Langsung ke konten utama

JENIS-JENIS PUTUSAN HAKIM

MENGENAL JENIS-JENIS PUTUSAN HAKIM






Jenis Putusan Hakim

Menurut Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 873-887) jenis putusan hakim dapat dibagi sebagai berikut :

1.      Dari aspek kehadiran para pihak
a.       Putusan Gugatan Gugur
Putusan ini dijatuhkan jika penggugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan, atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadiri padahal telah dipanggil dengan patut. Hakim dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat dan penggugat dihukum membayar biaya perkara.
b.      Putusan Verstek
Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek apabila pada sidang pertama pihak tergugat tidak datang menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil oleh juru sita secara patut.
c.       Putusan Contradictoir
Putusan ini ditinjau dari segi kehadiran para pihak pada saat putusan diucapkan. Terdapat dua jenis putusan contradictoir.
-          Pada saat putusan diucapkan para pihak hadir.
-          Pada saat putusan diucapkan salah satu pihak tidak hadir.

2.      Putusan ditinjau dari sifatnya
a.       Putusan Deklarator.
b.      Putusan Constitutief.
c.       Putusan Condemnatoir.

3.      Putusan ditinjau pada saat penjatuhannya
a.       Putusan sela.
Putusan sela disebut juga putusan sementara. Ada juga yang menyebutnya dengan incidental vonnis atau putusan insidentil. Bahkan disebut juga tussen vonnis yang diartikan putusan antara.
b.      Putusan akhir.
Putusan akhir (eind vonnis) atau dalam common law sama dengan final judgement diambil dan dijatuhkan pada akhir atau sebagai akhir pemeriksaan perkara pokok. Merupakan tindakan atau perbuatan hakim sebagai penguasa atau pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelesaikan dan mengakhiri sengketa yang terjadi di antara pihak yang berperkara.

Putusan Deklarator, Putusan Constitutief dan Putusan Condemnatoir

Putusan Deklarator

Putusan deklarator deklaratif (declatoir vonnis) adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau title maupun status dan pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan.

Misalnya putusan yang menyatakan ikatan perkawinan sah, perjanjian jual beli sah, hak pemilikan atas benda yang disengketakan sah atau tidak sah sebagai milik penggugat, penggugat tidak sah sebagai ahli waris atau terperkara adalah harta warisan penggugat yang berasal dari harta peninggalan orang tuanya. Jadi putusan declaratoir berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.

Putusan Contitutief

Putusan constitutief (constitutief vonnis) adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru. Misalnya, putusan perceraian, merupakan putusan yang meniadakan keadaan hukum yakni tidak ada lagi ikatan antara suami dan istri sehingga putusan itu meniadakan hubungan perkawinan yang ada, dan berbarengan dengan itu timbul keadaan hukum baru kepada suami dan istri sebagai janda dan duda.

Sebenarnya hampir tidak ada batas antara putusan deklaratif dengan konstitutif. Misalnya, putusan konstitutif yang menyatakan perjanjian batal, pada dasarnya amar yang berisi pembatalan perjanjian adalah bersifat deklaratif yakni berisi penegasan hubungan hukum atau keadaan yang mengikat para pihak dalam perjanjian itu tidak sah oleh karena itu perjanjian itu dinyatakan batal.

Putusan Condemnatoir

Putusan condemnatoir adalah putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara. Putusan yang bersifat kondemnator merupakan bagian yang tidak terpisah dari amar deklaratif atau konstitutif. Oleh karena itu dapat dikatakan amar kondemnator adalah asesor (tambahan) dengan amar deklarator atau konstitutif, karena amar tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa didahului amar deklaratif yang menyatakan bagaimana hubungan hukum di antara para pihak. Sebaliknya amar yang bersifat deklaratif dapat berdiri sendiri tanpa amar putusan kondemnator.

Oleh karena itu, amar putusan kondemnator :
a.       Merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan amar deklaratif, sehingga amar deklarator merupakan condition sine qua non atau merupakan syarat mutlak untuk menjatuhkan putusan kondemnator.
b.      Penempatan amar deklarator dalam putusan yang bersangkutan, mesti ditempatkan mendahului amar kondemnator.

Sebagai contoh, dalam sengketa harta warisan di antara para ahli waris. Amar kondemnator yang menghukum tergugat menyerahkan dan melakukan pembagian harta warisan, harus didahului amar deklarator yang menyatakan penggugat dan tergugat adalah ahli waris, dan objek terperkara adalah harta warisan pewaris serta penguasaan tergugat tanpa hak. Tanpa didahului amar deklarator seperti itu, hakim tidak mungkin menjatuhkan amar kondemnator menghukum tergugat menyerahkan harta tersebut untuk selanjutnya menghukum mereka melakukan pembagian harta warisan.

Suatu putusan yang hanya berisi amar deklarator tanpa dibarengi amar kondemnator maka tidak besar manfaatnya, karena putusan yang seperti itu tidak efektif menyelesaikan sengketa. Kemudian putusan yang dijatuhkan tidak tuntas menyelesaikan sengketa, karena tanpa amar kondemnator pelaksanaan atas pemenuhan putusan tidak dapat dipaksakan melalui eksekusi, apabila tergugat tidak mau melaksanakan secara sukarela.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...