Langsung ke konten utama

UPAH MINIMUM PEGAWAI

BOLEHKAH MENYEPAKATI UPAH DI BAWAH KETENTUAN UPAH MINIMUM PEGAWAI?


Menurut Ps.90 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (sering disebut Upah Minimum Regional) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupten/kota (Upah Minimum Sektoral).

Larangan ini juga diatur dalam Ps.15 Permenakertrans No.7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum serta Ps.2 Keputusan Menakertrans No. Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum sebagai berikut :

Ps.15 Permenakertrans No.7 Tahun 2013 :
1.      Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan.
2.      Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Ps.2 Kepmenaker 231 Tahun 2003 :
1.      Pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
2.      Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Larangan tersebut menyangkut beberapa aspek hukum, baik perdata maupun pidana, dan bahkan aspek hukum administrasi, yaitu :
a.       Dari aspek hukum pidana, kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk membayar upah di bawah upah minimum (tanpa adanya persetujuan penangguhan dari yang berwenang) sehingga pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.

b.      Dari aspek hukum perdata, kesepakatan dalam suatu perjanjian, termasuk perjanjian kerja, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Atau dengan kata lain, kesepakatan (konsensus) para pihak kausa-nya harus halal. Dengan demikian, memperjanjikan upah di bawah upah minimum adalah null and void atau batal demi hukum.

c.       Dari aspek hukum administrasi, apabila pengusaha tidak mampu membayar upah minimum dan ada kesepakatan untuk membayar menyimpang/kurang dari ketentuan upah minimum, maka kesepakatan tersebut (antara pekerja/buruh dengan pengusaha) harus didasarkan atas persetujuan penangguhan dari pihak yang berwenang. Dengan kata lain, walau telah ada kesepakatan, apabila tidak/belum mendapat persetujuan, penangguhan tidak dapat diterapkan.

Berdasarkan uraian di atas, Penulis berkesimpulan bahwa meskipun ada kesepakatan antara buruh/pekerja dengan perusahaan (terkait upah yang di bawah upah minimum) tidak cukup sebagai dasar untuk membayar upah menyimpang dari ketentuan upah minimum yang telah ditentukan.

Pada prinsipnya, besaran upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk suatu periode tertentu bukanlah merupakan dasar pembayaran upah untuk seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan, akan tetapi hanyalah merupakan standar upah untuk pekerja/buruh tertentu, yakni :
a.       Pada level jabatan atau pekerjaan terendah.
b.      Masa kerja 0 tahun atau masa kerja tahun pertama.
c.       Masih lajang.

Dengan demikian, bagi pekerja/buruh yang level jabatannya lebih tinggi (di atas level jabatan yang terendah), masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun, dan/atau telah mempunyai tanggungan (tidak lagi lajang), maka besaran upahnya tentu bukan lagi standard upah minimum, akan tetapi harus disesuaikan berdasarkan struktur dan skala upah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

THR BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT JADI KARYAWAN TETAP

TUNJANGAN HARI RAYA BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT MENJADI KARYAWAN TETAP Sebelum membahas tentang Tunjangan Hari Raya (THR), ada baiknya kita membahas terlebih dahulu tentang status pekerja di dalam suatu perusahaan. Karena artikel ini membahas tentang THR bagi karyawan kontrak yang diangkat menjadi karyawan tetap, maka terlebih dahulu kita membahas apa itu karyawan kontrak. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Untuk mengingatkan, sistem kerja kontrak dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : 1.       Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. 2.       Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun. 3.    ...

KEKUATAN HUKUM ADAT DI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

APAKAH SESEORANG DAPAT DIPIDANA SESUAI HUKUM NASIONAL, APABILA SEBELUMNYA TELAH DIPIDANA SECARA ADAT Hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim. Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat itu diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tidak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional. Namun sebelum membahas lebih jauh, ada lebih baiknya kita kupas satu per satu   terkait sistem hukum di Negara kita. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Dalam hukum pidana, dikenal suatu asas bernama Asas Legalitas yang diatur dalam Ps. 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :             “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Asas legalitas...