Langsung ke konten utama

MENGENAL PERAN PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT

APAKAH PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT BISA BERACARA DI PENGADILAN?






Ada beberapa ketentuan yang mengatur bahwa seorang bukan advokat, bisa menerima kuasa dan bersidang di pengadilan, baik kasus perdata umum, agama, tata usaha Negara maupun kasus pidana.

Kuasa dalam kasus perdata misalnya, berdasarkan Ps. 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen / Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR), gugata dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat.

Non Advokat Sebagai Penerima Kuasa

Seorang bukan Advokat yang dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan perdata, pengadilan agama, dan Tata Usaha Negara adalah :
1.      Jaksa (sebagai Pengacara Negara).
2.      Lembaga Swadaya Masyarakat (lingkungan hidup).
3.      Biro hukum (Instansi pemerintah, badan atau lembaga Negara, BUMN, TNI, dan Polri).
4.      Serikat Buruh (Pengadilan Hubungan Industrial).
5.      Keluarga dekat (kuasa insidentil).

Sedangkan untuk persidangan kasus pidana yang dilakukan oleh oknum TNI, yang dapat menerima kuasa pada peradilan militer adalah Dinas Hukum TNI, yaitu bantuan hukum internal yang disediakan TNI untuk membela anggotanya yang diadili di peradilan militer pada semua tingkatannya.

Dengan adanya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menghadirkan partisipasi Negara untuk mendanai pembelaan terhadap masyarakat miskin, dimungkinkan hadirnya kalangan non advokat untuk ikut dalam upaya pembelaan terhadap masyarakat miskin tersebut. Mereka adalah: paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Mereka bisa bersama-sama dengan advokat dicantumkan dalam surat kuasa dalam rangka melakukan pembelaan hukum.

Syarat Pemberi Bantuan Hukum Menurut UU Bantuan Hukum

UU Bantuan Hukum dengan tegas membatasi kalangan non-advokat untuk memberikan bantuan hukum, yaitu mengharuskan lembaga mereka memenuhi syarat :
a.       Berbentuk badan hukum.
b.      Terakreditasi di Kementrian Hukum dan HAM RI.
c.       Memiliki kantor atau secretariat yang tetap.
d.      Memiliki pengurus.
e.       Memiliki program bantuan hukum.

Selain itu, non-advokat hanya memberikan bantuan hukum di luar persidangan saja. Artinya, jika telah sampai ke persidangan, yang berhak melakukan pembelaan hukum hanyalah advokat. Hal-hal terkait pembelaan hukum, seperti membuat dan menandatangani surat gugatan, jawaban, replik, duplik, daftar alat bukti, kesimpulan, dst., dilarang dilakukan oleh bukan advokat.

Sampai sekarang belum ada aturan yang mengatur sanksi hukum bagi kalangan bukan Advokat jika melakukan pelanggaran terhadap kejadian di atas karena mereka bukan anggota organisasi Advokat (Perhimpunan Advokat Indonesia – PERADI). Namun jika merasa dirugikan, mereka bisa dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan sangkaan memberikan keterangan palsu di persidangan.

Namun bagi advokat, khususnya advokat yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), pembiaran yang dilakukan oleh advokat, yaitu mengijinkan bukan advokat ikut menandatangani dokumen-dokumen upaya hukum di persidangan, jelas telah melanggar kode etik, sudah melakukan malpraktik hukum, yaitu membiarkan pihak yang tidak punya kapabilitas advokat untuk melakukan upaya hukum di persidangan.

Kepada yang tertera namanya pada surat kuasa, bisa dilaporkan kepada Komisi Pengawas Advokat dan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) karena membiarkan terjadinya pelanggaran etik malpraktik Advokat, yaitu membiarkan terjadinya pembelaan hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak berkompeten dan masuk dalam kategori menelantarkan klien.

Kesimpulannya, apabila ada dalam surat kuasa advokat dan bukan advokat, seorang yang bukan advokat bisa melakukan pembelaan hukum di luar persidangan saja, dan selanjutnya jika sudah masuk ke pengadilan, hanya advokat saja yang bisa melakukan pembelaan hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.    ...

PENANAMAN MODAL ASING

PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) MENJADI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) AKIBAT DARI PEWARISAN SAHAM Penanaman Modal Asing Definisi Penanaman Modal Asing (PMA) diatur dalam Ps.1 angka 3 UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berbunyi : “ Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. ” Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal asing terdapat dalam Ps.1 angka 6 UU No.25 Tahun 2007 sebagai berikut : “ Penanam modal asing adalah perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. ” Kemudian Ps.1 angka 8 UU No.25 Tahun 2007 menyebutkan : “ Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara asing, perseorangan warg...