Langsung ke konten utama

MENGENAL PENGADILAN PROFESI PARA PELAUT

MENGENAL PENGADILAN PROFESI PARA PELAUT




Pada akhir November 2016, Kementerian Perhubungan menyatakan berencana untuk membentuk Pengadilan Maritim di bawah Mahkamah Pelayaran. Hal itu guna memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di bidang maritim. Menteri Perhubungan (Menhub) mensinyalir banyaknya kecelakaan kapal yang jumlahnya terus meningkat dikarenakan kurangnya disiplin dalam melakukan penegakan hukum.

Namun Penulis mencoba menganalisa pernyataan Menhub di atas, bahwasanya sebelumnya sudah ada Mahkamah Pelayaran, sehingga menjadi terkesan sia-sia apabila memang hendak dibentuk Pengadilan Maritim. Justru apabila Pengadilan Maritim dibentuk maka secara administratif  akan menjadi beban untuk Mahkamah Agung, dan seolah-olah pembentukan Pengadilan Maritim adalah sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum laut yang telah ada selama ini.

Terlepas dari wacana akan dibentuknya Pengadilan Maritim, selama ini kasus-kasus yang berkaitan dengan transportasi laut diselesaikan melalui Mahkamah Pelayaran. Mahkamah Pelayaran berbeda dengan pengadilan hukum lainnya. Hal ini dikarenakan Mahkamah Pelayaran melakukan pemeriksaan yang sifatnya etika profesi. Sebelum membahas lebih lanjut, Penulis mencoba mengulas sedikit tentang Mahkamah Pelayaran.

Mahkamah Pelayaran

Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dan mengacu kepada UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ruang lingkup dari UU tersebut adalah :
a.       Semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia.
b.      Semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia.
c.       Semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia. (Ps. 4 UU No. 17 Tahun 2008)

Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakan kode etik profesi dan kompetensi Nahkoda dan/atau perwira kapal setelah  dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Mahkamah Pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang terjadi antara kapal niaga dengan kapal niaga, kapal niaga dengan kapal Negara, dan kapal niaga dengan kapal perang. Berikut merupakan tugas-tugas dari Mahkamah Pelayaran :
a.       Meneliti sebab-sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nahkoda dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal.
b.      Merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nahkoda dan/atau perwira kapal.
c.       Sanksi administratif berupa peringatan, pencabutan Sertifikat Keahlian Pelaut.
d.      Dalam pemeriksaan lanjutan, Mahkamah Pelayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dan pihak terkait lainnya.
e.       Dalam pemeriksaan lanjutan, pemilik atau operator kapal wajib menghadirkan Nahkoda dan/atau Anak Buah Kapal.

Berdasarkan tugas-tugas dari Mahkamah Pelayaran di atas, maka bisa kita simpulkan bahwa Mahkamah Pelayaran bertujuan untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal dan/atau menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nahkoda atau pimpinan kapal dan/atau Perwira Kapal dalam kaitan terjadinya kecelakaan kapal.

Hasil pemeriksaan dipakai sebagai pedoman langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan sebab-sebab kecelakaan yang sama. Di samping itu, pemeriksaan dimaksudkan sebagai suatu bentuk pembinaan dan pengawasan bagi tenaga profesi kepelautan.

Struktur organisasi Mahkamah Pelayaran yang sekarang berlaku adalah sesuai dengan PP No. 1 Tahun 1998 yakni :
1.      Ketua merangkap sebagai anggota.
2.      Sekretaris.
3.      Anggota.

Persyaratan untuk ketua dan anggota Mahkamah Pelayaran dapat seorang ANT I, ATT I, Sarjana Hukum atau Sarjana Teknik. Dalam persidangan susunan keanggotaan adalah menjadi Ketua Majelis, Anggota Majelis, dan Sekretariat.

Keputusan Mahkamah Pelayaran merupakan keputusan akhir sesuai dengan Ps.46 PP No. 1 Tahun 1998. Putusan Mahkamah Pelayaran ditujukan ke Dirjen Hubla dan Sekjen Dephub, dengan tembusan ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat, Syahbandar dan pemilik kapal. Dan perlu untuk diketahui, Mahkamah Pelayaran bukan merupakan lembaga peradilan. Maka istilah terhadap seseorang yang disangka bersalah diistilahkan sebagai tersangkut (tidak dipakai istilah tersangka atau terdakwa), untuk itu seorang tersangkut mempunyai hak-hak yaitu :
1.      Mengambil seorang penasehat ahli (bukan penasehat hukum atau pembela).
2.      Tidak disumpah.
3.      Minta penundaan sidang.
4.      Melihat naskah-naskah asli.
5.      Menunjuk saksi-saksi.

Sanksi Mahkamah Pelayaran terhadap Nahkoda dan ABK yang ditemukan melanggar kode etik profesi bisa berupa penundaan status Nahkoda atau bahkan menempuh pendidikan kembali untuk memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukan oleh seorang Nahkoda. Mahkamah Pelayaran dibentuk berdasarkan PP No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas PP No. 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

Setiap kapal yang mengalami kecelakaan selalu dilakukan pemeriksaan kecelakaan. Baik kecelakaan itu terjadi pada kapal berbendera Indonesia yang terjadi di luar wilayah perairan Indonesia, tetap akan dilakukan pemeriksaan kecelakaan. Mekanisme pemeriksaannya sendiri meliputi dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan pendahuluan dilakukan untuk mencari keterangan maupun alat bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal. Atas dasar laporan kecelakaan kapal, Syahbandar dan pejabat pemerintah yang ditunjuk menteri bertugas melakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal. Keduanya dapat mencari keterangan yang diperlukan dari Nahkoda, perwira kapal, ABK, maupun pihak lainnya bila dirasa perlu.

Ps. 2 ayat (2) PP No. 1 Tahun 2008 membedakan lima jenis kecelakaan kapal, yakni kapal tenggelam, terbakar, tubrukan, kandas dan kecelakaan kapal yang menyebabkan terancamnya jiwa manusia dan kerugian harta benda. Paling lambat 30 hari sejak diterima laporan tersebut, Syahbandar dan pejabat pemerintah yang ditunjuk menteri itu harus membuat kesimpulan atas hasil pemeriksaan dalam format berita acara pemeriksaan pendahuluan kemudian menyampaikannya kepada menteri.

Apabila berdasarkan laporan tersebut menteri menduga ada kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan oleh Nahkoda, maka paling lambat 14 hari sejak diterima laporan itu, menteri dapat meminta Mahkamah Pelayaran melakukan pemeriksaan lanjutan. Tujuh hari sejak diterimanya permintaan pemeriksaan lanjutan itu, ketua Mahkamah Pelayaran sudah harus membentuk Majelis Mahkamah Pelayaran. Komposisi majelis tersebut terdiri dari ketua merangkap anggota, dan anggota merangkap majelis dengan jumlah ganjil sekurang-kurangnya lima orang. Ps. 31 PP No. 1 Tahun 1998 tegas mengatur setidaknya salah anggota majelis adalah seorang sarjana hukum.

Pada tahap ini, Mahkamah Pelayaran bertugas meneliti sebab-sebab kecelakaan kapal dan menentukan apakah ada kesalahan maupun kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nahkoda. Bila ada, berdasarkan Ps. 18 huruf b PP No. 1 Tahun 1998, Mahkamah Pelayaran berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan dan pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut untuk bertugas dalam jabatan tertentu di kapal hingga paling lama dua tahun.

30 hari setelah dibentuk majelis, sidang majelis yang pertama sudah harus digelar. Sidang dapat digelar di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran sepanjang mendapat izin dari Ketua Mahkamah Pelayaran. Prosesi sidang itu sendiri digelar secara terbuka untuk umum, layaknya sidang peradilan di bawah lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu, majelis juga dapat memanggil dan meminta keterangan dari tersangkut, saksi, ahli, hingga melakukan pemeriksaan lapangan sepanjang dinilai perlu. Dalam persidangan, Nahkoda yang berstatus tersangkut dapat didampingi oleh Penasihat Ahli.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...