Langsung ke konten utama

KEDUDUKAN SEMA DALAM HAK UJI MATERIIL

PUTUSAN MA : "SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG" BUKAN OBJEK HAK UJI MATERIIL






Status Surat Edaran (SE) dalam hierarki perundang-undangan tidak dikenal secara formal. Tetapi dalam praktek, SE acapkali lebih ampuh dan kuat disbanding peraturan perundang-undangan yang bersifat regeling. Akan tetapi, baru-baru ini Mahkamah Agung menyatakan SE bukanlah objek hak uji materiil. Hal tersebut dibuktikan dengan ditolaknya permohonan yang diajukan seorang warga Nganjuk Jawa Timur terhadap Surat Edaran Bupati Nganjuk No. 140/153/411.010/2015 tentang Penghentian Sementara Pengisian Perangkat Desa.

Berdasarkan criteria bentuk luar (kenvorm) atau rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan perundang-undangan sesuai Ps. 81 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SE yang menjadi objek HUM tidak memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana yang tertuang dalam putusan No. 48P/HUM/2016, Mahkamah Agung menilai SE objek HUM hanya masuk kriteria keputusan administrasi Negara yang bersifat umum dengan bentuk atau karakteristik yang addressat-nya tidak ditujukan kepada semua orang, melainkan hanya ditujukan kepada camat se-Kabupaten Nganjuk. Sehingga tidak tepat dikategorikan sebagai regelling dalam arti peraturan perundang-undangan.

Oleh karena objek HUM (Surat Edaran Bupati Nganjuk) bukan merupakan peraturan perundang-undangan, maka menurut majelis, MA tidak berwenang untuk mengujinya. Konsekuensinya, permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Berdasarkan analisa dari Penulis, sebenarnya tidak selamanya pengujian terhadap SE ditolak MA. Pelaku kekuasaan kehakiman ini, lewat putusan No. 23P/HUM/2009, membatalkan SE Dirjen Minerba dan Panas Bumi No. 03.E/31/DJB/2009 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara sebelum terbitnya Perppu No. 4 Tahun 2009. Menurut majelis yang mengadili dan memutus perkara ini, walaupun SE tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan, tetapi berdasarkan penjelasan Ps. 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SE dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang sah, sehingga tunduk pada tata urutan peraturan perundang-undangan.

Pertimbangan yang hamper sama bisa dibaca dalam putusan MA No. 3P/HUM/2010. Dalam putusan tersebut, ada surat biasa yang menurut majelis hakim berisi peraturan (regelling), sehingga layak menjadi objek permohonan hak uji materiil sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai Hak Uji Materiil.

Setiap tahunnya, MA menerima, mengadili dan memutus puluhan permohonan HUM. Pada akhir 2014, tersisa 27 permohonan, ditambah 72 permohonan yang masuk pada tahun 2015. Pada tahun yang sama, MA memutus 99 permohonan HUM sehingga sisa perkara di akhir tahun 2015 menjadi 0. Pada tahun 2016, ada 49 permohonan HUM yang masuk. Hingga akhir tahun telah diputus 32 permohonan sehingga 17 perkara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

THR BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT JADI KARYAWAN TETAP

TUNJANGAN HARI RAYA BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT MENJADI KARYAWAN TETAP Sebelum membahas tentang Tunjangan Hari Raya (THR), ada baiknya kita membahas terlebih dahulu tentang status pekerja di dalam suatu perusahaan. Karena artikel ini membahas tentang THR bagi karyawan kontrak yang diangkat menjadi karyawan tetap, maka terlebih dahulu kita membahas apa itu karyawan kontrak. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Untuk mengingatkan, sistem kerja kontrak dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : 1.       Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. 2.       Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun. 3.    ...

KEKUATAN HUKUM ADAT DI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

APAKAH SESEORANG DAPAT DIPIDANA SESUAI HUKUM NASIONAL, APABILA SEBELUMNYA TELAH DIPIDANA SECARA ADAT Hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim. Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat itu diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tidak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional. Namun sebelum membahas lebih jauh, ada lebih baiknya kita kupas satu per satu   terkait sistem hukum di Negara kita. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Dalam hukum pidana, dikenal suatu asas bernama Asas Legalitas yang diatur dalam Ps. 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :             “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Asas legalitas...