PANDUAN DALAM MENEMUKAN PENGACARA / ADVOKAT YANG BERKUALITAS, NAMUN DENGAN BIAYA YANG TERJANGKAU
Honorarium Advokat
Sebelum
membahas lebih jauh tentang bagaimana caranya mendapatkan pengacara yang tidak
mahal tapi berkualitas, perlu kita ketahui bersama bahwa honor yang diperoleh
oleh advokat harus ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara
advokat dengan kliennya sesuai dengan Ps.21 ayat (2) UU No.18 Tahun 2003
tentang Advokat. Lalu dalam menentukan besarnya honorarium, advokat wajib
mempertimbangkan kemampuan kliennya dan tidak dibenarkan membebani klien dengan
biaya-biaya yang tidak perlu. Hal ini tercantum dalam Ps.4 Kode Etik Advokat
Indonesia.
Menurut
Ahmad Fikri Assegaf, partner dari Assegaf Hamzah & Partners, tidak ada
standar yang baku tentang biaya jasa advokat dan skema pembayaran honorarium
pun bisa berbeda antara advokat satu dengan yang lain. Umumnya, advokat
menawarkan jasa hukum dengan dua macam skema pembayaran yaitu :
a.
Lump sum (suatu jumlah
pembayaran untuk beberapa jasa hukum tertentu yang ditawarkan).
b.
Hourly basis (dihitung
per-jam).
Dikarenakan
Penulis di sini juga memiliki kapasitas dan kapabiltas sebagai advokat, maka
pada Penulis berpendapat bahwa pada dasarnya penentuan tarif advokat adalah
berdasarkan perkiraan advokat itu sendiri terkait seberapa banyak pekerjaan
yang dilakukan dan seberapa tingkat kesulitan dari perkara yang akan ditangani.
Untuk mengetahui biaya jasa ini tentunya langsung kepada advokat yang
bersangkutan.
Bantuan Hukum
Secara Cuma-Cuma
Perlu
diketahui bahwa advokat juga memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada
klien yang tidak mampu atau biasa disebut dengan “Pro Bono”. Alternatif tersebut
adalah dengan pergi ke Lembaga Bantuan Hukum. LBH adalah salah satu pemberi
bantuan hukum sebagaimana disebutkan dalam Ps.1 angka 3 jo. Angka 1 UU No.16
Tahun 2011.
Pasal
1 angka 3 UU Bantuan Hukum:
“Pemberi Bantuan
Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi
layanan bantuan hukum berdasarkan UU ini.:
Pasal
1 angka 1 UU Bantuan Hukum:
“Bantuan Hukum
adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma
kepada Penerima Bantuan Hukum.”
Masyarakat
miskin sebagai penerima bantuan hukum harus memenuhi beberapa syarat yang
tercantum dalam Ps.5 UU Bantuan Hukum, yang berbunyi :
1.
Penerima Bantuan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Ps.4 ayat (1) meliputi setiap orang atau
kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan
mandiri.
2.
Hak dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan
kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Tentunya
syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau
dokumen lain sebagai pengganti, misalnya Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat,
Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, dan lain-lain.
Tips Mencari
Advokat yang Berkualitas
Berdasarkan
uraian yang Penulis kemukakan di atas, bisa diketahui bahwa advokat tidak bisa
menentukan honorarium secara sewenang-wenang. Berikut beberapa tips yang dapat
dijadikan referensi untuk para pembaca :
1.
Pastikan
anda mengetahui masalah hukum apa yang anda hadapi sebelum memilih advokat. Contohnya,
jika anda mengalami masalah hukum keluarga sebaiknya mencari advokat yang
memiliki keahlian di bidang hukum keluarga bukan hukum pertambangan.
2.
Memilih
seorang advokat yang tepat sama halnya memilih rumah yang layak untuk dibeli
dan ditinggali. Anda tidak bisa langsung memilih rumah yang pertama anda lihat.
Pastikan anda mendapatkan beberapa nama advokat untuk mendapatkan beberapa opsi
advokat berkualitas.
3.
Carilah
informasi tentang advokat yang anda butuhkan dengan memanfaatkan teknologi
secara online, atau menelepon asosiasi advokat setempat. Ini akan membantu anda
dalam menilai advokat mana yang sekiranya berkualitas dalam menangani masalah
hukum yang sedang anda alami. Jangan mengambil resiko dengan memilih advokat
tanpa menelusuri latar belakangnya terlebih dahulu.
4.
Perlu
juga menentukan jangka waktu yang anda butuhkan dalam menyelesaikan masalah
hukum yang sedang anda alami dan hal ini perlu disampaikan juga kepada calon
advokat yang akan menangani masalah hukum anda, agar kebutuhan hukum anda tidak
terabaikan.
5.
Yang
terakhir namun yang terpenting adalah meninjau dahulu tarif / biaya jasa
advokat dalam menyelesaikan suatu masalah hukum. Sebenarnya kode etik profesi
advokat sudah mencantumkan larangan untuk membebankan biaya yang tidak perlu
kepada klien. Namun tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih tarif / biaya
jasa advokat untuk mengukur seberapa besar biaya yang akan anda keluarkan
nantinya.
Komentar
Posting Komentar