MENGENAL JENIS-JENIS PUTUSAN HAKIM
Menurut Yahya Harahap
dalam buku Hukum Acara Perdata Tentang
Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal.
873-887) jenis putusan hakim dapat dibagi sebagai berikut :
1. Dari aspek kehadiran para pihak
a. Putusan
Gugatan Gugur
Putusan ini dijatuhkan jika penggugat
tidak datang pada hari sidang yang ditentukan, atau tidak menyuruh wakilnya
untuk menghadiri padahal telah dipanggil dengan patut. Hakim dapat menjatuhkan
putusan menggugurkan gugatan penggugat dan penggugat dihukum membayar biaya
perkara.
b. Putusan
Verstek
Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek
apabila pada sidang pertama pihak tergugat tidak datang menghadiri persidangan
tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil oleh juru sita secara patut.
c. Putusan
Contradictoir
Putusan ini ditinjau dari segi kehadiran
para pihak pada saat putusan diucapkan. Terdapat dua jenis putusan
contradictoir.
-
Pada saat putusan diucapkan para pihak
hadir.
-
Pada saat putusan diucapkan salah satu
pihak tidak hadir.
2. Putusan ditinjau dari sifatnya
a. Putusan
Deklarator.
b. Putusan
Constitutief.
c. Putusan
Condemnatoir.
3. Putusan ditinjau pada saat
penjatuhannya
a. Putusan
sela.
Putusan sela disebut juga putusan
sementara. Ada juga yang menyebutnya dengan incidental
vonnis atau putusan insidentil. Bahkan disebut juga tussen vonnis yang diartikan putusan antara.
b. Putusan
akhir.
Putusan akhir (eind
vonnis) atau dalam common law
sama dengan final judgement diambil
dan dijatuhkan pada akhir atau sebagai akhir pemeriksaan perkara pokok. Merupakan
tindakan atau perbuatan hakim sebagai penguasa atau pelaksana kekuasaan
kehakiman untuk menyelesaikan dan mengakhiri sengketa yang terjadi di antara
pihak yang berperkara.
Putusan
Deklarator, Putusan Constitutief dan Putusan Condemnatoir
Putusan Deklarator
Putusan deklarator
deklaratif (declatoir vonnis) adalah
pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan itu
merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau title maupun
status dan pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan.
Misalnya putusan yang
menyatakan ikatan perkawinan sah, perjanjian jual beli sah, hak pemilikan atas
benda yang disengketakan sah atau tidak sah sebagai milik penggugat, penggugat
tidak sah sebagai ahli waris atau terperkara adalah harta warisan penggugat
yang berasal dari harta peninggalan orang tuanya. Jadi putusan declaratoir berisi pernyataan atau
penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.
Putusan Contitutief
Putusan constitutief (constitutief vonnis) adalah putusan yang
memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan
hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru. Misalnya, putusan perceraian,
merupakan putusan yang meniadakan keadaan hukum yakni tidak ada lagi ikatan
antara suami dan istri sehingga putusan itu meniadakan hubungan perkawinan yang
ada, dan berbarengan dengan itu timbul keadaan hukum baru kepada suami dan
istri sebagai janda dan duda.
Sebenarnya hampir tidak
ada batas antara putusan deklaratif dengan konstitutif. Misalnya, putusan
konstitutif yang menyatakan perjanjian batal, pada dasarnya amar yang berisi
pembatalan perjanjian adalah bersifat deklaratif yakni berisi penegasan
hubungan hukum atau keadaan yang mengikat para pihak dalam perjanjian itu tidak
sah oleh karena itu perjanjian itu dinyatakan batal.
Putusan Condemnatoir
Putusan condemnatoir
adalah putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang
berperkara. Putusan yang bersifat kondemnator merupakan bagian yang tidak
terpisah dari amar deklaratif atau konstitutif. Oleh karena itu dapat dikatakan
amar kondemnator adalah asesor (tambahan) dengan amar deklarator atau
konstitutif, karena amar tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa didahului
amar deklaratif yang menyatakan bagaimana hubungan hukum di antara para pihak. Sebaliknya
amar yang bersifat deklaratif dapat berdiri sendiri tanpa amar putusan
kondemnator.
Oleh karena itu, amar
putusan kondemnator :
a.
Merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisah dengan amar deklaratif, sehingga amar deklarator merupakan condition sine qua non atau merupakan
syarat mutlak untuk menjatuhkan putusan kondemnator.
b.
Penempatan amar deklarator dalam putusan
yang bersangkutan, mesti ditempatkan mendahului amar kondemnator.
Sebagai contoh, dalam
sengketa harta warisan di antara para ahli waris. Amar kondemnator yang
menghukum tergugat menyerahkan dan melakukan pembagian harta warisan, harus
didahului amar deklarator yang menyatakan penggugat dan tergugat adalah ahli
waris, dan objek terperkara adalah harta warisan pewaris serta penguasaan
tergugat tanpa hak. Tanpa didahului amar deklarator seperti itu, hakim tidak mungkin
menjatuhkan amar kondemnator menghukum tergugat menyerahkan harta tersebut
untuk selanjutnya menghukum mereka melakukan pembagian harta warisan.
Suatu putusan yang
hanya berisi amar deklarator tanpa dibarengi amar kondemnator maka tidak besar
manfaatnya, karena putusan yang seperti itu tidak efektif menyelesaikan
sengketa. Kemudian putusan yang dijatuhkan tidak tuntas menyelesaikan sengketa,
karena tanpa amar kondemnator pelaksanaan atas pemenuhan putusan tidak dapat
dipaksakan melalui eksekusi, apabila tergugat tidak mau melaksanakan secara
sukarela.
Komentar
Posting Komentar