Langsung ke konten utama

PERLUNYA ADVOKAT MEMPERHATIKAN MANAJEMEN KANTOR

PARA ADVOKAT, PERLU MEMBENAHI SISTEM MANAJEMEN DI KANTORNYA JIKA INGIN TETAP EXIST



Bukan rahasia umum jika akhir-akhir ini banyak kantor hukum di Indonesia yang mengalami perpecahan. Tidak hanya kantor hukum besar, perpecahan juga melanda kantor hukum yang berskala kecil.

Sebagai contoh, Wiriadinata & Widyawan Law Firm, Karim Sani Law Firm dan tentunya yang paling baru adalah pecahnya Lontoh & Kailimang Law Firm. Kantor hukum yang tergolong besar tersebut secara resmi pecah sejak 1 November 2006.

Ada anggapan bahwa pecahnya sebuah kantor hukum disebabkan belum baiknya sistem manajemen yang ada di kantor hukum tersebut. Faktor lainnya, terkait dengan masih tingginya ego di antara owner, partner maupun senior associate. Biasanya, ego itu meledak dengan adanya keinginan untuk mendirikan kantor hukum sendiri.

Padahal, menurut Penulis kehidupan sebuah kantor hukum atau law firm harus berkelanjutan secara terus menerus. Ini sangat penting untuk proses regenerasi dan keberadaan sebuah kantor hukum. Selain itu, untuk mengelola sebuah kantor hukum diperlukan manajemen yang professional disertai dengan integritas yang tinggi. Tujuannya, agar mampu memberikan pelayanan berupa jasa hukum secara profesional kepada klien. Kata kuncinya, profesional dan sikap integritas yang tidak kenal kompromi jika ingin mengelola sebuah kantor hukum.

Pada dasarnya, ada empat faktor yang harus menjadi perhatian serius para advokat dalam mengelola kantornya. Keempat faktor itu mulai dari sasaran yang ingin dicapai, letak kantor yang strategis, perencanaan yang matang hingga evaluasi yang harus dilakukan secara periodik. Dan tidak kalah pentingnya juga, memberi kesempatan kepada advokat asing untuk magang di kantornya.

Dari keempat faktor yang Penulis sebut di atas, ada faktor lain yang tidak kalah penting yakni SDM dan kualitas mutu pelayanan jasa kepada klien. Pengembangan SDM ini tentu saja diawali dengan proses rekrutmen yang baik dan benar serta bertanggung jawab. Setelah itu, harus ada kejelasan proses pengembangan dan promosi serta jenjang karir. Harus ada pola interaksi yang baik di antara para karyawan serta dengan pihak luar.

Lalu, untuk kualitas mutu pelayanan juga harus diperhatikan oleh advokat dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien. Mutu dari setiap jasa hukum yang diberikan kepada klien harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan etika, disamping juga disesuaikan dengan apa yang disyaratkan oleh klien. Karena, apa yang dikerjakan oleh seorang advokat secara langsung maupun tidak langsung mencerminkan mutu kantor hukum tempat yang bersangkutan bekerja. Maka, mutu pengelolaan kantor hukum harus terus ditingkatkan agar kantor hukum yang bersangkutan dapat tetap exist.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAT BUKTI REKAMAN

APAKAH REKAMAN YANG DILAKUKAN DENGAN DIAM-DIAM DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI? Rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara ( voice memo atau voice record ) yang ada di telepon seluler ( smartphone ) termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Ps.1 angka 4 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “ Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ”. Sehingga, berdasarkan bunyi pasal d...

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI

ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi. Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik. Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekal...