Langsung ke konten utama

SERBA - SERBI PENGACARA

PANDUAN DALAM MENEMUKAN PENGACARA / ADVOKAT YANG BERKUALITAS, NAMUN DENGAN BIAYA YANG TERJANGKAU



Honorarium Advokat

Sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana caranya mendapatkan pengacara yang tidak mahal tapi berkualitas, perlu kita ketahui bersama bahwa honor yang diperoleh oleh advokat harus ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya sesuai dengan Ps.21 ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lalu dalam menentukan besarnya honorarium, advokat wajib mempertimbangkan kemampuan kliennya dan tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. Hal ini tercantum dalam Ps.4 Kode Etik Advokat Indonesia.

Menurut Ahmad Fikri Assegaf, partner dari Assegaf Hamzah & Partners, tidak ada standar yang baku tentang biaya jasa advokat dan skema pembayaran honorarium pun bisa berbeda antara advokat satu dengan yang lain. Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dengan dua macam skema pembayaran yaitu :
a.       Lump sum (suatu jumlah pembayaran untuk beberapa jasa hukum tertentu yang ditawarkan).
b.      Hourly basis (dihitung per-jam).

Dikarenakan Penulis di sini juga memiliki kapasitas dan kapabiltas sebagai advokat, maka pada Penulis berpendapat bahwa pada dasarnya penentuan tarif advokat adalah berdasarkan perkiraan advokat itu sendiri terkait seberapa banyak pekerjaan yang dilakukan dan seberapa tingkat kesulitan dari perkara yang akan ditangani. Untuk mengetahui biaya jasa ini tentunya langsung kepada advokat yang bersangkutan.

Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma

Perlu diketahui bahwa advokat juga memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu atau biasa disebut dengan “Pro Bono”. Alternatif tersebut adalah dengan pergi ke Lembaga Bantuan Hukum. LBH adalah salah satu pemberi bantuan hukum sebagaimana disebutkan dalam Ps.1 angka 3 jo. Angka 1 UU No.16 Tahun 2011.

Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum:
“Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU ini.:

Pasal 1 angka 1 UU Bantuan Hukum:
“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.”


Masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum harus memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Ps.5 UU Bantuan Hukum, yang berbunyi :
1.      Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Ps.4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
2.      Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Tentunya syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain sebagai pengganti, misalnya Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, dan lain-lain.

Tips Mencari Advokat yang Berkualitas

Berdasarkan uraian yang Penulis kemukakan di atas, bisa diketahui bahwa advokat tidak bisa menentukan honorarium secara sewenang-wenang. Berikut beberapa tips yang dapat dijadikan referensi untuk para pembaca :
1.      Pastikan anda mengetahui masalah hukum apa yang anda hadapi sebelum memilih advokat. Contohnya, jika anda mengalami masalah hukum keluarga sebaiknya mencari advokat yang memiliki keahlian di bidang hukum keluarga bukan hukum pertambangan.
2.      Memilih seorang advokat yang tepat sama halnya memilih rumah yang layak untuk dibeli dan ditinggali. Anda tidak bisa langsung memilih rumah yang pertama anda lihat. Pastikan anda mendapatkan beberapa nama advokat untuk mendapatkan beberapa opsi advokat berkualitas.
3.      Carilah informasi tentang advokat yang anda butuhkan dengan memanfaatkan teknologi secara online, atau menelepon asosiasi advokat setempat. Ini akan membantu anda dalam menilai advokat mana yang sekiranya berkualitas dalam menangani masalah hukum yang sedang anda alami. Jangan mengambil resiko dengan memilih advokat tanpa menelusuri latar belakangnya terlebih dahulu.
4.      Perlu juga menentukan jangka waktu yang anda butuhkan dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang anda alami dan hal ini perlu disampaikan juga kepada calon advokat yang akan menangani masalah hukum anda, agar kebutuhan hukum anda tidak terabaikan.
5.      Yang terakhir namun yang terpenting adalah meninjau dahulu tarif / biaya jasa advokat dalam menyelesaikan suatu masalah hukum. Sebenarnya kode etik profesi advokat sudah mencantumkan larangan untuk membebankan biaya yang tidak perlu kepada klien. Namun tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih tarif / biaya jasa advokat untuk mengukur seberapa besar biaya yang akan anda keluarkan nantinya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL PERAN PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT

APAKAH PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT BISA BERACARA DI PENGADILAN? Ada beberapa ketentuan yang mengatur bahwa seorang bukan advokat, bisa menerima kuasa dan bersidang di pengadilan, baik kasus perdata umum, agama, tata usaha Negara maupun kasus pidana. Kuasa dalam kasus perdata misalnya, berdasarkan Ps. 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen / Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) , gugata dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat. Non Advokat Sebagai Penerima Kuasa Seorang bukan Advokat yang dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan perdata, pengadilan agama, dan Tata Usaha Negara adalah : 1.       Jaksa (sebagai Pengacara Negara). 2.       Lembaga Swadaya Masyarakat (lingkungan hidup). 3.       Biro hukum (Instansi pemerintah, badan atau lembaga Negara, BUMN,...

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.    ...

PENANAMAN MODAL ASING

PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) MENJADI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) AKIBAT DARI PEWARISAN SAHAM Penanaman Modal Asing Definisi Penanaman Modal Asing (PMA) diatur dalam Ps.1 angka 3 UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berbunyi : “ Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. ” Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal asing terdapat dalam Ps.1 angka 6 UU No.25 Tahun 2007 sebagai berikut : “ Penanam modal asing adalah perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. ” Kemudian Ps.1 angka 8 UU No.25 Tahun 2007 menyebutkan : “ Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara asing, perseorangan warg...