PARA ADVOKAT, PERLU MEMBENAHI SISTEM MANAJEMEN DI KANTORNYA JIKA INGIN TETAP EXIST Bukan rahasia umum jika akhir-akhir ini banyak kantor hukum di Indonesia yang mengalami perpecahan. Tidak hanya kantor hukum besar, perpecahan juga melanda kantor hukum yang berskala kecil. Sebagai contoh, Wiriadinata & Widyawan Law Firm, Karim Sani Law Firm dan tentunya yang paling baru adalah pecahnya Lontoh & Kailimang Law Firm. Kantor hukum yang tergolong besar tersebut secara resmi pecah sejak 1 November 2006. Ada anggapan bahwa pecahnya sebuah kantor hukum disebabkan belum baiknya sistem manajemen yang ada di kantor hukum tersebut. Faktor lainnya, terkait dengan masih tingginya ego di antara owner, partner maupun senior associate . Biasanya, ego itu meledak dengan adanya keinginan untuk mendirikan kantor hukum sendiri. Padahal, menurut Penulis kehidupan sebuah kantor hukum atau law firm harus berkelanjutan secara terus menerus. Ini sangat penting untuk proses r