Langsung ke konten utama

PERLUNYA ADVOKAT MEMPERHATIKAN MANAJEMEN KANTOR

PARA ADVOKAT, PERLU MEMBENAHI SISTEM MANAJEMEN DI KANTORNYA JIKA INGIN TETAP EXIST



Bukan rahasia umum jika akhir-akhir ini banyak kantor hukum di Indonesia yang mengalami perpecahan. Tidak hanya kantor hukum besar, perpecahan juga melanda kantor hukum yang berskala kecil.

Sebagai contoh, Wiriadinata & Widyawan Law Firm, Karim Sani Law Firm dan tentunya yang paling baru adalah pecahnya Lontoh & Kailimang Law Firm. Kantor hukum yang tergolong besar tersebut secara resmi pecah sejak 1 November 2006.

Ada anggapan bahwa pecahnya sebuah kantor hukum disebabkan belum baiknya sistem manajemen yang ada di kantor hukum tersebut. Faktor lainnya, terkait dengan masih tingginya ego di antara owner, partner maupun senior associate. Biasanya, ego itu meledak dengan adanya keinginan untuk mendirikan kantor hukum sendiri.

Padahal, menurut Penulis kehidupan sebuah kantor hukum atau law firm harus berkelanjutan secara terus menerus. Ini sangat penting untuk proses regenerasi dan keberadaan sebuah kantor hukum. Selain itu, untuk mengelola sebuah kantor hukum diperlukan manajemen yang professional disertai dengan integritas yang tinggi. Tujuannya, agar mampu memberikan pelayanan berupa jasa hukum secara profesional kepada klien. Kata kuncinya, profesional dan sikap integritas yang tidak kenal kompromi jika ingin mengelola sebuah kantor hukum.

Pada dasarnya, ada empat faktor yang harus menjadi perhatian serius para advokat dalam mengelola kantornya. Keempat faktor itu mulai dari sasaran yang ingin dicapai, letak kantor yang strategis, perencanaan yang matang hingga evaluasi yang harus dilakukan secara periodik. Dan tidak kalah pentingnya juga, memberi kesempatan kepada advokat asing untuk magang di kantornya.

Dari keempat faktor yang Penulis sebut di atas, ada faktor lain yang tidak kalah penting yakni SDM dan kualitas mutu pelayanan jasa kepada klien. Pengembangan SDM ini tentu saja diawali dengan proses rekrutmen yang baik dan benar serta bertanggung jawab. Setelah itu, harus ada kejelasan proses pengembangan dan promosi serta jenjang karir. Harus ada pola interaksi yang baik di antara para karyawan serta dengan pihak luar.

Lalu, untuk kualitas mutu pelayanan juga harus diperhatikan oleh advokat dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien. Mutu dari setiap jasa hukum yang diberikan kepada klien harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan etika, disamping juga disesuaikan dengan apa yang disyaratkan oleh klien. Karena, apa yang dikerjakan oleh seorang advokat secara langsung maupun tidak langsung mencerminkan mutu kantor hukum tempat yang bersangkutan bekerja. Maka, mutu pengelolaan kantor hukum harus terus ditingkatkan agar kantor hukum yang bersangkutan dapat tetap exist.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.    ...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...