Langsung ke konten utama

PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS

BANYAK PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS KARENA KETIDAK TAHUAN ATAU KEKELIRUAN PARA ADVOKAT / PENGGUGAT







Membawa sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak selalu berjalan mulus. Ada proses yang harus pertama kali dilewati oleh setiap penggugat yang mendaftarkan perkaranyadi PTUN. Yakni, tahap pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process. Tidak sedikit gugatan tata usaha Negara justru berhenti di tahap ini.

Sepanjang catur wulan pertama 2010, PTUN Jakarta mencatat delapan perkara yang kandas pada dismissal process. Rinciannya, empat perkara pada Januari, dua perkara pada Februari, dan masing-masing satu perkara pada Maret dan April. Perkara pajak dan merek termasuk yang terhambat pada tahap ini.

Pada dasarnya, dismissal process adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh undang-undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan oleh majelis. Pasalnya, apabila perkara tersebut disidangkan, maka akan membuang-buang waktu, tenaga dan biaya. Maka dari itu, perkara-perkara yang lolos dismissal process adalah perkara-perkara yang layak untuk disidangkan. Namun, bila ada yang tidak terima perkaranya dinyatakan tidak lolos, mereka dapat mengajukan perlawanan. Lalu majelis hakim akan memutuskan apakah perlawanan diterima atau ditolak. Bila diterima maka gugatan bisa dilanjutkan ke persidangan acara biasa. Namun, bila perlawanan ditolak, penggugat tidak memiliki upaya hukum lagi.

Penulis di dalam artikel ini berpendapat, masih adanya perkara yang tersangkut di tahap dismissal process karena masih banyak yang asal coba-coba. Perkara yang tidak lolos tahap tersebut karena persoalan kompetensi absolut pengadilan yang tidak tepat. Misalnya, seharusnya dibawa ke pengadilan lain, tetapi dibawa ke PTUN. Penulis mencoba mengambil contoh kasus sengketa pajak yang kerap dibawa ke PTUN. Padahal, lanjutnya sengketa pajak sudah jelas harus diselesaikan lewat Pengadilan Pajak. UU Pajak sudah jelas menyebutkan hal tersebut. Namun, masih saja ada penggugat yang mencoba peruntungan di PTUN.

Namun, terlepas dari masih banyaknya perkara yang tersangkut, tahap dismissal process masih dibutuhkan dalam beracara di PTUN. Tujuannya agar jelas sejak awal bila memang perkara yang diajukan bukan kewenangan PTUN. Supaya jangan sampai, orang sudah berperkara berbulan-bulan, lalu putusannya hanya niet onvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.       Sekutu aktif be

SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT

PROSEDUR MENGURUS SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT Surat Kepemilikan Tanah (SKT) pada dasarnya menegaskan mengenai riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit, memang tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP No.24 Tahun 1997. Namun, SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (pada saat itu, Ferry Mursyidan Baldan), Surat Kepemilikan Tanah itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. SKT di perkotaan tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UU No.5