Langsung ke konten utama

PROSEDUR DALAM MERUBAH NAMA

PROSEDUR DALAM MERUBAH NAMA

 





Seringkali di lingkungan sekitar kita atau di lingkungan dimana kita berada, kita menjumpai seseorang atau bahkan teman kita yang memiliki nama yang “unik” atau malah cenderung aneh menurut kita. Meskipun apabila Penulis mencoba mengutip dari seorang penyair terkenal William Shakespare yang mengatakan “Apalah arti sebuah nama?”. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi sebagian orang, karena ada juga yang mencoba merubah nama mereka dikarenakan berbagai sebab. Ada yang malu dengan nama pemberian dari orang tua, atau namanya tidak identik dengan agama yang dianut, dan lain sebagainya.

Di dalam artikel ini, Penulis mencoba untuk memberikan sebuah pandangan dan wawasan terkait prosedur dalam merubah nama. Ps. 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. Catatan sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Berdasarkan Ps. 93 ayat (2) Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dalam hal pencatatan perubahan nama adalah :
a.       Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama.
b.      Kutipan akta catatan sipil.
c.       Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin.
d.      Fotokopi kartu keluarga.
e.       Fotokopi kartu tanda penduduk.

Prosedurnya adalah :
a.       Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan nama dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas kepada instansi pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
b.      Pejabat pencatatan sipil kemudian membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil.
c.       Perubahan nama selanjutnya akan direkam dalam database kependudukan.

Kesimpulannya, untuk akta kelahiran nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama. Namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, seharusnya kita dapat mengurus perubahan nama pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.       Sekutu aktif be

PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS

BANYAK PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS KARENA KETIDAK TAHUAN ATAU KEKELIRUAN PARA ADVOKAT / PENGGUGAT Membawa sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak selalu berjalan mulus. Ada proses yang harus pertama kali dilewati oleh setiap penggugat yang mendaftarkan perkaranyadi PTUN. Yakni, tahap pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process . Tidak sedikit gugatan tata usaha Negara justru berhenti di tahap ini. Sepanjang catur wulan pertama 2010, PTUN Jakarta mencatat delapan perkara yang kandas pada dismissal process . Rinciannya, empat perkara pada Januari, dua perkara pada Februari, dan masing-masing satu perkara pada Maret dan April. Perkara pajak dan merek termasuk yang terhambat pada tahap ini. Pada dasarnya, dismissal process adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh undang-undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan oleh majelis. Pasalnya, apabila perkara tersebut

SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT

PROSEDUR MENGURUS SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT Surat Kepemilikan Tanah (SKT) pada dasarnya menegaskan mengenai riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit, memang tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP No.24 Tahun 1997. Namun, SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (pada saat itu, Ferry Mursyidan Baldan), Surat Kepemilikan Tanah itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. SKT di perkotaan tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UU No.5