PARA ADVOKAT, PERLU MEMBENAHI SISTEM MANAJEMEN DI KANTORNYA JIKA INGIN TETAP EXIST
Bukan rahasia umum jika
akhir-akhir ini banyak kantor hukum di Indonesia yang mengalami perpecahan. Tidak
hanya kantor hukum besar, perpecahan juga melanda kantor hukum yang berskala
kecil.
Sebagai contoh,
Wiriadinata & Widyawan Law Firm, Karim Sani Law Firm dan tentunya yang
paling baru adalah pecahnya Lontoh & Kailimang Law Firm. Kantor hukum yang
tergolong besar tersebut secara resmi pecah sejak 1 November 2006.
Ada anggapan bahwa pecahnya
sebuah kantor hukum disebabkan belum baiknya sistem manajemen yang ada di
kantor hukum tersebut. Faktor lainnya, terkait dengan masih tingginya ego di
antara owner, partner maupun senior associate. Biasanya, ego itu
meledak dengan adanya keinginan untuk mendirikan kantor hukum sendiri.
Padahal, menurut
Penulis kehidupan sebuah kantor hukum atau law
firm harus berkelanjutan secara terus menerus. Ini sangat penting untuk proses
regenerasi dan keberadaan sebuah kantor hukum. Selain itu, untuk mengelola
sebuah kantor hukum diperlukan manajemen yang professional disertai dengan
integritas yang tinggi. Tujuannya, agar mampu memberikan pelayanan berupa jasa
hukum secara profesional kepada klien. Kata kuncinya, profesional dan sikap
integritas yang tidak kenal kompromi jika ingin mengelola sebuah kantor hukum.
Pada dasarnya, ada
empat faktor yang harus menjadi perhatian serius para advokat dalam mengelola
kantornya. Keempat faktor itu mulai dari sasaran yang ingin dicapai, letak
kantor yang strategis, perencanaan yang matang hingga evaluasi yang harus
dilakukan secara periodik. Dan tidak kalah pentingnya juga, memberi kesempatan
kepada advokat asing untuk magang di kantornya.
Dari keempat faktor
yang Penulis sebut di atas, ada faktor lain yang tidak kalah penting yakni SDM
dan kualitas mutu pelayanan jasa kepada klien. Pengembangan SDM ini tentu saja
diawali dengan proses rekrutmen yang baik dan benar serta bertanggung jawab. Setelah
itu, harus ada kejelasan proses pengembangan dan promosi serta jenjang karir. Harus
ada pola interaksi yang baik di antara para karyawan serta dengan pihak luar.
Lalu, untuk kualitas
mutu pelayanan juga harus diperhatikan oleh advokat dalam memberikan pelayanan
jasa kepada klien. Mutu dari setiap jasa hukum yang diberikan kepada klien
harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan etika, disamping juga
disesuaikan dengan apa yang disyaratkan oleh klien. Karena, apa yang dikerjakan
oleh seorang advokat secara langsung maupun tidak langsung mencerminkan mutu
kantor hukum tempat yang bersangkutan bekerja. Maka, mutu pengelolaan kantor
hukum harus terus ditingkatkan agar kantor hukum yang bersangkutan dapat tetap exist.
Komentar
Posting Komentar