BANYAK PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS KARENA KETIDAK TAHUAN ATAU KEKELIRUAN PARA ADVOKAT / PENGGUGAT
Membawa sengketa ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak selalu berjalan mulus. Ada proses
yang harus pertama kali dilewati oleh setiap penggugat yang mendaftarkan
perkaranyadi PTUN. Yakni, tahap pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process. Tidak sedikit gugatan
tata usaha Negara justru berhenti di tahap ini.
Sepanjang catur wulan
pertama 2010, PTUN Jakarta mencatat delapan perkara yang kandas pada dismissal process. Rinciannya, empat
perkara pada Januari, dua perkara pada Februari, dan masing-masing satu perkara
pada Maret dan April. Perkara pajak dan merek termasuk yang terhambat pada
tahap ini.
Pada dasarnya, dismissal process adalah kewenangan
Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh undang-undang untuk menyeleksi
perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan oleh majelis. Pasalnya,
apabila perkara tersebut disidangkan, maka akan membuang-buang waktu, tenaga
dan biaya. Maka dari itu, perkara-perkara yang lolos dismissal process adalah perkara-perkara yang layak untuk
disidangkan. Namun, bila ada yang tidak terima perkaranya dinyatakan tidak
lolos, mereka dapat mengajukan perlawanan. Lalu majelis hakim akan memutuskan
apakah perlawanan diterima atau ditolak. Bila diterima maka gugatan bisa
dilanjutkan ke persidangan acara biasa. Namun, bila perlawanan ditolak,
penggugat tidak memiliki upaya hukum lagi.
Penulis di dalam
artikel ini berpendapat, masih adanya perkara yang tersangkut di tahap dismissal process karena masih banyak yang asal coba-coba. Perkara yang tidak
lolos tahap tersebut karena persoalan kompetensi absolut pengadilan yang tidak
tepat. Misalnya, seharusnya dibawa ke pengadilan lain, tetapi dibawa ke PTUN. Penulis
mencoba mengambil contoh kasus sengketa pajak yang kerap dibawa ke PTUN. Padahal,
lanjutnya sengketa pajak sudah jelas harus diselesaikan lewat Pengadilan Pajak.
UU Pajak sudah jelas menyebutkan hal tersebut. Namun, masih saja ada penggugat
yang mencoba peruntungan di PTUN.
Namun, terlepas dari
masih banyaknya perkara yang tersangkut, tahap dismissal process masih dibutuhkan dalam beracara di PTUN. Tujuannya
agar jelas sejak awal bila memang perkara yang diajukan bukan kewenangan PTUN. Supaya
jangan sampai, orang sudah berperkara berbulan-bulan, lalu putusannya hanya niet onvankelijk verklaard atau tidak
dapat diterima.
Komentar
Posting Komentar