Langsung ke konten utama

PROSEDUR DALAM MERUBAH NAMA

PROSEDUR DALAM MERUBAH NAMA

 





Seringkali di lingkungan sekitar kita atau di lingkungan dimana kita berada, kita menjumpai seseorang atau bahkan teman kita yang memiliki nama yang “unik” atau malah cenderung aneh menurut kita. Meskipun apabila Penulis mencoba mengutip dari seorang penyair terkenal William Shakespare yang mengatakan “Apalah arti sebuah nama?”. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi sebagian orang, karena ada juga yang mencoba merubah nama mereka dikarenakan berbagai sebab. Ada yang malu dengan nama pemberian dari orang tua, atau namanya tidak identik dengan agama yang dianut, dan lain sebagainya.

Di dalam artikel ini, Penulis mencoba untuk memberikan sebuah pandangan dan wawasan terkait prosedur dalam merubah nama. Ps. 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. Catatan sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Berdasarkan Ps. 93 ayat (2) Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dalam hal pencatatan perubahan nama adalah :
a.       Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama.
b.      Kutipan akta catatan sipil.
c.       Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin.
d.      Fotokopi kartu keluarga.
e.       Fotokopi kartu tanda penduduk.

Prosedurnya adalah :
a.       Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan nama dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas kepada instansi pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
b.      Pejabat pencatatan sipil kemudian membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil.
c.       Perubahan nama selanjutnya akan direkam dalam database kependudukan.

Kesimpulannya, untuk akta kelahiran nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama. Namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, seharusnya kita dapat mengurus perubahan nama pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...