Langsung ke konten utama

JENIS-JENIS PUTUSAN HAKIM

MENGENAL JENIS-JENIS PUTUSAN HAKIM






Jenis Putusan Hakim

Menurut Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 873-887) jenis putusan hakim dapat dibagi sebagai berikut :

1.      Dari aspek kehadiran para pihak
a.       Putusan Gugatan Gugur
Putusan ini dijatuhkan jika penggugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan, atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadiri padahal telah dipanggil dengan patut. Hakim dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat dan penggugat dihukum membayar biaya perkara.
b.      Putusan Verstek
Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek apabila pada sidang pertama pihak tergugat tidak datang menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil oleh juru sita secara patut.
c.       Putusan Contradictoir
Putusan ini ditinjau dari segi kehadiran para pihak pada saat putusan diucapkan. Terdapat dua jenis putusan contradictoir.
-          Pada saat putusan diucapkan para pihak hadir.
-          Pada saat putusan diucapkan salah satu pihak tidak hadir.

2.      Putusan ditinjau dari sifatnya
a.       Putusan Deklarator.
b.      Putusan Constitutief.
c.       Putusan Condemnatoir.

3.      Putusan ditinjau pada saat penjatuhannya
a.       Putusan sela.
Putusan sela disebut juga putusan sementara. Ada juga yang menyebutnya dengan incidental vonnis atau putusan insidentil. Bahkan disebut juga tussen vonnis yang diartikan putusan antara.
b.      Putusan akhir.
Putusan akhir (eind vonnis) atau dalam common law sama dengan final judgement diambil dan dijatuhkan pada akhir atau sebagai akhir pemeriksaan perkara pokok. Merupakan tindakan atau perbuatan hakim sebagai penguasa atau pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelesaikan dan mengakhiri sengketa yang terjadi di antara pihak yang berperkara.

Putusan Deklarator, Putusan Constitutief dan Putusan Condemnatoir

Putusan Deklarator

Putusan deklarator deklaratif (declatoir vonnis) adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau title maupun status dan pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan.

Misalnya putusan yang menyatakan ikatan perkawinan sah, perjanjian jual beli sah, hak pemilikan atas benda yang disengketakan sah atau tidak sah sebagai milik penggugat, penggugat tidak sah sebagai ahli waris atau terperkara adalah harta warisan penggugat yang berasal dari harta peninggalan orang tuanya. Jadi putusan declaratoir berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.

Putusan Contitutief

Putusan constitutief (constitutief vonnis) adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru. Misalnya, putusan perceraian, merupakan putusan yang meniadakan keadaan hukum yakni tidak ada lagi ikatan antara suami dan istri sehingga putusan itu meniadakan hubungan perkawinan yang ada, dan berbarengan dengan itu timbul keadaan hukum baru kepada suami dan istri sebagai janda dan duda.

Sebenarnya hampir tidak ada batas antara putusan deklaratif dengan konstitutif. Misalnya, putusan konstitutif yang menyatakan perjanjian batal, pada dasarnya amar yang berisi pembatalan perjanjian adalah bersifat deklaratif yakni berisi penegasan hubungan hukum atau keadaan yang mengikat para pihak dalam perjanjian itu tidak sah oleh karena itu perjanjian itu dinyatakan batal.

Putusan Condemnatoir

Putusan condemnatoir adalah putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara. Putusan yang bersifat kondemnator merupakan bagian yang tidak terpisah dari amar deklaratif atau konstitutif. Oleh karena itu dapat dikatakan amar kondemnator adalah asesor (tambahan) dengan amar deklarator atau konstitutif, karena amar tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa didahului amar deklaratif yang menyatakan bagaimana hubungan hukum di antara para pihak. Sebaliknya amar yang bersifat deklaratif dapat berdiri sendiri tanpa amar putusan kondemnator.

Oleh karena itu, amar putusan kondemnator :
a.       Merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan amar deklaratif, sehingga amar deklarator merupakan condition sine qua non atau merupakan syarat mutlak untuk menjatuhkan putusan kondemnator.
b.      Penempatan amar deklarator dalam putusan yang bersangkutan, mesti ditempatkan mendahului amar kondemnator.

Sebagai contoh, dalam sengketa harta warisan di antara para ahli waris. Amar kondemnator yang menghukum tergugat menyerahkan dan melakukan pembagian harta warisan, harus didahului amar deklarator yang menyatakan penggugat dan tergugat adalah ahli waris, dan objek terperkara adalah harta warisan pewaris serta penguasaan tergugat tanpa hak. Tanpa didahului amar deklarator seperti itu, hakim tidak mungkin menjatuhkan amar kondemnator menghukum tergugat menyerahkan harta tersebut untuk selanjutnya menghukum mereka melakukan pembagian harta warisan.

Suatu putusan yang hanya berisi amar deklarator tanpa dibarengi amar kondemnator maka tidak besar manfaatnya, karena putusan yang seperti itu tidak efektif menyelesaikan sengketa. Kemudian putusan yang dijatuhkan tidak tuntas menyelesaikan sengketa, karena tanpa amar kondemnator pelaksanaan atas pemenuhan putusan tidak dapat dipaksakan melalui eksekusi, apabila tergugat tidak mau melaksanakan secara sukarela.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAT BUKTI REKAMAN

APAKAH REKAMAN YANG DILAKUKAN DENGAN DIAM-DIAM DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI? Rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara ( voice memo atau voice record ) yang ada di telepon seluler ( smartphone ) termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Ps.1 angka 4 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “ Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ”. Sehingga, berdasarkan bunyi pasal d...

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI

ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi. Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik. Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekal...