PROSEDUR DALAM MERUBAH NAMA
Seringkali di
lingkungan sekitar kita atau di lingkungan dimana kita berada, kita menjumpai
seseorang atau bahkan teman kita yang memiliki nama yang “unik” atau malah
cenderung aneh menurut kita. Meskipun apabila Penulis mencoba mengutip dari
seorang penyair terkenal William Shakespare yang mengatakan “Apalah arti sebuah
nama?”. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi sebagian orang, karena ada juga
yang mencoba merubah nama mereka dikarenakan berbagai sebab. Ada yang malu
dengan nama pemberian dari orang tua, atau namanya tidak identik dengan agama
yang dianut, dan lain sebagainya.
Di dalam artikel ini,
Penulis mencoba untuk memberikan sebuah pandangan dan wawasan terkait prosedur
dalam merubah nama. Ps. 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan
pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib
didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang
menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya
salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. Catatan sipil selanjutnya
akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan
akta Pencatatan Sipil.
Berdasarkan Ps. 93 ayat
(2) Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dokumen-dokumen yang wajib
dilengkapi dalam hal pencatatan perubahan nama adalah :
a.
Salinan penetapan pengadilan negeri
tentang perubahan nama.
b.
Kutipan akta catatan sipil.
c.
Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah
kawin.
d.
Fotokopi kartu keluarga.
e.
Fotokopi kartu tanda penduduk.
Prosedurnya adalah :
a.
Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir
pelaporan perubahan nama dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana
disebutkan di atas kepada instansi pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
b.
Pejabat pencatatan sipil kemudian
membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta
catatan sipil.
c.
Perubahan nama selanjutnya akan direkam
dalam database kependudukan.
Kesimpulannya, untuk
akta kelahiran nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama. Namun akan
ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama
tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, seharusnya kita dapat mengurus
perubahan nama pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat
sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.
Komentar
Posting Komentar