Langsung ke konten utama

DEFINISI ASAS IUS CURIA NOVIT

DEFINISI ASAS IUS CURIA NOVIT






Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 821), Ius Curia Novit / Curia Novit Jus berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

Prinsip Ius Curia Novit

Prinsip ini juga ditegaskan dalam Ps. 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut :
1.      Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
2.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.

Hakim sebagai organ pengadilan :
1.      Dianggap memahami hukum.
2.      Oleh karena itu harus memberi pelayanan kepada setiap pencari keadilan yang memohon keadilan kepadanya.
3.      Apabila hakim dalam memberi pelayanan menyelesaikan sengketa, tidak menemukan hukum tertulis, hakim wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus perkara berdasar hukum sebagai orang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan Negara.

Berdasarkan adagium Ius Curia Novit / Curia Novit Jus, hakim dianggap mengetahui dan memahami segala hukum. Dengan demikian, hakim yang berwenang menentukan hukum objektif mana yang harus ditetapkan (toepassing) sesuai dengan materi pokok perkara yang menyangkut hubungan hukum pihak-pihak yang berperkara dalam konkreto.

Karena itu soal menemukan dan menerapkan hukum objektif, bukan hak dan kewenangan para pihak, tetapi mutlak menjadi kewajiban dan kewenangan hakim. Para pihak tidak wajib membuktikan hukum apa yang harus diterapkan, karena hakim dianggap mengetahui segala hukum.

Prinsip Ius Curia Novit / Curia Novit Jus pada dasarnya hanya teori dan asumsi. Dalam kenyataan anggapan itu keliru, karena bagaimanapun luasnya pengalaman seorang hakim, tidak mungkin mengetahui segala hukum yang begitu luas dan kompleks. Namun, adagium itu sengaja dikedepankan untuk mengokohkan fungsi dan kewajiban hakim agar benar-benar mengadili perkara yang diperiksanya berdasarkan hukum, bukan di luar hukum.

Namun, adagium ini mengandung sisi negatif berupa arogansi dan kecerobohan. Timbul perasaan super, dan menganggap sepi kebenaran hukum objektif yang dikemukakan para pihak, dan merasa dirinya tahu segala hal dengan alasan, hakim paling tahu segala hukum. Padahal yang menyangkut hukum bisnis yang berkenaan dengan transaksi berskala internasional, barangkali pengetahuan hakim sangat terbatas. Menghadapi hal yang demikian, hakim harus berani membuang jauh-jauh perasaan super, dan mau menerima dasar-dasar hukum yang dikemukakan para pihak agar putusan yang dijatuhkan tidak menyimpang dari ketentuan dan jiwa hukum objektif yang sebenarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

THR BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT JADI KARYAWAN TETAP

TUNJANGAN HARI RAYA BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT MENJADI KARYAWAN TETAP Sebelum membahas tentang Tunjangan Hari Raya (THR), ada baiknya kita membahas terlebih dahulu tentang status pekerja di dalam suatu perusahaan. Karena artikel ini membahas tentang THR bagi karyawan kontrak yang diangkat menjadi karyawan tetap, maka terlebih dahulu kita membahas apa itu karyawan kontrak. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Untuk mengingatkan, sistem kerja kontrak dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : 1.       Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. 2.       Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun. 3.    ...

KEKUATAN HUKUM ADAT DI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

APAKAH SESEORANG DAPAT DIPIDANA SESUAI HUKUM NASIONAL, APABILA SEBELUMNYA TELAH DIPIDANA SECARA ADAT Hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim. Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat itu diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tidak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional. Namun sebelum membahas lebih jauh, ada lebih baiknya kita kupas satu per satu   terkait sistem hukum di Negara kita. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Dalam hukum pidana, dikenal suatu asas bernama Asas Legalitas yang diatur dalam Ps. 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :             “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Asas legalitas...