunyi :
1.      Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Ps.4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
2.      Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Tentunya syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain sebagai pengganti, misalnya Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, dan lain-lain.

Tips Mencari Advokat yang Berkualitas

Berdasarkan uraian yang Penulis kemukakan di atas, bisa diketahui bahwa advokat tidak bisa menentukan honorarium secara sewenang-wenang. Berikut beberapa tips yang dapat dijadikan referensi untuk para pembaca :
1.      Pastikan anda mengetahui masalah hukum apa yang anda hadapi sebelum memilih advokat. Contohnya, jika anda mengalami masalah hukum keluarga sebaiknya mencari advokat yang memiliki keahlian di bidang hukum keluarga bukan hukum pertambangan.
2.      Memilih seorang advokat yang tepat sama halnya memilih rumah yang layak untuk dibeli dan ditinggali. Anda tidak bisa langsung memilih rumah yang pertama anda lihat. Pastikan anda mendapatkan beberapa nama advokat untuk mendapatkan beberapa opsi advokat berkualitas.
3.      Carilah informasi tentang advokat yang anda butuhkan dengan memanfaatkan teknologi secara online, atau menelepon asosiasi advokat setempat. Ini akan membantu anda dalam menilai advokat mana yang sekiranya berkualitas dalam menangani masalah hukum yang sedang anda alami. Jangan mengambil resiko dengan memilih advokat tanpa menelusuri latar belakangnya terlebih dahulu.
4.      Perlu juga menentukan jangka waktu yang anda butuhkan dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang anda alami dan hal ini perlu disampaikan juga kepada calon advokat yang akan menangani masalah hukum anda, agar kebutuhan hukum anda tidak terabaikan.
5.      Yang terakhir namun yang terpenting adalah meninjau dahulu tarif / biaya jasa advokat dalam menyelesaikan suatu masalah hukum. Sebenarnya kode etik profesi advokat sudah mencantumkan larangan untuk membebankan biaya yang tidak perlu kepada klien. Namun tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih tarif / biaya jasa advokat untuk mengukur seberapa besar biaya yang akan anda keluarkan nantinya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

THR BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT JADI KARYAWAN TETAP

TUNJANGAN HARI RAYA BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT MENJADI KARYAWAN TETAP Sebelum membahas tentang Tunjangan Hari Raya (THR), ada baiknya kita membahas terlebih dahulu tentang status pekerja di dalam suatu perusahaan. Karena artikel ini membahas tentang THR bagi karyawan kontrak yang diangkat menjadi karyawan tetap, maka terlebih dahulu kita membahas apa itu karyawan kontrak. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Untuk mengingatkan, sistem kerja kontrak dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : 1.       Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. 2.       Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun. 3.    ...

KEKUATAN HUKUM ADAT DI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

APAKAH SESEORANG DAPAT DIPIDANA SESUAI HUKUM NASIONAL, APABILA SEBELUMNYA TELAH DIPIDANA SECARA ADAT Hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim. Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat itu diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tidak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional. Namun sebelum membahas lebih jauh, ada lebih baiknya kita kupas satu per satu   terkait sistem hukum di Negara kita. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Dalam hukum pidana, dikenal suatu asas bernama Asas Legalitas yang diatur dalam Ps. 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :             “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Asas legalitas...