Langsung ke konten utama

PERLUNYA ADVOKAT MEMPERHATIKAN MANAJEMEN KANTOR

PARA ADVOKAT, PERLU MEMBENAHI SISTEM MANAJEMEN DI KANTORNYA JIKA INGIN TETAP EXIST



Bukan rahasia umum jika akhir-akhir ini banyak kantor hukum di Indonesia yang mengalami perpecahan. Tidak hanya kantor hukum besar, perpecahan juga melanda kantor hukum yang berskala kecil.

Sebagai contoh, Wiriadinata & Widyawan Law Firm, Karim Sani Law Firm dan tentunya yang paling baru adalah pecahnya Lontoh & Kailimang Law Firm. Kantor hukum yang tergolong besar tersebut secara resmi pecah sejak 1 November 2006.

Ada anggapan bahwa pecahnya sebuah kantor hukum disebabkan belum baiknya sistem manajemen yang ada di kantor hukum tersebut. Faktor lainnya, terkait dengan masih tingginya ego di antara owner, partner maupun senior associate. Biasanya, ego itu meledak dengan adanya keinginan untuk mendirikan kantor hukum sendiri.

Padahal, menurut Penulis kehidupan sebuah kantor hukum atau law firm harus berkelanjutan secara terus menerus. Ini sangat penting untuk proses regenerasi dan keberadaan sebuah kantor hukum. Selain itu, untuk mengelola sebuah kantor hukum diperlukan manajemen yang professional disertai dengan integritas yang tinggi. Tujuannya, agar mampu memberikan pelayanan berupa jasa hukum secara profesional kepada klien. Kata kuncinya, profesional dan sikap integritas yang tidak kenal kompromi jika ingin mengelola sebuah kantor hukum.

Pada dasarnya, ada empat faktor yang harus menjadi perhatian serius para advokat dalam mengelola kantornya. Keempat faktor itu mulai dari sasaran yang ingin dicapai, letak kantor yang strategis, perencanaan yang matang hingga evaluasi yang harus dilakukan secara periodik. Dan tidak kalah pentingnya juga, memberi kesempatan kepada advokat asing untuk magang di kantornya.

Dari keempat faktor yang Penulis sebut di atas, ada faktor lain yang tidak kalah penting yakni SDM dan kualitas mutu pelayanan jasa kepada klien. Pengembangan SDM ini tentu saja diawali dengan proses rekrutmen yang baik dan benar serta bertanggung jawab. Setelah itu, harus ada kejelasan proses pengembangan dan promosi serta jenjang karir. Harus ada pola interaksi yang baik di antara para karyawan serta dengan pihak luar.

Lalu, untuk kualitas mutu pelayanan juga harus diperhatikan oleh advokat dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien. Mutu dari setiap jasa hukum yang diberikan kepada klien harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan etika, disamping juga disesuaikan dengan apa yang disyaratkan oleh klien. Karena, apa yang dikerjakan oleh seorang advokat secara langsung maupun tidak langsung mencerminkan mutu kantor hukum tempat yang bersangkutan bekerja. Maka, mutu pengelolaan kantor hukum harus terus ditingkatkan agar kantor hukum yang bersangkutan dapat tetap exist.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.       Sekutu aktif be

PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS

BANYAK PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS KARENA KETIDAK TAHUAN ATAU KEKELIRUAN PARA ADVOKAT / PENGGUGAT Membawa sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak selalu berjalan mulus. Ada proses yang harus pertama kali dilewati oleh setiap penggugat yang mendaftarkan perkaranyadi PTUN. Yakni, tahap pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process . Tidak sedikit gugatan tata usaha Negara justru berhenti di tahap ini. Sepanjang catur wulan pertama 2010, PTUN Jakarta mencatat delapan perkara yang kandas pada dismissal process . Rinciannya, empat perkara pada Januari, dua perkara pada Februari, dan masing-masing satu perkara pada Maret dan April. Perkara pajak dan merek termasuk yang terhambat pada tahap ini. Pada dasarnya, dismissal process adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh undang-undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan oleh majelis. Pasalnya, apabila perkara tersebut

SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT

PROSEDUR MENGURUS SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT Surat Kepemilikan Tanah (SKT) pada dasarnya menegaskan mengenai riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit, memang tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP No.24 Tahun 1997. Namun, SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (pada saat itu, Ferry Mursyidan Baldan), Surat Kepemilikan Tanah itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. SKT di perkotaan tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UU No.5