Langsung ke konten utama

DEFINISI ASAS IUS CURIA NOVIT

DEFINISI ASAS IUS CURIA NOVIT






Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 821), Ius Curia Novit / Curia Novit Jus berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

Prinsip Ius Curia Novit

Prinsip ini juga ditegaskan dalam Ps. 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut :
1.      Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
2.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.

Hakim sebagai organ pengadilan :
1.      Dianggap memahami hukum.
2.      Oleh karena itu harus memberi pelayanan kepada setiap pencari keadilan yang memohon keadilan kepadanya.
3.      Apabila hakim dalam memberi pelayanan menyelesaikan sengketa, tidak menemukan hukum tertulis, hakim wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus perkara berdasar hukum sebagai orang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan Negara.

Berdasarkan adagium Ius Curia Novit / Curia Novit Jus, hakim dianggap mengetahui dan memahami segala hukum. Dengan demikian, hakim yang berwenang menentukan hukum objektif mana yang harus ditetapkan (toepassing) sesuai dengan materi pokok perkara yang menyangkut hubungan hukum pihak-pihak yang berperkara dalam konkreto.

Karena itu soal menemukan dan menerapkan hukum objektif, bukan hak dan kewenangan para pihak, tetapi mutlak menjadi kewajiban dan kewenangan hakim. Para pihak tidak wajib membuktikan hukum apa yang harus diterapkan, karena hakim dianggap mengetahui segala hukum.

Prinsip Ius Curia Novit / Curia Novit Jus pada dasarnya hanya teori dan asumsi. Dalam kenyataan anggapan itu keliru, karena bagaimanapun luasnya pengalaman seorang hakim, tidak mungkin mengetahui segala hukum yang begitu luas dan kompleks. Namun, adagium itu sengaja dikedepankan untuk mengokohkan fungsi dan kewajiban hakim agar benar-benar mengadili perkara yang diperiksanya berdasarkan hukum, bukan di luar hukum.

Namun, adagium ini mengandung sisi negatif berupa arogansi dan kecerobohan. Timbul perasaan super, dan menganggap sepi kebenaran hukum objektif yang dikemukakan para pihak, dan merasa dirinya tahu segala hal dengan alasan, hakim paling tahu segala hukum. Padahal yang menyangkut hukum bisnis yang berkenaan dengan transaksi berskala internasional, barangkali pengetahuan hakim sangat terbatas. Menghadapi hal yang demikian, hakim harus berani membuang jauh-jauh perasaan super, dan mau menerima dasar-dasar hukum yang dikemukakan para pihak agar putusan yang dijatuhkan tidak menyimpang dari ketentuan dan jiwa hukum objektif yang sebenarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.    ...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...