Langsung ke konten utama

JENIS-JENIS PUTUSAN HAKIM

MENGENAL JENIS-JENIS PUTUSAN HAKIM






Jenis Putusan Hakim

Menurut Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 873-887) jenis putusan hakim dapat dibagi sebagai berikut :

1.      Dari aspek kehadiran para pihak
a.       Putusan Gugatan Gugur
Putusan ini dijatuhkan jika penggugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan, atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadiri padahal telah dipanggil dengan patut. Hakim dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat dan penggugat dihukum membayar biaya perkara.
b.      Putusan Verstek
Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek apabila pada sidang pertama pihak tergugat tidak datang menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil oleh juru sita secara patut.
c.       Putusan Contradictoir
Putusan ini ditinjau dari segi kehadiran para pihak pada saat putusan diucapkan. Terdapat dua jenis putusan contradictoir.
-          Pada saat putusan diucapkan para pihak hadir.
-          Pada saat putusan diucapkan salah satu pihak tidak hadir.

2.      Putusan ditinjau dari sifatnya
a.       Putusan Deklarator.
b.      Putusan Constitutief.
c.       Putusan Condemnatoir.

3.      Putusan ditinjau pada saat penjatuhannya
a.       Putusan sela.
Putusan sela disebut juga putusan sementara. Ada juga yang menyebutnya dengan incidental vonnis atau putusan insidentil. Bahkan disebut juga tussen vonnis yang diartikan putusan antara.
b.      Putusan akhir.
Putusan akhir (eind vonnis) atau dalam common law sama dengan final judgement diambil dan dijatuhkan pada akhir atau sebagai akhir pemeriksaan perkara pokok. Merupakan tindakan atau perbuatan hakim sebagai penguasa atau pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelesaikan dan mengakhiri sengketa yang terjadi di antara pihak yang berperkara.

Putusan Deklarator, Putusan Constitutief dan Putusan Condemnatoir

Putusan Deklarator

Putusan deklarator deklaratif (declatoir vonnis) adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau title maupun status dan pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan.

Misalnya putusan yang menyatakan ikatan perkawinan sah, perjanjian jual beli sah, hak pemilikan atas benda yang disengketakan sah atau tidak sah sebagai milik penggugat, penggugat tidak sah sebagai ahli waris atau terperkara adalah harta warisan penggugat yang berasal dari harta peninggalan orang tuanya. Jadi putusan declaratoir berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.

Putusan Contitutief

Putusan constitutief (constitutief vonnis) adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru. Misalnya, putusan perceraian, merupakan putusan yang meniadakan keadaan hukum yakni tidak ada lagi ikatan antara suami dan istri sehingga putusan itu meniadakan hubungan perkawinan yang ada, dan berbarengan dengan itu timbul keadaan hukum baru kepada suami dan istri sebagai janda dan duda.

Sebenarnya hampir tidak ada batas antara putusan deklaratif dengan konstitutif. Misalnya, putusan konstitutif yang menyatakan perjanjian batal, pada dasarnya amar yang berisi pembatalan perjanjian adalah bersifat deklaratif yakni berisi penegasan hubungan hukum atau keadaan yang mengikat para pihak dalam perjanjian itu tidak sah oleh karena itu perjanjian itu dinyatakan batal.

Putusan Condemnatoir

Putusan condemnatoir adalah putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara. Putusan yang bersifat kondemnator merupakan bagian yang tidak terpisah dari amar deklaratif atau konstitutif. Oleh karena itu dapat dikatakan amar kondemnator adalah asesor (tambahan) dengan amar deklarator atau konstitutif, karena amar tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa didahului amar deklaratif yang menyatakan bagaimana hubungan hukum di antara para pihak. Sebaliknya amar yang bersifat deklaratif dapat berdiri sendiri tanpa amar putusan kondemnator.

Oleh karena itu, amar putusan kondemnator :
a.       Merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan amar deklaratif, sehingga amar deklarator merupakan condition sine qua non atau merupakan syarat mutlak untuk menjatuhkan putusan kondemnator.
b.      Penempatan amar deklarator dalam putusan yang bersangkutan, mesti ditempatkan mendahului amar kondemnator.

Sebagai contoh, dalam sengketa harta warisan di antara para ahli waris. Amar kondemnator yang menghukum tergugat menyerahkan dan melakukan pembagian harta warisan, harus didahului amar deklarator yang menyatakan penggugat dan tergugat adalah ahli waris, dan objek terperkara adalah harta warisan pewaris serta penguasaan tergugat tanpa hak. Tanpa didahului amar deklarator seperti itu, hakim tidak mungkin menjatuhkan amar kondemnator menghukum tergugat menyerahkan harta tersebut untuk selanjutnya menghukum mereka melakukan pembagian harta warisan.

Suatu putusan yang hanya berisi amar deklarator tanpa dibarengi amar kondemnator maka tidak besar manfaatnya, karena putusan yang seperti itu tidak efektif menyelesaikan sengketa. Kemudian putusan yang dijatuhkan tidak tuntas menyelesaikan sengketa, karena tanpa amar kondemnator pelaksanaan atas pemenuhan putusan tidak dapat dipaksakan melalui eksekusi, apabila tergugat tidak mau melaksanakan secara sukarela.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.       Sekutu aktif be

PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS

BANYAK PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS KARENA KETIDAK TAHUAN ATAU KEKELIRUAN PARA ADVOKAT / PENGGUGAT Membawa sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak selalu berjalan mulus. Ada proses yang harus pertama kali dilewati oleh setiap penggugat yang mendaftarkan perkaranyadi PTUN. Yakni, tahap pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process . Tidak sedikit gugatan tata usaha Negara justru berhenti di tahap ini. Sepanjang catur wulan pertama 2010, PTUN Jakarta mencatat delapan perkara yang kandas pada dismissal process . Rinciannya, empat perkara pada Januari, dua perkara pada Februari, dan masing-masing satu perkara pada Maret dan April. Perkara pajak dan merek termasuk yang terhambat pada tahap ini. Pada dasarnya, dismissal process adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh undang-undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan oleh majelis. Pasalnya, apabila perkara tersebut

SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT

PROSEDUR MENGURUS SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT Surat Kepemilikan Tanah (SKT) pada dasarnya menegaskan mengenai riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit, memang tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP No.24 Tahun 1997. Namun, SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (pada saat itu, Ferry Mursyidan Baldan), Surat Kepemilikan Tanah itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. SKT di perkotaan tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UU No.5