PUTUSAN MA : "SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG" BUKAN OBJEK HAK UJI MATERIIL
Status Surat Edaran
(SE) dalam hierarki perundang-undangan tidak dikenal secara formal. Tetapi dalam
praktek, SE acapkali lebih ampuh dan kuat disbanding peraturan
perundang-undangan yang bersifat regeling.
Akan tetapi, baru-baru ini Mahkamah Agung menyatakan SE bukanlah objek hak uji
materiil. Hal tersebut dibuktikan dengan ditolaknya permohonan yang diajukan
seorang warga Nganjuk Jawa Timur terhadap Surat Edaran Bupati Nganjuk No.
140/153/411.010/2015 tentang Penghentian Sementara Pengisian Perangkat Desa.
Berdasarkan criteria bentuk
luar (kenvorm) atau rumusan perintah
pengundangan dan penempatan peraturan perundang-undangan sesuai Ps. 81 UU No.
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SE yang menjadi
objek HUM tidak memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana yang
tertuang dalam putusan No. 48P/HUM/2016, Mahkamah Agung menilai SE objek HUM
hanya masuk kriteria keputusan administrasi Negara yang bersifat umum dengan
bentuk atau karakteristik yang addressat-nya
tidak ditujukan kepada semua orang, melainkan hanya ditujukan kepada camat
se-Kabupaten Nganjuk. Sehingga tidak tepat dikategorikan sebagai regelling dalam arti peraturan
perundang-undangan.
Oleh karena objek HUM
(Surat Edaran Bupati Nganjuk) bukan merupakan peraturan perundang-undangan,
maka menurut majelis, MA tidak berwenang untuk mengujinya. Konsekuensinya,
permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon tersebut harus dinyatakan
tidak dapat diterima.
Berdasarkan analisa
dari Penulis, sebenarnya tidak selamanya pengujian terhadap SE ditolak MA. Pelaku
kekuasaan kehakiman ini, lewat putusan No. 23P/HUM/2009, membatalkan SE Dirjen
Minerba dan Panas Bumi No. 03.E/31/DJB/2009 tentang Perizinan Pertambangan
Mineral dan Batubara sebelum terbitnya Perppu No. 4 Tahun 2009. Menurut majelis
yang mengadili dan memutus perkara ini, walaupun SE tidak termasuk dalam
peraturan perundang-undangan, tetapi berdasarkan penjelasan Ps. 7 UU No. 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SE dapat
dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang sah, sehingga
tunduk pada tata urutan peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan yang hamper
sama bisa dibaca dalam putusan MA No. 3P/HUM/2010. Dalam putusan tersebut, ada
surat biasa yang menurut majelis hakim berisi peraturan (regelling), sehingga layak menjadi objek permohonan hak uji
materiil sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai Hak Uji Materiil.
Setiap tahunnya, MA
menerima, mengadili dan memutus puluhan permohonan HUM. Pada akhir 2014,
tersisa 27 permohonan, ditambah 72 permohonan yang masuk pada tahun 2015. Pada tahun
yang sama, MA memutus 99 permohonan HUM sehingga sisa perkara di akhir tahun
2015 menjadi 0. Pada tahun 2016, ada 49 permohonan HUM yang masuk. Hingga akhir
tahun telah diputus 32 permohonan sehingga 17 perkara.
Komentar
Posting Komentar